Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Modal Dasar Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha Pelabuhan PT Tanjong Batu Belitong Indonesia dan guna keperluan administrasi pendirian badan hukum perseroan serta kelancaran pelaksanaan usaha, perlu menetapkan besarnya penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada modal dasar perseroan dimaksud, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Belitung pada modal dasar Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan maksud dan tujuan penyertaan modal. Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan penyertaan modal pada modal dasar PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia sebesar Rp5.000.000.000,00. Selain itu menetapkan juga pembagian keuntungan (laba) dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 6 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 ABSTRAK
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2015 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Perpres No.137 Tahun 2015; Perda Kab. Bintan No.18 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.52 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan PDAM di Kabupaten
Tanah Laut baik berupa perbaikan infrastruktur dan cakupan pelayanan, maka
perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tanah Laut
Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Tanah Laut. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut melakukan
penambahan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Tanah Laut pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp5.446.070.000,- ,
sehingga seluruh penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sampai Tahun 2015 dalam bentuk uang
menjadi sebesar Rp14.946.070.000,- Seluruh penambahan penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berupa aset dan hibah kepada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) sampai Tahun 2015 menjadi sebesar
Rp23.232.640.320.-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Jasa Usaha Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan
daerah. Retribusi Jasa Usaha Daerah yang diatur dalam Perda No. 4 Tahun
2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2012 perlu
disesuaikan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61
Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12
Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69
Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha, yang terdiri
atas:
1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
3. Retribusi Pelayanan ke Pelabuhan;
4. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
5. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada
tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Tarif retribusi dapat
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Wajib retribusi yang tidak
membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. Pembayaran retribusi
terutang harus dilunasi sekaligus. Hak penagihan retribusi menjadi
kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun. Wajib retribusi yang
tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah
diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda
paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 4 Tahun 2010 yang diubah
dengan Perda No. 1 Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Gubernur.
Mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan 1 September
2015.
83 hlm, Penjelasan 5 hlm, lampiran 60 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten HuluSungai Tengah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka untuk kepastian hukum didaerah perlu mencabut terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Penduduk dan Akta Catatan Sipil,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2015
TARIF - PELAYANAN - KESEHATAN KELAS III - PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.216.2015/NOREG 4.6/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kab. Bangka Tengah No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Bangka Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek tarif pelayanan kesehatan Kelas III adalah semua jenis pelayanan kesehatan kelas III yang dilaksanakan RSUD Bangka Tengah yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Ditetapkan pula cara mengukur tingkat penggunaan jasa, penatausahaan pendapatan, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif pelayanan kesehatan kelas III, wilayah pemungutan, masa tarif pelayanan kesehatan kelas III, tata cara pemungutan dan tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut oleh Bupati atas usul Direktur RSUD Bangka Tengah
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2015
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Magelang yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat; bahwa seiring dengan adanya perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat, berdampak pada tata kehidupan di dalam masyarakat sehingga Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat perlu bersinergi dalam penyelenggaraan ketertiban umum; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa urusan yang menjadi kewenangan Daerah adalah urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, ketertiban umum, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa ketenteraman dan ketertiban merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang harus dipenuhi; bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur dalam penegakan Peraturan Daerah sangat dibutuhkan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban di kalangan masyarakat; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, pengaturan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta memberikan landasan peningkatan tertib hukum dalam penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan, Tugas, Dan Wewenang, hak dan kewajiban, Pengangkatan, Mutasi, Dan Pemberhentian, Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, Dan Pemeriksaan, penyidikan, sekretariat PPNS, Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil, pembinaan, pendidikan dan pelatihan, kerjasama, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008 dicabut.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Yogyakarta Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan PD. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja dan PT. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta serta untuk memperluas pelayanan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Kota Yogyakarta serta berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa Bank Pembangunan Daerah, maka perlu penyertaan modal kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja dan PT. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008.
Penyertaan modal daerah bertujuan untuk mengembangkan usaha BUMD dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan menumbuhkan kemandirian BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2015.
6 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat