Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah, maka untuk terciptanya efektifitas dan tertibnya pemungutan, pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 25);
19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN
BAB IV TATA CARA PENYETORAN
BAB V TEMPAT PEMBAYARAN
BAB VI PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB VII PERMOHONAN PEMBETULAN RETRIBUSI
BAB VIII KEBERATAN
BAB IX PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan
Tempat Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Pengaturan, Retribusi, Pelayanan Pemakaman Umum
Dan Pengabuan Mayat Di Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal
7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), pasal 29 ayat (4),
Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 35 ayat (5) dan Pasal
37 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
1 Tahun 2013 tentang Pengaturan, Retiibusi Pelayanan
Pemakaman Umum Dan Pengabuan Mayat di Kabupaten
Gunung Mas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gunung
Mas tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pengaturan, Retribusi Pelayanan Pemakaman Umum Dan
Pengabuan Mayat Di Kabupaten Gunung Mas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Nomor 1987; Undang - undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor I Tahun
2013.
Pengaturan, Retribusi, Pelayanan Pemakaman Umum
Dan Pengabuan Mayat Di Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2015
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 30
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, serta
memberikan kepastian hukum dan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di
bidang sarana dan prasarana perdagangan serta
peningkatan pendapatan asli daerah;
b. bahwa dalam rangka menggali potensi Pendapatan
Asli Daerah khususnya di bidang pelayanan pasar di
Kabupaten Konawe, maka perlu dilakukan
pengaturan terhadap pengelolaan dan Retribusi
Pasar;
c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Retribusi
Pelayanan Pasar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomopr 4438);
6. Undang-undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daereah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10
Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan
Pemerintahan ( Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2007 Nomor 44);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6
Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007
tentang Sususnan organisasi dan Tata Kerja Lembaga
teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2009 Nomor 70);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 102).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III PENGELCLAAN DAN PENGATURAN PASAR
BAB IV STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin No 88 Tahun 2011 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Pelaksanaan Peraturan Bupati Banyuasin No. 88 Tahun 2011 guna mengoptimalkan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Banyuasin, perlu diadakan perubahan dan ditinjau kembali, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Bupati Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banyuasin No. 27 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 6 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banyuasin No. 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 2 Tahun 2014; Peraturan Bupati Banyuasin No. 88 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 88 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN KUPANG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu pendapatan Desa adalah bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten; bahwa untuk kelancaran pengalokasian dan pengelolaan Dana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Besaran Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kupang Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengalokasian; III. Penyaluran; IV. Penggunaan; V. Pelaporan; VI. Pemantauan dan Evaluasi; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Serta Retribusi Selter
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 82 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan serta retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa selter perlu diatur tata cara pemungutan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan serta retribusi selter dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan serta Retribusi Selter.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1
Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Ka bu paten Pemalang Nomor 2
Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3
Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, pasar grosir dan/atau pertokoan, kelas pasar serta selter, perizinan, kewajiban dan larangan bagi pemegang izin penggunaan pasar grosir dan/atau pertokoan serta selter, sanksi, tata cara pembayaran, penyetoran, penagihan, pengajuan keberatan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2015
TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat
(2) dan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun
2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi
Jalan Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan dan
Pelayanan Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum
Dalam Wilayah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 53 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
-2-
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Udang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi perangkat Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang
Sistem Pemerintahan Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia
Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tanun 2011
Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis
Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011
tentang Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5229);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
-3-
12.Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346 );
13.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013
tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5468 );
14.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594 );
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah
(Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32 );
16.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
17.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 3);
18.Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
35 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 18);
19.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum,
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 16);
-4-
20.Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
BABA V
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN
BAB VIII
BESARAN TARIF RETRIBUSI PARKIR
BAB IX
PETUGAS PARKIR
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII
PENYIDIKAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 8 TAHUN 2015
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Lebong Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Untuk melaksanakan peningkatan dan pengelolaan serta pemanfaatan kekayaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong perlu dilakukan penatausahaan dan pemungutan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah kepada orang atau badan yang memanfaatkan kekayaan daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2010.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 8 Tahun 1981
3. UU Nomor 9 Tahun 1990
4. UU Nomor 39 Tahun 2003
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 28 Tahun 2009
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Materi Pokok :
Menetapkan perubahan lampiran peraturan bupati Lebong Nomor 21 Tahun 2012 tentang petunjuk Pelaksanaan retribusi pemakaian kekayaan daerah kabupaten lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN STIMULUS PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat