perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah khusus bangunan dan gedung
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Bangunan dan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi pemakaian kekayaan Daerah untuk bangunan dan gedung telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010;
b. bahwa berdasarkan perkembangan perekonomian perlu dilakukan peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud huruf a;
c. bahwa berdasarkan pasal 155 ayat (3) perubahan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a, b, c perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Bangunan dan Gedung
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
13. Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2011
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2012
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2012
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Bab III Jenis dan Klasifikasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Bab IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 52
Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 03 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan
Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai Dasar Pengenaan
Pajak di Kabupaten kolaka;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1987 tentang Badan
Penyelesaian Senketa Pajak ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3684);
3. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan
Kedua atas Undang - undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
4. Undang -Undang Nomor 33 Tahuii 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomo2 5234);
7. Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor. 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak,( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179) ;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010
tanggal 27 Agustus 2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan
Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi
dan Bangunan ;
13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-60/PJ/2010
tanggal 17 Desember 2010 tentang Tata cara Penetapan Nilai
Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan;
14. Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
15. Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Perubahan kesatu atas Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija
Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten
Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK
BAB III
PENETAPAN NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Ambulance
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah telah ditetapkan tarif retribusi daerah pelayanan ambulance; bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya operasional dan tingginya harga bahan bakar minyak saat ini, maka dipandang perlu melakukan perubahan tarif pelayanan ambulance; bahwa sesuai ketentuan Pasal 136 ayat (3) Oanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 ; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Ketentuan Umum; Perubahan Struktur dan Besaran Tarif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2015
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH KHUSUS OBJEK RETRIBUSI ALAT BERAT/ ALAT BESAR DAN PERALATAN PERBENGKELAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Objek Retribusi Alat Berat/ Alat Besar dan Peralatan Perbengkelan
ABSTRAK:
Menimbang ;
A. Bahwa struktur dan Besaran Tarif Retrebusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus objek retrebusi alat berat / alat besar dan peralatan perbengkelan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retrebusi Jasa Usaha tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyusuaian struktur dan besaran retribusinya;
1. UU No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 9 Thaun 1967
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. Perda kab. Bengkulu Selatan No. 03 Tahun 2011
Pasal 2
(1) Struktur dan besarannya tarif retrebusi pemakaian alat berat / alat besar dan peralatan perbengkelan diukur berdasarkan jenis dan lamanya pemakaian alat berat/alat besar dan peralatan perbengkalan milik pemerintah kabupaten Bengkulu selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUPANG NOMOR 38 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN OPENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengatur bahwa Objek Pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan perkembangan pada Lembaga Pendidikan
dan Rumah Sakit Swasta sebagai institusi yang melayani kepentingan umum di bidang pendidikan dan kesehatan selain ikut serta dalam pembangunan masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan tetapi juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengatur bahwa Bupati atau Pejabat berwenang mengurangkan ketetapan Pajak terutang berdasarkan
pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek Pajak; bahwa ketentuan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diatur dalam Peraturan Bupati Kupang Nomor 38 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan belum mengatur ketentuan pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Lembaga Pendidikan dan Rumah Sakit
Swasta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No. 5 Tahun 2011; Perda Kab. Kupang No. 8 Tahun 2013; Perbup Kupang No. 37 Tahun 2011; Perbup Kupang No. 38 Tahun 2013
Peraturan tersebut berisi perubahan ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 1 ditambah angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 16; ketentuan pasal 16 ayat 2 huruf b diubah; ketentuan Pasal 18 ditambah huruf d; ketentuan Pasal 22 ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Tata Cara Pemungutan
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan juncto Pasal 20 Ayat (6) Pasal 27 ayat (7), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian IMB, persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendelegasian Wewenang, Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB
Bab III Pemberian IMB
Bab IV Pelaksanaan Pembangunan
Bab V Penertiban IMB
Bab VI Pembongkaran
Bab VII Retribusi IMB
Bab VIII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Retribusi
Bab IX Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa
Bab XI Tata Cara Pemeriksaan Retribusi
Bab XII Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIII Sosialisasi
Bab XIV Pengawasan, Pembinaan dan Pelaporan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 11 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten
Buru Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan
Kebersihan, perlu diatur Tata Cata Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan
dan Kebersihan dengan Peraturan Bupati; Peraturan Daerah tersebut dapat
terlaksana secara berdayaguna dan berhasilguna maka disusun tata cara
pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Berdasarkan
pertimbangan tersebut perlu dinetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor
20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan
Daerah Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru
Nomor 04 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi
Pelayanan Persampahan dan Kebersihan. dengan menetapkan batasan istilah yang
digunakan dalam pengaturannya. Objek Retribusi Pelayanan Persampahan dan
Kebersihan adalah pelayanan persampahan dan kebersihan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah. Subjek Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
adalah orang probadi atau badan yang memperoleh pelayanan persampahan dan
kebersihan dari Pemerintah Daerah. Wajib retribusi pelayanan persampahan dan
kebersihan adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundangudangan
retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran, termasuk pemungut atau pemotong
retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Dalam Peraturan Bupati tersebut diatur juga mengenai tata cara pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Dan Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa Alokasi Dana Desa dan Bagian Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah merupakan wujud
dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan
kewenangan dan otonominya guna peningkatan
pelayanan masyarakat melalui peningkatan
kesejahteraan bagi Aparatur Pemerintah Desa
berupa Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa, agar tumbuh dan berkembang
sesuai dengan karakteristik dan potensinya
berdasarkan pada keanekaragaman, partisipasi,
otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan
masyarakat ;
bahwa agar dalam pengelolaan dan pemanfaatan
Alokasi Dana Desa dan Bagian Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a dapat terarah, terkendali dan dapat
dipertanggungjawabkan maka perlu ditetapkan
Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan
Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu diatur
dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Bupati Semarang Nomor 90 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan
pembagian dan Pembayaran Pemungutan Insentif
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu meninjau
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun
2011 untuk dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pembagian dan Pembayaran Intensif
Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tetang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5161);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor
11);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2008 Nomor 3 ) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 1 Tahun 2010 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2010 Nomor
1);
(1) Alokasi besaran pembagian insentif 5 % sebagaimana
dimaksud pasal 7, setelah dijadikan 100%, selanjutnya
ditetapkan besarannya kepada masing-masing :
a. Bupati sebesar 12 %;
b. Wakil Bupati sebesar 9,5 %;
c. Sekretaris Daerah Kabupaten sebesar 8,5 %;
d. SKPD dan pihak lain yang membantu 70 %.
(2) Bagian insentif SKPD dan pihak lain sebesar 70 %,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, alokasi
besaran pembagian insentif diatur dengan keputusan
Kepala SKPD Pengelola pendapatan yang berkenaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat