Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minum Beralkohol
ABSTRAK:
Untuk menjalankan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 141 huruf b jo Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam rangka melindungi kesehatan, ketentraman dan ketertiban umum serta kehidupan moral masyarakat dari akibat mengkonsumsi minuman beralkohol harus dilakukan pengendalian dan penertiban minuman beralkohol di wilayah Pemerintah Kota Gunung Sitoli, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 47 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 11 Tahun 1962; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kota Gunung Sitoli Nomor 2 Tahun 2011; Perda Kota Gunung Sitoli Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; tempat penjualan minuman beralkohol; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip, struktur dan besarnya tarif retribusi; larangan; pengawasan dan pengendalian; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; tata cara pembetulan, pengurangan, ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan; tata cara penyelesaian keberatan; tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemanfaatan dan insentif pemungutan retribusi; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini diatur dengan Peraturan Walikota
21 Hlm, Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, Walikota Palembang mengajukan ranperda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU NO. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 108 tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2011; Perda No. 24 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2014.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Persiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2011.
PERDA ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2012.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Pasar;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama, Objek Dan Subjek Restribusi
BAB III Golongan Retribusi
Pasal 26 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 127 huruf g UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis retribusi jasa usaha; Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 perlu mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian No. 381/Kpts/OT.140/10/2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian No. 13/Permentan/OT.140/2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Pertanian No. 404/Kpts/OT.210/6/2002; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas dan tujuan; nama, objek, subjek dan golongan retribusi; kegiatan pemotongan hewan; pengawasan pemotongan hewan; penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah dan tatacara pemungutan; pendaftaran dan penetapan retribusi; tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pemanfaatan; sanksi administrasi; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 1999 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2012 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011-2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011-2016
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan. Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; .Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan; Maksud; Tujuan; Sistematika; Isi dan Uraian; Pengendalian dan Evaluasi; Masa Transisi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman; 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan persampahan/ kebersihan secara
baik kepada masyarakat, Pemda menyediakan fasilitas jasa pengangkutan,
pengelolaan sampah serta kebersihannya; bahwa fasilitas jasa pelayanan
persampahan/kebersihan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan
kepada masyarakat melalui retribusi sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa Perda Kabupaten Bungo No. 8
Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan tidak sesuai
lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Perda tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2008; dan Perda Kabupaten Bungo No. 21 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang: nama, obyek, dan subyek retribusi; golongan
retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam
penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif
retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran,
angsuran dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan;
keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan
pembebasan retribusi; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
pemberian insentif; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Restribusi Daerah dan Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu kebijakan untuk melakukan penyelarasan dan penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Jepara agar lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan urusan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010 ;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Bab IV Unit Pelaksana Teknis Dinas
Bab V Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Eselon
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2012.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat