Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Yogyakarta Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan PD. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja dan PT. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta serta untuk memperluas pelayanan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Kota Yogyakarta serta berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa Bank Pembangunan Daerah, maka perlu penyertaan modal kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja dan PT. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008.
Penyertaan modal daerah bertujuan untuk mengembangkan usaha BUMD dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan menumbuhkan kemandirian BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2015.
6 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2015 Nomor 06 / NO REG 01.07/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang sejalan dengan kebutuhan biaya pelayanan serta kemampuan masyarakat perlu adanya pengaturan tentang biaya yang dikenakan kepada masyarakat terhadap jasa pelayanan yang diberikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 105 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2014; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kebijaksanaan, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang, Tata Cara Pemungutan, Pengelolaan dan Penerimaaan Jasa, Pelayanan, Tugas dan Tanggungjawab Satuan Kerja Pemungut, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2015.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Efektivitas Dan Penyempurnaan Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman, Perlu Dilakukan Perubahan Terhadap Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2OO9 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman.
Dasar Hum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Seleksi Calon Direksi, Hasil Seleksi, Hasil Uji Kelayakansi, Pengangkaran, Pengangkatan Direksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN DESA DI KABUPATEN PACITAN
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa di Kabupaten Pacitan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
ketentuan umum, ruang lingkup, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
tidak ada
PENETAPAN DESA
6 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015
perubahan apbd provinsi bengkulu tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAEITAH PROV1NSI BENGKULU TAHUN 20 i5 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu,
keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran
pendapatan dan belanja daerah, dan keadaan yang
menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnva harus digunakan untuk pembiayaan
pembalgunal dalam tahun berjalan, maka berdasarkan
k€tentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dilal<ukarl
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 20 15;
bahrva Perutrahal Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Bengkulu Taiun Anggaran 201S
sebagaimana dimaksud huruf a, merupakan perwr,rjr-rdan
dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2015 yalrg dijabarkan kedalam Perubahan Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Bengkulu, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran
yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi
Bengkulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Bengkulu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun Anggaran 2015;
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 17 tahun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 23 tahun 2014
5. UU No. 33 tahun 2004
6. UU No. 12 tahun 2011
7. UU No. 1 tahun 2015
8. PP No. 20 tahun 1968
9. PP No. 58 tahun 2005
10. PP No. 27 tahun 2014
11. Permendagri No. 13 tahun 2006
12. Permendagri No. 44 tahun 2015
13. Permendagri No. 1 tahun 2014
14. Perda Prov. Bengkulu No. 6 tahun 2007
15. Perda Prov. Bengkulu No. 1 tahun 2015
16. Pergub Bengkulu No. 4 tahun 2014
17. Pergub bengkulu No. 1 tahun 2015
1. Berdasarkan pasal (1), Perubahan APBD Bertambah
2. Beberapa akun yang bertambah;
• Pendapatan Daerah (PAD, Dana Perimbangan, Pendapatan lainya)
• Belanja daerah (Belanja Tak Langsung dan Belanja Langsung)
• Pembiayaan daerah (Belanja Langsung dan Tak Langsung)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
14. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
15. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perub
ahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5209);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
35. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
36. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
37. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahDaerah;
40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah;
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
43. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
44. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri A);
45. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 36);
46. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 3 Seri A);
47. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 2 Seri A);
48. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48);
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014, sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp 20.772.483.892.730,94
b. Belanja Rp 20.006.319.305.425,98
Surplus Rp 766.164.587.304,96
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp 1.846.787.127.477,63
- Pengeluaran Rp 162.733.333.333,36
Pembiayaan Netto Rp 1.684.053.794.144,27
Neraca per 31 Desember Tahun 2014 sebagai berikut:
a. Jumlah Aset Rp 25.914.348.383.925,15
b. Jumlah Kewajiban Rp 699.706.177.673,73
c. Jumlah Ekuitas Dana Rp 25.214.642.206.251,42
LAK untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2014, sebagai berikut:
a. Saldo Kas per 1 Januari tahun 2014 Rp 1.646.151.795.514,55
b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp 1.608.144.649.371,74
c. Arus kas dari aktivitas investasi aset Non Keuangan Rp (1.146.469.741.870,80)
d. Arus kas dari aktivitas pembiayaan Rp (152.000.000.000,00)
e. Arus kas dari aktivitas non anggaran Rp 31.589.040.831,00
f. Kenaikan Kas Selama periode Rp 341.263.948.331,94
g. Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2014 Rp 2.450.594.116.082,72
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Gubernur Jawa Timur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2015 No 6/TLD No.99
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Kawasan Industri
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dan pertumbuhan kawasan
perumahan, kawasan perdagangan dan jasa, serta
kawasan industri di Kota Semarang semakin pesat,
sehingga dibutuhkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
yang memadai sebagai kelengkapan dasar fisik
lingkungan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
pembangunan kawasan tersebut;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kota Semarang
berkewajiban untuk mewujudkan tertib aset dan
administrasi, serta memberikan kenyamanan kepada
masyarakat dalam beraktifitas dan berkegiatan terkait
tata ruang kota dan daya dukung lingkungan
perkotaan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan
Permukiman di Daerah, untuk melaksanakan
penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
perumahan dan permukiman, Pemerintah Daerah
perlu menetapkan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan
Perdagangan dan Jasa, serta Kawasan Industri
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988;Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009;Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010;Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011;Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011;Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012;Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PSU kawasan perumahan, kawasan
perdagangan dan jasa, serta kawasan industri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat