Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Dan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127 UU No. 32 Tahun 2004 serta ketentuan Pasal 32, PP No. 41 Tahun 2007 perlu membentuk organisasi pemerintahan kecamatan dan kelurahan sebagai hasil penataan perangkat daerah kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata kerja pemerintahan kecamatan dan kelurahan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata kerja pemerintahan kecamatan dan kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; organisasi; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
Perda No. 29 Tahun 2000 dan Perda No. 30 Tahun 2000
7 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2008
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Aneka pertambangan dan tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi pada khususnya dan oleh karenanya usaha aneka pertambangan dan penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan dan pengelolaannya perlu ditingkatkan, agar tersedia sumber daya alam dan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik. Dalam rangka peningkatan pembangunan yang berkesinambungan dibidang pertambangan dan ketenagalistrikan, perlu adanya upaya secara optimal memanfaatkan sumber-sumber pertambangan dan energi untuk membangkitkan tenaga listrik, sehingga menjamin tersedianya tenaga listrik. Sehingga untuk menindaklanjuti hal tersebut diperlukan adanya penetapan perusahaan daerah kelistrikan dan sumber daya energi kabupaten kutai kartanegara yang diatur dalam suatu peraturan daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.20 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 1995; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan perusahaan daerah kelistrikan dan sumber daya energi kabupaten kutai kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ketentuan pendirian, tempat kedudukan, tujuan dan sektor usaha, modal, pembinaan dan pengawasan, pengelolaan, badan pengawas, tahun buku, laporan keuangan dan tahunan, pemeriksaan, tanggung jawab dan ganti rugi, kelembagaan, tahun buku dan anggaran perusahaan daerah, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan daerah, laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, pembubaran perusahaan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2008.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan produk
hukum desa, maka perlu ditetapkan pedoman yang akan
menjadi dasar hukum dalam penyusunan produk hukum
desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4889);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006
tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Nomor 1);
Bentuk Produk Hukum Desa terdiri dari :
a. Peraturan Desa ;
b. Peraturan Kepala Desa ;
c. Keputusan Kepala Desa ;
Muatan Materi Produk Hukum Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, dan Pemberdayaan
Masyarakat serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
(1) Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD.
(2) Perturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
(3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan umum dan / atau peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintahan di
Daerah, arsip harus dikelola, dipelihara, diselamatkan dan
dilestarikan sebagai bahan bukti, bahan penelitian dan diberdayakan
untuk kelangsungan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan; bahwa wewenang dan tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan
merupakan tanggung jawab Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kearsipan Di Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan kearsipan, jenis arsip, kewajiban kearsipan, pengelolaan arsip, penyusutan arsip, penyelamatan dan pelestarian arsip, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2008.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati; Dengan ditetapkannya PP No. 32 Tahun 2004, maka perlu menata kembali dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 26 Tahun 2005; Permendagri No. 35 Tahun 2005; Keputusan Mendagri No. 6 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi satuan polisi pamong praja; kewenangan satuan polisi pamong praja; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kerjasama dan koordinasi; pembinaan; pengangkatan dan pemberhentian; serta eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah yaitu tentang ketentuan umum, pembentukan, setwan, staf ahli, staf khusus dan staf pribadi, tata kerja, kepegawaian, ketentguan lain-lain dna ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2008.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan Pemerintahan
Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
teakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 maka
Pemerintahan Daerah diharuskan mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan Sisa, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2008.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dibentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan ; berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Enrekang di pandang perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (;
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2008.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat