Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 155/Kpt/IV/80 tentang Biaya Retribusi Pengeluaran Formulir Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Barang Ekspor Indonesia
Permenperin No. 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 19, BN.2024 (374)/46 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengawasan dan pengendalian bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol dan mendukung ketersediaan preparat bau-bauan mengandung alkohol sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri selain industri minuman beralkohol, perlu mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis atas impor bahan baku minuman beralkohol dan preparat bau-bauan mengandung alkohol;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan
Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dalam rangka Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan perubahan, verifikasi kemampuan industri dan verifikasi importir umum, lembaga pelaksana verifikasi, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dalam Rangka Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2017 tentang
Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/MIND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 10, BN.2024 (223)/41 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Dan Rekomendasi Impor Ban
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri ban nasional
serta meningkatkan kualitas produk ban dalam negeri
dan penggunaan ban dari dalam negeri sebagai bahan
baku dan/ atau bahan penolong untuk keperluan
industri, bahan baku dan Zatau bahan penolong untuk
digunakan selain keperluan industri, dan barang
konsumsi, perlu mengatur tata cara penerbitan
pertimbangan teknis dan rekomendasi atas impor
komoditas dimaksud;
b. bahwa Peraturan Menteri Perinduserian Nomor 01/MIND/PER/l/2017 tentang Tata Cara Penerbitan
Rekomendasi Persetujuan Impor Ban sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
31 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan k¬ bytuhan masyarakat
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara
Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor
Ban;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, tata cara penerbitan rekomendasi, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2017 tentang
Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 175)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/MIND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
53 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 9, BN.2024 (221)/24 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyediakan altematif barang setengah
jadi bagi industri perkakas tangan dalarn menunjang
proses produksi, perlu mengatur ketentuan mengenai
tata cara penerbitan pertimbangan teknis atas impor
komoditas dirnaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan
Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, verifiksi kemampuan industri, lembaga pelaksana verifikasi, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
24 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 7, BN.2024 (86)/19 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Katup
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri katup
nasional dan peningkatan kualitas katup serta untuk
meningkatkan penggunaan katup dari dalam negeri
sebagai barang modal, bahan baku dan/atau bahan
penolong untuk keperluan industri, serta barang
konsumsi, dan komoditas selain yang digunakan
sebagai barang modal, bahan baku dan/atau bahan
penolong untuk keperluan industri, perlu mengatur
ketetuan mengenai pemberian pertimbangan teknis
atas impor komoditas dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan
Pertimbangan Teknis Impor Katup;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, pelaporan dan pengawasan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
19 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 6, BN.2024 (85)/25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri produk
elektronik nasional dan peningkatan kualitas produk
elektronik serta untuk meningkatkan penggunaan produk
elektronik dari dalam negeri sebagai barang modal, bahan
baku dan/ atau bahan penolong untuk keperluan industri,
serta barang konsumsi, dan komoditas selain yang
digunakan sebagai barang modal, bahan baku darr/atau
bahan penolong untuk keperluan industri, perlu mengatur
ketentuan mengenai pemberian pertimbangan teknis atas
impor komoditas dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan
Teknis Impor Produk Elektronik;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, pelaporan dan pengawasan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Verifikasi Kemampuan Industri dalam Rangka
Kebutuhan dan Pasokan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 5, BN.2024 (84)/25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas Dan Alas Kaki
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran dan ketersediaan tekstil dan produk tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri dalam
menunjang proses produksi dan untuk menjaga stabilitas
serta meningkatkan penggunaan tekstil, produk tekstil,
tas, dan alas kaki dalam negeri, perlu mengatur
ketentuan mengenai pertimbangan teknis atas impor
komoditas dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan
Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas,
dan Alas Kaki;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, verifikasi kemampuan industri dan verifikasi importir umum, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024.
Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Verifikasi Kemampuan Industri dalam Rangka
Kebutuhan dan Pasokan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
160 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 1, BN.2024 (7)/ 52 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan Dan Produk Turunannya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri baja nasional
dan peningkatan kualitas produk baja dalam negeri yang
menggunakan besi atau baja, baja paduan, dan produk
turunannya serta untuk meningkatkan penggunaan besi
atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dari
dalam negeri sebagai barang modal, bahan baku danj'atau
bahan penolong untuk keperluan industri, serta barang
konsumsi, dan komoditas selain yang digunakan sebagai
barang modal, bahan baku danl atau bahan penolong
untuk keperluan industri, perlu mengatur ketentuan
mengenai pemberian pertimbangan teknis atas impor
komoditas dimaksud;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun
2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja,
Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 4 Tahun 2021 ten tang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1
Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau
Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan
Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan,
dan Produk Turunannya;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, pelaporan dan pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
52 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat