Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2, TLD No.2, LL KOTA PONTIANAK : 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi berbagai tuntutan masyarakat atas informasi publik di berbagai bidang pembangunan di wilayah Kota Pontianak, diperlukan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat
UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 7 Tahun 1971, UU. No. 8 Tahun 1981, UU. No. 5 Tahun 1986, UU. No. 9 Tahun 1998, UU. No. 8 Tahun 1999, UU. No. 28 Tahun 1999, UU. No. 39 Tahun 1999, UU. No. 40 Tahun 1999, UU. No. 17 Tahun 2003, UU. No. 10 Tahun 2004, UU. No. 32 Tahun 2004, UU. No. 14 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 1996, PP No. 68 Tahun 1999, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Badan Publik, Hak Dan Kewajiban Penyelenggara Badan Publik, Hak Dan Kewajiban Pemohon Dan Pengguna Informasi Publik, Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan, Informasi Yang Dikecualikan, Mekanisme Mendapatkan Informasi, Komisi Informasi, Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2010.
13 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2009
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2
Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari
Kabupaten Wonogiri
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan air minum kepada masyarakat dan
guna meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah PDAM Giri Tirta
Sari Kabupaten Wonogiri, maka peranan Perusahaan Daerah Air
Minum perlu ditingkatkan; bahwa untuk menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006
tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum
Pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Wonogiri Nomor 16 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1962; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Kedudukan
Bab III Maksud, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Organ PDAM
Bab V Pegawai
Bab VI Dana Pensiun
Bab VII Asosiasi
Bab VIII Permodalan
Bab IX Rencana Kerja dan Anggaran
Bab X Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan
Bab XI Penetapan dan Penggunaan Laba
Bab XII Dasar Kebijakan Penetapan Tarif
Bab XIII Pendapatan dan Tarif
Bab XIV Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif
Bab XV Kerja Sama
Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVII Tanggung jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XVIII Pembubaran
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1989 dicabut.
72 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2009 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, maka Pemerintah Daerah
wajib menyusun rencana pembangunan daerah
untuk periode 5 (lima) tahun
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21
Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
21 Tahun 2008
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merinci perencanaan pembangunan daerah selama 5 tahun dengan memuat visi, misi, program pembangunan, dan indikator kinerja. Peraturan ini juga menetapkan tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi RPJMD, serta menegaskan bahwa RPJMD menjadi pedoman untuk menyusun rencana pembangunan lainnya, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Renstra-SKPD, Renja-SKPD, dan RPJM Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
16 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan keselamatan dan sebagai
upaya peningkatan pengelolaan dan pelayanan secara teknis bagi
masyarakat Kota Semarang khususnya pengguna kendaraan bermotor
di jalan perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor;
b. bahwa untuk mendukung pelayanan penyelenggaraan pengujian
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka perlu
adanya partisipasi masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2002 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan maka perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek Dan Subyek Retribusi
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah Dan Tata Cara Penetapan;
11. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
15. Penyidikan
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Minyak Sarinabati Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Es Saripetojo Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Industri Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Jasa dan Niaga Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengaturan Perusahaan Daerah di Provinsi Jawa Tengah yang sekaligus sebagai upaya mengembangkan pereko-nomian Daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu penggabungan menjadi satu Perusahaan Daerah dalam satu Peraturan Daerah dan dalam satu manajemen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan, tempat dan kedudukan, kegiatan PD. Citra Mandiri Jawa Tengah, modal, badan pengawas, direksi dan pegawai, tunjangan dan UBJ, unit usaha, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerjasama, pembinaan, pembubaran dan perubahan status, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2, TLD NO.47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA DI KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan desa, guna menjamin kehidupan dan perkembangan daerah; bahwa dalam rangka usaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya kebutuhan hidup secara berkesinambungan maka diperlukan peningkatan sarana-sarana produksi dan distribusi untuk itu perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Tolitoli;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) tata cara pembentukan; 2) bentuk badan hukum; 3) kepengurusan; 4) kewajiban dan hak pengurus; 5) jenis usaha dan permodalan; 6) bagi hasil usaha; 7) kerjasama dengan pihak ketiga; 8) mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban; 9) pengawasan dan pembinaan; 10) pendampingan, dari kewenangan Pemerintah Desa dalam pembentukan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka mendorong peningkatan pendapatan masyarakat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
10 halaman; Penjelasan 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat