Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan, Pemerintah Daerah melaksanakan penerimaan peserta didik baru; bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru harus dilakukan secara transparan, objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak diskriminatif; bahwa Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 8.2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman
Nomor 7.3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama sudah tidak sesuai dengan pedoman penerimaan peserta didik baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama; Peraturan Bupati Sleman Nomor 8.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
Jumlah Halaman: 12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 39 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penutupan Dan Penggabungan Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, efektivitas, efisiensi dalam penyelenggaraan satuan pendidikan, perlu dilakukan penataan kembali terhadap komponen pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan dengan melakukan penutupan dan penggabungan satuan pendidikan; bahwa dalam rangka penataan kembali terhadap komponen
pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan, salah satunya dengan melakukan penutupan dan penggabungan terhadap Satuan Pendidikan yang secara operasional tidak lagi layak atau tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menyelenggarakan proses belajar mengajar; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (2) dan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, terkait prosedur penutupan dan penggabungan Satuan Pendidikan perlu diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penutupan dan Penggabungan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018;
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Wewenang; Persyaratan; Tata Cara; Pelaporan; Ketentuan Lain-lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Karakter
ABSTRAK:
bahwa pendidikan karakter pada satuan Pendidikan
dilaksanakan dalam rangka mewujudkan profil
pelajar yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkebinekaan
global, gotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan
kreatif; bahwa pendidikan karakter berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk
karakter peserta didik serta peradaban yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan pendidikan karakter, maka
diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Pendidikan Karakter;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Nilai-Nilai Pembentukan Karakter, Pengembangan Pendidikan Karakter, Peran Serta Masyarakat dan Komunitas Pendidikan dalam Pendidikan Karakter, Implementasi Penyelenggaraan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 35 Tahun 2024
Pedoman - Gerakan - Literasi - Satuan - Pendidikan - di - Lingkungan - Dinas - Pendidikan - Kabupaten - Cirebon
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, BD 2024/Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Gerakan Literasi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan budaya menulis, mendengar dan berbicara diperlukan program yang dapat mengembangkan minat bakat dan kreativitas siswa terhadap literasi, berdasarkan pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; Permendikbud No. 23 Tahun 2015; Perda Kab. Cirebon No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2019; Perbup No. 53 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Gerakan Literasi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Dinamika Gerakan Literasi Satuan Pendidikan; Pelaksanaan Gerakan Literasi Satuan Pendidikan; Pembinaan; Evaluasi dan Pelaporan; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; Perda Kab. Cirebon No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2019
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 12, Pasal
13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 19,
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pembinaan kepada Pesantren; Pemberdayaan Pesantren; Pelaksanaan Rekognisi Pesantren; Pelaksanaan Afirmasi Pesantren; Pembentukan Tim Fasilitasi Pengembangan Pesantren; Pengawasan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2024
PERBUP Kab. Bantul No. 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2024/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka turut serta mencerdaskan kehidupan
bangsa, pendidikan berfungsi meningkatkan dan
mengembangkan kualitas warga negara Indonesia sesuai
kompetensi manajemen pendidikan;
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan
kualitas warga negara Indonesia melalui jalur pendidikan,
perlu pedoman yang menjamin ketertiban, kelancaran
penerimaan peserta didik baru;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah
Menengah Pertama sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan Masyarakat sehingga
perlu dicabut dan diganti;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Perpindahan Peserta Didik; Biaya; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Jumlah Halaman: 12 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 23 Tahun 2024
PERBUP Kab. Purwakarta No. 62 Tahun 2023 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2023/2023
PEDOMAN - PENERIMAAN - PESERTA - DIDIK - BARU - PADA - TAMAN - KANAK-KANAK - SEKOLAH - DASAR - DAN - SEKOLAH - MENENGAH - PERTAMA - TAHUN - PELAJARAN - BARU - DI - KABUPATEN - PURWAKARTA
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran Baru di Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (1) , perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertaman Tahun Pelajaran Baru di Kabupaten Purwakarta.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; Permendikbub No. 1 Tahun 2021; Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022; Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023; Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023; Perda Kab. Purwakarta Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran Baru di Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Perpindahan Peserta Didik, Pengawasan dan Pengaduan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022.
28 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024 Nomor 714
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMBIAYAAN PEYELENGGARAAN DAYAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat ( 1) dan ayat (5}, Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 71 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah;
b. bahwa untuk memperkuat peran dayah dalam menyelenggarakan pendidikan islam dan pembangunan masyarakat, perlu diberikan dukungan dalam bentuk bantuan pembiayaan penyelenggaraan dayah untuk digunakan secara efektifit dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu nienetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pembiayaan Peyelenggaraan Dayah Kabupaten Gayo Lues.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia_ Nomor 4633);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676};
7. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah (Betita Daerah Aceh Tahun 2020 Nomor 55);
8. Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Kabupaten Gayo Lues Tahun 2022 Nomor 129).
Peraturan ini berisikan 8 BAB dan 12 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Kriteria Penerima, BAB III tentang Mekanisme Penyaluran, BAB IV tentang Penggunaan Dana, BAB V tentang Pembiayaan, BAB VI tentang Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi, BAB VII tentang Ketentuan lain-lain, BAB VIII tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
5
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2024
PERBUP Kab. Bantul No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
PERBUP Kab. Bantul No. 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun
2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak
Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
PERBUP Kab. Bantul No. 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
PERBUP Kab. Bantul No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman
Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah - Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD.2024/NO.18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan potensi peserta didik
serta menjamin pemerataan dan layanan Pendidikan yang
berkualitas, perlu alokasi pendanaan pendidikan melalui
Bantuan Operasional Sekolah Daerah;
b. bahwa pengalokasian dan penyaluran Bantuan Operasional
Sekolah Daerah dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan
tepat sasaran;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada
Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada
Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan pengaturan Bantuan
Operasional Sekolah Daerah sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan
Jenjang
Taman
Kanak-Kanak
Negeri,
Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Prinsip Penggunaan BOSDA; Pelaksanaan; Tata Cara Pengajuan dan Penyaluran; Pertanggungjawaban BOSDA; Larangan; Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 14 HLM;
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2024
PERBUP Kab. Pemalang No. 63 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah perlu sumber daya manusia aparatur
pegawai negeri sipil yang berkualitas dan kompeten; bahwa dalam rangka peningkatan kualitas dan kompetensi
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu memberi kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil
untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Ujian Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkugan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Peraturan
Bupati Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian
Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pemalang sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu
dicabut dan diganti dengan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Jenis Tugas Belajar, Jenis Pendidikan, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Tugas Belajar, Penyelenggaraan dan Persyaratan Program Studi, Jangka Waktu, Perpanjangan dan tugas Belajar Berkelanjutan, Kedudukan PNS Tugas Belajar, Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar, Re-Entry Pogram, Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar, Pemantauan dan Evaluasi, Keterangan Belajar, Pencantuman Gelar Akademik, Pendanaan Tugas Belajar, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 70 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 71 Tahun 2017 dicabut.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat