Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2002 NOMOR 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyakit Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berbagai bentuk perbuatan yang merupakan penyakit masyarakat telah meresahkan, mengganggu ketentraman dan ketertiban,yang tidak sesuai dengan aturan agama, adat dan tata krama kesopanan, tetapi akubat hukumannya belum terjangkau oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga langkah-langjkah pelarangan dan penindakan belum dapat dilaksanakan oelh pejabat yang berwenang . Dalam rangka mewujudkan rasa aman, nyaman dan tentram di kabupaten kuantan singingi dari gangguan/dampak negatif yang disebabkan oleh adanya penyakit masyarakat diperlukan aturan tentang pelarangan dan penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 Menyatakan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan Hukum Pldam untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang- undang Hukum Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1958 Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660);Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671); Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 nomor 67; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698); Undang-undang Nomor 24 tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 1997 nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3701); Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3834); Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak azazi manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); ); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembargn Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 13 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembargn Negara Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3968); Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 nomor 2); Undang-undang Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan undnag-undnag Nomor 8 ahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258); Undang-undang Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 10;Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan bentuk Rancangan undang-undang, Rancangan keputusan Pesiden (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 70); Undang-undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); peraturan pemerintah nomor 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keungan daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 nomor 202; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2022); Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor 04.PW-07-03 Tahun 1984 Tentang Wewenag Penyidikan Pegawai Negeri Sipil .
Dalam peraturan ini diatur tentang penyakit masyarakat. Segala bentuk perbuatan, tindakan atau prilaku yang berhubungan dengan penyakit masyarakat adalah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Antara lain prostitusi, zina, homosex,lesbian,sodomi,penyimpangan seksual , judi dan minuman keras.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2002.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2002
ORGANISASI - TATA KERJA - RUMAH SAKIT - UMUM - DAERAH - KABUPATEN DAERAH Tingkat II - BATANG HARI - Pencabutan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2002/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANG
HARI NOMOR 8 TAHUN 1994 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH
SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANG HARI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan penataan kembali kelembagaan dan pengelolaan Rumah sakit umum Daerah Kabupaten Batang Hari ke dalam Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Kantor sebagai tindak lanjut peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah sakit Daerah perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 8 Tahun 1994; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 8 Tahun 1994 tentang organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari dengan peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 40 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANG HARI NOMOR 8 TAHUN 1994 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANG HARI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 4 Tahun 1995 seri D Nomor l).
3 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 18 Tahun 2002
pembentukan - dan - penataan - rumah - sakit - umum - daerah - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - sukabumi
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2002/ No.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Penataan Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas maupun kuantitas berdasarkan evaluasi dan kajian serta adanya kewenangan maka nperlu di atur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 13 Tahun 2002; Kepres RI No. 44 Tahun 1999; Kepres No. 40 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 1 Tahun 2002; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepemendagri dan Otonomi Daerah No. 29 Tahun 2002; Kepmendagri dan Otonimi Daeerrah No. 130-67 Tahun 2002; Perda kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 32 Tahun 2000; Perda kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan umum, Pembentukan Dan Penataan RSUP, Status dan Bentuk Kelembangaan RSUD, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2002.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Minuman Beralkohol/Minuman Keras
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol/minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menajdi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu adanya pengendalian, penertiban dan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu menyusun dan menetapkan Perda Kota Magelang tentang Minuman Beralkohol/Minuman Keras;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1984; UU no 23 Tahun 1992; UU No 7 Tahun 1996; UU No 3 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; PP No 11 Tahun 1962; PP No 17 Tahun 1986; PP No 6 Tahun 1988; PP No 15 Tahun 1991; PP No 13 Tahun 1995; Keppres No 3 Tahun 1997; Permendagri No 4 Tahun 1997; Kepmenperindag No 359/MPP/Kep/10/1997; Kepmenperindag No 360/MPP/Kep/10/1997; Kepmenperindag No 361/MPP/Kep/10/1997; Kepmenkes No 282/MENKES/SK/III/1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, golongan, larangan, perizinan, pembinaan, pengaasan, pengendalian dan penertiban, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2002.
Peraturan Daerah Kota Kecil Magelang Nomor 32 Tahun 1955 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2002
larangan - pengadaan - dan -peredaran - garam - tidak - beryodium
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2002/ No.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Pengadaan dan Peredaran Garam Tidak Beryodium
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka perlindungan konsumen untuk mempercepat upaya permasyarakatan pengunaan garam beryodium maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU no. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU no. 23 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden No. 69 Tahun 1994; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; SK Menteri Perindustrian No. 77/M/SK/5 1995; Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1997; Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jabar No. 11 Tahunh 1996; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ketentuan Larangan, Ketentuan Produksi, Pengawasan, ketentuan Penindakan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2008.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2002/No.28 Seri C 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta dan Sarana Umum Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, keikutsertaan
masyarakat termasuk swasta dalam berbagai upaya kesehatan makin meningkat, karena disadari bahwa
kesehatan mempakan tanggung jawab dan kewajiban setiap orang;
b. bahwa salah satu peran serta masyarakat atau swasta dalam pembangunan kesehatan yaitu dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, berupa sarana kesehatan swasta yang pengaturan dan kewenangannya sebagian diserahkan kepada daerah;
c. bahwa untuk dapat melaksanakan pemberian izin dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana kesehatan
swasta di Kabupaten Karanganyar, maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 113/MENKES/PER/IV /1979; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
572/MENKES/PER/VI/1996; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Numor
916/MENKES/PER/VIII/1997; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
922/SK/.MENKES/X/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1189A/MENKES/SK/X/1999; Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan
Sosial Republik lndonesia Nomor
1747/MENKES-KESOS/SK/XII/2000; Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 64 /MENKES/SK/IV/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; ; ; ; ; .
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran aias penyelenggaraan sarana kesehatan swasta dan pengawasan sarana kesehatan umum
lainnya yang diberikan oleh pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/No.27 Seri C 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Kualitas Lingkungan Pada Laboratorium Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu
dilaksanakan pengawasan kualitas lingkungan secara intensif dan terus
menerus;
b. bahwa kualitas lingkungan harus memenuhi syarat kesehatan agar
masyarakat terhindar dari gangguan kesehatan;
c. bahwa dalam rangka mengetahui kualitas lingkungan diperlukan
pemeriksaan pada laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar;
d. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur Pemeriksaan Keadaan lingkungan phisik dari segi fisik, kimia dan bakteriologi pada tempat atau ruang tertentu pada Dinas Kesehatan yang dilengkapi dengan peralatan laboratorium untuk
mengadakan pemeriksaan sampel kesehatan yang meliputi pemeriksaan
fisik, kimia, bakteriologi penyakit menular dan sampel klinik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2002/ No.7 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan di Bidang Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat