Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Peningkatan akses pendidikan yang
berkualitas menjadi salah satu prioritas pembangunan agar
mendapatkan sumber daya manusia yang unggul dan
berdaya saing;
bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan
pendidikan di Kabupaten Brebes, perlu membentuk Dewan
Pendidikan yang berperan dalam memberikan
pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan
prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat
kabupaten;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum mengenai Dewan Pendidikan, perlu diatur dengan
Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Dewan Pendidikan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Dewan Pendidikan yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Pembentukan Dan Kedudukan, Peran Dan Fungsi Dewan Pendidikan, Keanggotaan Dewan Pendidikan, Hak, Kewajiban Dan Larangan Dewan Pendidikan, Masa Jabatan Dewan Pendidikan, Pemberhentian Dewan Pendidikan, Mekanisme Pemilihan Dewan Pendidikan, Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, Tata Hubungan Kerja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Melalui Pendidikan Berbasis Kasih Sayang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya berhak mendapatkan pelindungan melalui pendidikan berbasis kasih sayang, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan melalui Pendidikan Berbasis Kasih Sayang.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2002 segaiamana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2022; PP No. 59 Tahun 2019; PP No. 78 Tahun 2021; Perpres No. 18 Tahun 2014; Perpres No. 75 Tahun 2020; Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023; Perda Kab. Sumedang No. 7 Tahun 2019; Perda Kab. Sumedang No. 10 Tahun 2019; Perbup Sumedang No. 153 Tahun 2021; Perbup Sumedang No. 173 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Kekerasan, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Tata Cara Penanganan Kekerasan, Partisipasi Masyarakat, Pengelolaan Data Kasus Kekerasan, Pengahrgaan, Petunjuk Teknis, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2002 segaiamana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
34 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2024
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Menimbang
: bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
layanan pendidikan yang bermutu, adil, dan setara;
bahwa untuk mewujudkan pendidikan yang baik,
berkualitas, adil, setara, objektif, transparan, dan
akuntabel diperlukan pedoman dalam Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten
Kulon Progo;
bahwa Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 25
Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar,
dan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor
53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu
diganti;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Peraturan yang dicabut: a. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2021
tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah
Menengah Pertama (Berita Daerah Kabupaten Kulon
Progo Tahun 2021 Nomor 25); dan
b. Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021
tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah
Menengah Pertama (Berita Daerah Kabupaten Kulon
Progo Tahun 2023 Nomor 53),
Jumlah Halaman: 25 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2024
PERBUP Kab. Kendal No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Kendal
PERBUP Kab. Kendal No. 32 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 44
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan serta untuk
meningkatkan pemerataan layanan Pendidikan bagi peserta didik
di Kabupaten Kendal, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 40
Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik
Baru di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2021 diubah.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta DIdik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan dan untuk mendorong peningkatan akses
layanan pendidikan serta menetapkan zonasi pada
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru; bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru pada jenjang Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama dapat berjalan non diskriminatif, objektif,
transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam rangka
mendorong peningkatan akses layanan pendidikan
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, perlu diatur
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tata Cara PPDB, Perpindahan Peserta Didik, Pelaporan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan berfungsi meningkatkan dan mengembangkan kualitas warga negara Indonesia; bahwa untuk mewujudkan pendidikan yang baik dan berkualitas, diperlukan pedoman dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama; bahwa Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2023 tentang pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama perlu disesuaikan dengan dinamika perkembanga
Dasar Hukum: 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
5. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2023;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun
2023 tentang pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak
Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2023 Nomor 8) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Jumlah Halaman: 8 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ramah Anak
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi wajib
untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak
setiap anak dalam kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasar demi meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraan;
b. bahwa guna memenuhi hak-hak anak untuk
terwujudnya anak yang sehat, cerdas, ceria,
berakhlak mulia dan cinta tanah air diwujudkan
melalui Sekolah Ramah Anak yang merupakan bagian
integral dari upaya pengembangan Kabupaten Layak
Anak yang didalamnya termasuk juga pengintegrasian
komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat,
dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh
dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk
menjamin terpenuhinya hak anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ramah Anak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5946);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
7. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 ten tang
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96);
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011
tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
9 . Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Forum Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1736);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak
Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1355);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
12. Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2022 tentang
Kabupaten Layak Anak (Berita Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2022 Nomor 92).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP, TUJUAN, DAN KONSEP SRA
BAB III PENYELENGGARAAN SRA
BAB IV SEKRETARIAT BERSAMA SRA
BAB V PENGAWASAN, EVALUASI, DAN PEMBINAAN
BAB VI PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII PENGHARGAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2024.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2024
PERBUP Kab. Blora No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora
PERBUP Kab. Blora No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Blora
PERBUP Kab. Blora No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa setiap warga di Kabupaten Blora berhak
mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan hak dalam
mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan
bagi setiap warga negara serta untuk memberikan
penghargaan bagi peserta didik yang berprestasi
akademik maupun nonakademik, maka perlu dilakukan
pengaturan ulang mengenai pemberian nilai prestasi
yang bersangkutan; bahwa untuk memberikan kepastian dan landasan
dalam penilaian prestasi akademik bagi peserta didik,
maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar
Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Blora
perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama di Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Bupati Blora Nomor 24 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Pasal 20, perubahan ayat (4) Pasal 28.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
Peraturan Bupati Blora Nomor 24 Tahun 2020 diubah.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa bagi Siswa Berprestasi pada Sekolah Menangah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah atau Bentuk Lain yang Sederajat dan Mahasiswa Berprestasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 92 Tahun
2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa
Bagi Siswa Berprestasi Pada Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Atau
Bentuk Lain Yang Sederajat Dan Mahasiswa Berprestasi; bahwa Peraturan Bupati Semarang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu
diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
92 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bagi Siswa Berprestasi Pada
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan,
Madrasah Aliyah Atau Bentuk Lain Yang Sederajat Dan
Mahasiswa Berprestasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang
Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 7, Perubahan Pasal 8, Perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 92 Tahun 2022 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Anti Korupsi pada satuan Pendidikan;
b. bahwa pendidikan antikorupsi di seluruh level jenjang
pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk
menciptakan siswa sebagai generasi muda yang
berkarakter, berintegritasi dan bermoral antikorupsi
maka diperlukan implementasi pendidikan antikorupsi
dari sekolah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan
Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Wakatobi (Serita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021
Nomor 3);
12. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Terhadap Kebijakan Merdeka Belajar Terkait Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 47);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
BAB III PENGHARGAAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI SANKSI
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat