PERBUP Kab. Temanggung No. 63 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2011 tenang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Mengubah
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Pajak Air Tanah, maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak
Air Tanah perlu dirubah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati inii diatur tentang : Perubahan Kedua atas Perbup Temanggung No 25 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3) Oanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah, maka perlu diatur tentang tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 16 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir, meliputi: Wilayah Pemungutan; Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak; Tata Cara Penyampaian dan Pengisian SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pajak; Pengurangan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet serta Tata Cara Pembukuan dan Pencatatan; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang sudah Kedaluwarsa; Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
25 hlm., Lampiran 21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pajak Reklame dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tingkat pertumbuhan perekonomian masyarakat dalam Kabuoaten Nagan Raya, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Perubahan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pajak Reklame.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2001; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 14 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pasal 10 dan lampiran Perbup Nagan Raya No. 7 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2015.
Perbup Nagan Raya No. 7 Tahun 2013
-
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya peningkatan penyelenggaraan tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah, maka dibutuhkan sejumlah dana guna menunjang upaya yang dimaksud;
b. Bahwa Retribusi kesehatan adalah satu jenis Retribusi yang menjadi kewenangan daerah yang perlu dikelolah dan dipungut secara baik dan bertanggungjawab;
c. Bahwa untuk maksud huruf adan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Permenkes 741/Menkes/PER/VII/2008; Perda Mamasa No. 16 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tarif pembayaran pelayanan pemeriksaan bagi calon PNS dan PNS, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi CPNS/PNS di RSUD Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 139 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi dan Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
Diubah dengan
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 118 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4),
dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 8 Peraturan Bupati
Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa
dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten
kepada Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa
Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan ini memuat tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa
Tahun Anggaran 2015, meliputi: Ketentuan Umum; Pengalokasian; dan Ketentuan Penutup. ADD, HPDesa dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015, sebagai
berikut : ADD sebesar Rp.73.000.000.000,-; HPDesa sebesar Rp. 1.303.550.000,- dan HRDesa sebesar Rp. 511.539.970,-.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat