Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Kegiatan pengelolaan sumber daya alam yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terutama pertambangan mineral dan batubara, mempunyai peran penting dan nyata dalam memberikan nilai tambah pertumbuhan ekonomi baik skala nasional maupun skala kabupaten dalam peningkatan pembangunan secara berkelanjutan; Sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2007, daerah diberikan kewenangan untuk membuat peraturan di bidang mineral dan batubara, yang disesuaikan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Peraturan mengenai pertambangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan diatur dengan Perda No. 16 Tahun 2006 dianggap perlu untuk dilakukan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku, seiring dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai organisasi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara; wilayah pertambangan; usaha pertambangan; izin usaha pertambangan; izin pertambangan rakyat; data pertambangan; hak dan kewajiban; penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan; berakhirnya izin usaha pertambangan; usaha jasa pertambangan; pembinaan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat; sanksi administratif; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 16 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 07 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2013/NO.128, TLD No.0130, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2013, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 16 Tahun 2008; Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 440-36 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan ini menetapkan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
8 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dalam rangka menetapkan Arah Kebijakan Keuangan Daerah Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Bahwa visi, misi, kebijakan, dan program daerah Periode 2013-2018 perlu dijabarkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), juga sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Sistematika Isi dan Uraian RPJMD;
5. Pengendalian dan Evaluasi RPJMD;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.34/4552/SJ, tanggal 16 Nopember 2011, perihal Klarifikasi Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair dicabut dengan Peraturan Daerah. Maka Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor : 05 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini. Sehingga diperlukanya pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 05 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa terakhir kali, terkahir dengan UU No.12 Tahun 2008. UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.25 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pencabutan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Yang tidak berlaku : Perda No.5 Tahun 2003
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 19 Tahun 2008
-
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa kawasan tanpa rokok merupakan upaya memelihara derajat kesehatan individu dan masyarakat, yang dapat mendukung tanggung jawab pemerintahan daerah untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pencemaran lingkungan sebagai akibat paparan asap rokok semakin meningkat, yang dapat membahayakan kesehatan individu dan masyarakat, sehingga perlu tindakan perlindungan terhadap bahaya paparan asap rokok dengan cara menetapkan kawasan tanpa rokok;
c. bahwa penetapan kawasan tanpa rokok perlu diberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, sehingga diperlukan pengaturan tentang kawasan tanpa rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
8. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Ruang Lingkup KTR;
4. Larangan pada KTR;
5. Kewajiban Pimpinan Lembaga pada KTR;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Partisipasi Masyarakat;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 1/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan pertumbuhan ekonomi daerah dan kemampuan masyarakat subyek Pajak Restoran, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Blitar, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang di dalamnya mengatur tentang Penetapan nilai penjualan/omset pada Pajak Restoran dan tarif PBB P2 perlu dilakukan perubahan agar memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2012 kata “Golf” pada Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000;
UU No 14 Tahun 2002;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 91 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
PMK No 148/PMK.07/2010;
Permendagri No 53 Tahun 2011;
Perda Kab. Blitar No 16 Tahun 2012;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan pada Bagian Ketiga Pajak Restoran Paragraf 1 Nama, Obyek dan Subyek Pajak Pasal 10 ayat (2) danayat (4) diubah;
2. Ketentuan pada Bagian Keempat Pajak Hiburan Paragraf 1 Nama, Obyek dan Subyek Pajak Pasal 16 ayat (2) huruf g diubah;
3. Ketentuan pada Bagian Kesebelas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Paragraf 2 Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Pasal 61 diubah;
4. Ketentuan Pasal 111 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap APBD TA 2013. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, DPRD bersama Gubernur telah menyempurnakan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2013 sesuai dengan Keputusan Mendagri No. 903-6897 Tahun 2013 tentang Evaluasi Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2013 dan Ranperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2013. Penyempurnaan dilakukan agar Perda tentang Perubahan APBD TA 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 37 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 16 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan ABPD TA 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur mengenai pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat dan penjabaran perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8
Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dikelola dan menjadi kewenangan daerah .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali , terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 38 Tahun 2004 ; UU No. 22 Tahun 2009 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda No. 69 Tahun 2010 ; Perda Nomor 3 Tahun 2008 ; Perda No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 ; Perda No. 1 Tahun 2010 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat