ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN TEBO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan kelembagaan Sekretariat Daerah Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo DImaksud didasarkan pada kebutuhan dengan Memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud padah huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabuapaten Tebo; Meliputi; Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo; Pengankatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Eselon Dilingkungan Sekretariat Daerah; Tata kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 02 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah Ini , sepanjang Mengenai teknis Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
13 hlmn;1lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
a. Ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah maka peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001 perlu diadakan perubahan berdasarkan dengan Kewenangan Daerah, Kebutuhan Daerah dan Kemampuan Keuangan Daerah
b. Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang baru
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003
8. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2001
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2004.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 36 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemanfaatan potensi dan peluang yang ada serta membuka kesempatan kerja dan sebagai sumber pendapatan daerah maka dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah; Pembentukan Perusahaan Daerah Muaro Jambi perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 12 Tahun 1970; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Permendagri No. 4 Tahun 1990; Permendagri No. 50 TAhun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH MUARO JAMBI, meliputi Nama, Kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Susunan Organisasi; Pengurus; Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; Rencana Kerja dan Anggaran; Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh Bupati.
11 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 29 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR PERHUBUNGAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2003/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERHUBUNGAN
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Perhubungan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Kantor Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 4 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERHUBUNGAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 28 Tahun 2003
PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR - PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBERDAYAAN
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2003/NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelimpahan tugas, wewenang dan tanggungjawab atas pengelolaan irigasi
secara demokratis perlu dilakukan upaya Pembentukan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani
Pemakai Air; bahwa agar Pembentukan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air dapat
mencapai sasaran tepat guna dan hasil guna, dipandang perlu mengatur tentang Pedoman
Pembentukan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menteri Koperasi, Pengusaha kecil dan menengah, Menteri Pekerajaan Umum, Menteri Pertanian dan Menteri dalam Negeri Nomor : 06/SKB/M/V/1999, Nomor : 08/SKB/M/1999, Nomor : 560/LPTS/KP.150/V/1999, Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 529/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2003; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 298/KMK-02/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 26 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas dan manfaat, pembentukan, tata cara pembentukan, susunan organisasi, badan pemeriksa dan pengurus, wewenang, hak dan kewajiban, pemberdayaan, wilayah kerja, hubungan kerja, sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2003.
Peraturan daerah Kabupaten daerah Tingkat II Sragen Nomor 5 tahun 1995
dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 28 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR PERTAMBANGAN - ENERGI - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2003/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Pertambangan dan Energi maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 25 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Capkala
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Otonomi Daerah maka tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bengkayang semakin luas dan kompleks
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2000
Bab I Ketentuan Umum; Bab Ii Pembentukan; Bab Iii Batas Wilayah; Bab Iv Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
5 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 25 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PERENCANAAN - PENELITIAN - PEMBANGUNAN - DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2003/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN
DAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Perencanaan dan Pembangunan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 24 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PENGAWAS - DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2003/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Pegawasan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Badan Pengawas sebagai Lembaga Teknis Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering; Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 23 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PERKOTAAN - PASAR - PERTAMANAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2003/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKOTAAN, PASAR DAN PERTAMANAN
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan kewenangan Daerah dibidang Perkotaan, Pasar dan Pertamanan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Dinas Perkotaan, Pasar dan Pertamanan sebagai unit operasional Pemerintah Kabupaten; Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKOTAAN, PASAR DAN PERTAMANAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat