PMK No. 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
Diubah dengan
PMK No. 68/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
PMK No. 123/PMK.04/2011 tentang Perubahan Keempat Belas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 135/PMK.04/2010 tentang Perubahan Ketigabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 13/PMK.04/2009 tentang Perubahan Keduabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 82/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 64/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tatacara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 25/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kesembilan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 12/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 114/PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Mengubah
PMK No. 1/PMK.04/2005 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Berserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 539/KMK.04/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 458/KMK.04/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 389/KMK.04/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 201/KMK.04/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Badan Internasional Beserta Para Pejabat yang Bertugas di Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan NO. 69/PMK.04/2005, Hukumonline.com: 2 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2005.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.05/2005
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 217/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan NO. 20/PMK.05/2005, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contacs) Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2005.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2005
PMK No. 259/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Dan/Atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 110/PMK.010/2005, https://www.bkpm.go.id; 4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Dan/Atau Keringanan Bea Masuk Dan Pembebasan Dan/Atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2005.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2005
Peraturan Menteri Keuangan NO. 83/PMK.06/2005, https://perpajakan.ddtc.co.id;5
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tambahan Tingkat Suku Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah yang Diteruskan Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357 /
KMK.07 /2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
35/KMK.07 /2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan
Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah,
Pemerintah dapat meneruskan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada
Daerah dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing;
b. bahwa dalam rangka penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada
Daerah, Pemerintah c.q. Menteri Keuangan mengenakan dan menetapkan
tambahan nilai tingkat bunga pinjaman terkait dengan risiko atas terjadinya
perubahan nilai tukar atas Pinjaman Luar Negeri Pemerintah yang
diteruskan kepada Daerah;
c. bahwa dalam rangka penetapan tambahan nilai tingkat bunga pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam butir b, perlu mempertimbangkan kecukupan
dana untuk menutup kemungkinan terjadinya perubahan nilai tukar atas
mata uang yang menjadi sumber Pinjaman Luar Negeri Pemerintah, dan
memperhatikan pertumbuhan pembangunan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b,
dan c, perlu menetapkan secara tersendiri Peraturan Menteri Keuangan
tentang Tambahan Tingkat Suku Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Pemerintah yang Diteruskan kepada Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 187 /M Tahun 2004, Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Nomor 85/KMK.03 /1995Kep.031 I KET I 5 /1995, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 259 /KMK.017 /1993, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07 /2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004
Peraturan Menteri ini ketentuan umum, Pinjaman Pemerintah kepada Daerah, tingkat suku bunga penerusan pinjaman luar negeri, penggunaan mata uang, perhitungan tambahan tingkat suku bunga dan Swat Point
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2005.
5 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.04/2005
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 65 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat, Pelabelan Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan peraturan pelaksanaanya
Pengadaan Barang/JasaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 55 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan dan semua peraturan dan atau petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa titipan
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 10/M-DAG/PER/6/2005, http://jdih.kemendag.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat