Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2008 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional maka dalam rangka memberikan
arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah
untuk jangka waktu perencanaan dua puluh tahun,
diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21
Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2006; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam konteks perencanaan pembangunan di Kabupaten Temanggung, termasuk pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perencanaan, Perencanaan Pembangunan, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJPD, RPJMD, dan SKPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah;
3. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
4. Urusan Pemerintahan Sisa;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2008.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Kabupaten mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penyelenggaraan
pemerintahan desa secara tertib, teratur,
taat waktu dan tepat sasaran, perlu
didukung dengan penataan mekanisme
kerja yang efektif dan efisie
b. bahwa seiring dengan peningkatan dan
pengembangan tugas pemerintah desa,
harus diimbangi pula dengan peningkatan
penghasilan dan kesejahteraannya;
c. bahwa Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, memerlukan
pengaturan lebih lanjut dalam bentuk
peraturan daerah, sedangkan peraturan
daerah Kabupaten Mamasa Nomor 6
Tahun 2004 tentang Sumber Pendapatan dan Belanja Desa serta Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, ketatanegaraan
serta tuntutan penyelenggaraan otonomi
daerah, sehingga diperlukan pembentukan
peraturan daerah yang baru;
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186;
b. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4587);
Peraturan in berisi tentang kedudukan dan sumber pembiayaan perangkat desa pada wilayah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan Dan Izin Pengoperasian Angkutan Sungai Dan Danau
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelangsungan usaha perairan pedalaman,
terwujudnya keamanan, dan kualitas pelayanan jasa angkutan
perairan pedalaman serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah
diperlukan adanya tata cara pelaksanaan pemberian izin usaha
angkutan dan izin pengoperasian angkutan perairan pedalaman.
Undang–undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang–undang Nomor 34 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
IZIN USAHA ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU;
BAB III
IZIN PENGOPERASIAN ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU;
BAB IV
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB V
PENGGOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI
CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PUNGUTAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
SURAT PENDAFTARAN;
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XVI
PEMBINAAN;
BAB XVII
PENGAWASAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX
P E N Y I D I K A N;
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2008.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 05 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Dalam rangka menata, mengelola serta mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana publik berupa tempat rekreasi dan tempat olahraga yang sekaligus sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial, Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat saat ini.
1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
3. Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
4. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bone.
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bone;
PEMBENTUKAN ORGANISASI KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008. Sehubungan dengan hal tersebut, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 204; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; PERDA Kab. Belitung No. 3 Tahun 2005; PERDA Kab. Belitung No. 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 semula berjumlah Rp467.155.702.679,50 berkurang sejumlah Rp(2.272.778.355,94) sehingga menjadi Rp464.882.924.323,56.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2008.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Di BIdang Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pendapatan daerah perlu menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial untuk dijadikan objek pungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
UU No.7 Tahun 1955, UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1984, UU No.9 Tahun 1995, UU No.18 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, Uu No.32 Tahun 2004, PP No.66 Tahun 2001, PP No.55 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 tahun 2007, Perda No.10 Tahun 2006
RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG INDUSTRI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2008.
11 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 5 Tahun 2008
a. air merupakan sumber daya alam yang sangat diperlukan bagi kehidupan manusia maupun mahkluk hidup lainnya sehingga keberadaan dan kelestariannya perlu dipelihara dan dipertahankan;
b. bahwa pengembangan pembangunan di Kabupaten Tana Toraja yang memanfaatkan lahan dan air perlu diatur dan dikendalikan sedemikian rupa mulai dari pengambilan dan pembuangan sampai pada pembangunan sarana dan prasarananya sehingga tidak menjadi bencana bagi generasi yang akan datang;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pengelolaan irigasi, lebih mengutamakan kepentingan petani dengan menempatkan lembaga perkumpulan petani pemakai air berperan sebagai pelaku utama dalam pengelolaan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara partisipatif;
d. bahwa untuk mewujudkan keberlanjutan sistim irigasi, pengembangan dan pengelolaan irigasi dilaksanakan secara partisipatif, yang didukung dengan pengaturan kembali tugas, wewenang dan tanggung jawab kelembagaan pengelolaan irigasi (Pemerintah, Komisi Irigasi dan P3A);
. Undang-undang nomor 24 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
4. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang ;
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2006 tentang Irigasi.
9. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembaharuan Kebijakan Pengelolaan Irigasi
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1992 tentang Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
12. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkai I Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 15/3/XI/98 tanggal 19 Nopember 1998 tentang Pembentukan Panitia Irigasi Kabupaten.
13. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor : 714/V/1998 tanggal 30 Mei 1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
IRIGASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2008.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat