PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN - TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Brebes Nomor 051 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,Pengurangan
Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi
Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan untuk mempercepat proses pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan, maka dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Brebes Nomor 051 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2
Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 mengenai pengurangan untuk wajib pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 051 Tahun 2013 diubah.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BD 2015/35 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 32 Tahun 2015
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KEDALUWARSA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah kedaluwarsa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh BaratNomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peaturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah kedaluwarsa.
UU No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 4 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 10 Tahun 2012; Perbup Aceh Barat No. 23 Tahun 2011; Perbup Aceh Barat No. 13 Tahun 2013; Perbup Aceh Barat No. 76 Tahun 2013; Perbup Aceh Barat No. 77 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Kedaluwarsa Penagihan, Piutang Pajak Bumi dan Bangunan, Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan, Fasilitasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan
terkoordinasinya langkah-langkah dalam pemungutan pajak
daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyunas,
perlu Standar Operasional Prosedur Koordinasi Optimalisasi
Pungutan Pajak Daerah sebagai pedoman pelaksanaan bagi
Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja dan aparatur
pelaksana pemungutan pajak daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Operasional Prosedur Koordinasi Optimalisasi Pajak
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
Materi Pokok perbup ini adalah: Maksud diterbitkannya Peraturan ini adalah sebagai
pedoman pelaksanaan koordinasi antar SKPD dalam upaya
optimalisasi pajak daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas sesuai dengan tugas pokok, fungsi
dan kewenangannya masing-masing SKPD terkait; Tujuan diterbitkannya Peraturan ini adalah
a. Agar pelaksanaan pungutan pajak daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat berjalan efektif,
efisiensi dan terkordinasi dengan baik;
b . meningkatkan tertib administrasi dalam pelaksanaan
pungutan pajak daerah;
c. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa pajak parkir merupakan salah satu jenis pajak
daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak
Daerah;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (3), Pasal 59
ayat (4), Pasal 62 ayat (4), Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat
(7), Pasal 73 ayat (2), dan Pasal 75 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
pajak, bentuk, isi dan tatacara pengisian SPTPD, tata cara
pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran
dan penundaan pembayaran pajak, tata cara pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan
atau pembatalan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan
pembayaran pajak, kriteria wajib pajak dan penentuan
besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan,
tata cara pemeriksaan pajak, tata cara pemberian dan
pemanfaatan insentif diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Parkir;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir yang meliputi Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Perhitungan Pajak Dan Wilayah Pemungutan, Pendataan, Pendaftaran Dan Pelaporan Objek Pajak, Tatacara Penetapan Dan Pemungutan Pajak, Masa Pajak Dan Pajak Terutang, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Pengurangan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda Kabupaten Paser No.2 Tahun 2011 Pasal 89 ayat (7) tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Paser No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2013 Nomor 6), perlu menetapkan
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; Perda Kabupaten Paser No.2 Tahun 2011; Perbup Paser No.38 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Penatausahaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu raya nomor 15 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah kadaluarsa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Kadaluarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Kadaluarsa; Penghapusan Piutang Pajak karena Kondisi Tertentu; Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
7 halaman peraturan dan 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retrlbusi Pelayanan Parklr Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat