Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 61 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalaro rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Jepara
Noroor 61 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah, dalam pelaksanaannya ada
yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintab Nomor 91
Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut
Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar
Sendiri Oleh Wajib Pajak sehingga perlu diadakan
peninjauan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Noroor 61 Tahun
2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air
Tanah;
Undang-undang nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; tJndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraruran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tabun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepa.ra Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2010;
Peraturan bupati tentang perubahan atas
Peraturan bupati jepara nomor 61 tahun 2010
Tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan
Pajak air tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JEPARA NOMOR 61 TAHUN 2010
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah
ABSTRAK:
dengan ditetapkan UU No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dipungut di daerah.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU No.29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.4 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No.26 Tahun 1977; PP No.27 Tahun 1983; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1045/Menkes/II/2006; Peraturan Menteri Kesehatan RI No.59 Tahun 2014; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Menteri Dalam Negeri RI No.202/Men.Kes/SKB/III1986 dan No.41 Tahun 1986; Keputusan Menteri Kesehatan No.159b/Men.Kes/Per/II/1988; Keputusan Menteri Kesehatan No.582/Men.Kes/SK/VI/1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No.883/Men.Kes/SKB/VIII/1998 dan No.060440-915; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2003; Peraturan Bupati Mamuju Tengah No.18 Tahun 2014; Peraturan Bupati Mamuju Tengah No.11 Tahun 2015.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai nama, subjek, dan objek Retribusi, golongan retribusi dan jenis pelayanan, dan rincian tarif pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut berlakunya PERDA Kabupaten Mamuju Tengah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mamuju Tengah.
32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor.25 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu Jenis Retribusi Izin Ganguan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2015
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 29 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA PENILAIAN TlNGKAT KEBERHASILAN KECAMATAN DAN DESA DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Penilaian Tingkat Keberhasilan Kecamatan Dan Desa Dalam Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk Rujukan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama Milik Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak fundamental setiap warga negara, karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh pemenuhan akan kesehatan secara optimal, dan pemerintah bertanggung jawab atas kesehatan dan kesejahteraan penduduknya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Pesera Dan Jenis Pelayanan Kesehatan; Persyaratan; Pembiayaan; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Tarif Ambulans/Rujukan Puskesmas; Mekanisme dan Waktu Pelayanan; Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 19 Tahun 2015
tata cara-besaran-tarif-retribusi-pedagang kaki lima
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Besaran Tarif Retribusi Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mengoptimalkan PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah, perlu ditetapkan besaran tarif retribusi pedagang kaki lima di kabupaten lebong.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 19/2000; UU 14/2002; Permendagri 1/2014; Perda Lebong 9/2012; dan Perda Lebong 8/2013.
Materi Pokok: pedagang kaki lima yang dikenakan dan dipungut retribusi atas usahanya adalah: pedagang makanan; pedagang minuman; pedagang sayuran; pefagang buah-buahan; pedagang mainan; pegadang perlengkapan rumah tangga; pedagang perlengkapan pertanian; pedagang bentuk lainnya yang secara permodalan relatif kecil dengan sarana dan prasarana minim.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN PERHITUNGAN BIAYA RETRIBUSI IZIN GANGGUAN (HINDER ORDONNANTIE)
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 Tahun 2011
tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Perhitungan
Biaya Retribusi Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie) di
Kabupaten Trenggalek sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan kondisi saat ini
sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Permohonan dan Penetapan Perhitungan Biaya
Retribusi Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie);
Mengingat: Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Staatblad
Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dan
ditambah terakhir dengan staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun
2012; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 112 Tahun 2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara Permohonan dan Penetapan Perhitungan
Biaya Retribusi Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie) di
Kabupaten Trenggalek . Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. perizinan;
b. instansi penyelenggara perizinan;
c. masa berlaku Izin;
d. kriteria Gangguan;
e. tata cara pengajuan Izin; dan
f. Retribusi Izin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Permohonan dan Penetapan Perhitungan Biaya
Retribusi Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie) di Kabupaten
Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011
Nomor 29 Seri A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya; bahwa berdasar kan pertimbangan sebagaimana dimaksud pad a huruf a, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Pemalang, perlu ditinjau kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun
2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini memuat tentang insentif pemungutan retribusi, sumber dan besaran insentif , penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pelaporan Serta Pendataan Objek Dan Subyek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu
mengatur ketentuan mengenai Tata Cara Pendaftaran Dan
Pelaporan Serta Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dan dalam rangka meningkatkan pelayanan
pemungutan PBB-P2, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan serta
Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3569); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987);
3. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana,
Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3439);
4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan
Kedua Atas Praturan menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta
penyampruanya;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14.Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 213/PMK.07 /2010 dan Nomor 58 Tahun
2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak
Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
16.Peraturan Bupati Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 22 Tahun 2013 tentang
Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bombana;
18.Peraturan Bupati Bombana Nomor 23 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak
Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Kabupaten Bombana;
19.Keputusan Bupati Bombana Nomor 17.a Tahun 2014
tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah, Bangunan
dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN BERTA PELAPORAN OBJEK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB IV
FASILITASI
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat