Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Mengenai Pendegelasian Wewenang, Instansi Pelaksana, Efisiensi Layanan, Jenis Perizinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 102 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TUNJANGAN PENAMBAHAN PENGHASILAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012
2019
Qanun NO. 16, LD No. 16/2019
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Aceh Jaya dalam pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten melakukan penambahan jenis pelayanan serta dilakukan penyesuaian tarif retribusi khususnya pada Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya;
bahwa dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan masih terdapat kekurangan jenis pelayanan dan penyesuaian tariff sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 6 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini diatur tentang Perubahan Atas Qabun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Peraturan yang diubah:
Qanun Bupati Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan yang diubah:
Qanun Bupati Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2019
Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013
2019
Qanun NO. 15, LD No. 15/2019
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, maka Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 11 Tahun 2013.
Dalam Qanun ini diatur tentang Perubahan Atas Qabub Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Peraturan yang diubah;
Qanun Bupati ACeh Jaya Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan yang diatur:
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 15 Tahun 2019
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber pendapatan Kabupaten Aceh Jaya yang penting guna mendukung penyelenggaraan pemerintahannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h dan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah digolongkan ke dalam jenis Pajak Kabupaten dan diatur dengan Qanun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,Subjek,dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
15 Halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2019
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN ACEH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT ACEH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus serta Pasal 29 dan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu membentuk Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 18Tahun 2016; PP Nomor 5 Tahun 2017; Perpres Nomor 33 Tahun 2010; Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan pasal 1, pasal 6A, dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati
2019
Qanun NO. 13, LD No. 13/2019
Qanun tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa dalam rangka penguatan permodalan dan memperlancar kegiatan muamalah/ ekonomi guna membuka lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah usaha, serta membantu mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan masyarakat Kabupaten Aceh Jaya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati (Perseroda) dapat didirikan oleh Pemerintah Daerah;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati (Perseroda) sebagaimana dimaksud diatas yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa perusahaan perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda/ Qanun);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerahn Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.03/2016; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 12 Tahun 2019.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan,Kedudukan dan Wilayah Kerja, Kegiatan Usaha, Modal, Saham, Organ Perseroan, Tata Kelola,Prinsip Kehati-hatian,dan Pengelolaan Risiko PT.BPRS Gerbang Raja Sejati (Perseroda), Pegawai, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Pembinaan, Kerjasama, Pembubaran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2019.
Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018
2019
Qanun NO. 12, LD No. 12/2019
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan hasil Pengendalian dan Evaluasi terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Jaya menunjukkan penetapan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2017-2022 belum sepenuhnya berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2017-2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tenang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 13 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 7 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 1 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini diatur tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2017-2022.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
Peraturan yang diuba
Qanun Bupati Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan yang diatur:
Qanun Bupati Aceh Jaya Nomor 12 Tahun 2019
penanaman modal dan investasi - pengelolaan keuangan daerah
2019
Qanun NO. 11, Lembaran Kabupaten Tahun 2019/ No. 11
Qanun tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada PT Bank Aceh Syariah
ABSTRAK:
Bahwa PT Bank Aceh Syariah adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/ Kota Se-Aceh yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah; bahwa menindaklanjuti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2017 sesuai Akta Berita Acara RUPS yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Teuku Abdurrahman, SH, SP.N, Nomor 8 tanggal 25 Juni 2018, disepakati penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota pemegang saham Bank Aceh Syariah minimal sebesar 50% dari dividen yang diterima dengan kelipatan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Darah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang0Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penyertaan Modal; BAB IV Tata Cara Penyertaan Modal; BAB V Dividen; BAB VI Pertanggungjawaban; BAB VII Divestasi; BAB VIII Pengawasan; BAB IX Sanksi; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
9 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2019
Bahwa satwa liar merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang harus dikelola dan dilestarikan agar dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Dasar Hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No 24 Tahun 1956; UU No 5 Tahun 1990; UU No 5 Tahun 1994; UU No 41 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1999; PP No 8 Tahun 1999; PP No 45 Tahun 2004; PP No 26 Tahun 2008; PP No 28 Tahun 2011; PP No 3 Tahun 2015; Kepres No 43 Tahun 1978; Kepres No 4 Tahun 1993; Qanun Aceh No 10 Tahun 2008; Qanun Aceh No 7 Tahun 2010; Qanun Aceh No 8 Tahun 2012; Qanun No 19 Tahun 2013; Qanun No 7 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur 40 Pasal Terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Jenis Satwa Liar Dilindungi; BAB III Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar; BAB IV Pengelolaan Populasi Dan Habitat Satwa Liar; BAB V Pemanfaatan Satwa Liar; BAB VI Pengendalian KOnflik Satwa Liar; BAB VII Kelembagaan; BAB VIII Penelitian, Pengembangan Dan Inovasi; BAB IX Peran Serta Masyarakat; BAB X Pendanaan; BAB XI Larangan-Larangan; BAB XII Sanksi Administrasi; BAB XIII Penyidikan; BAB XIV Ketentuan Pidana; BAB XV Penegakan Qanun; BAB XVI Ketentuan Peralihan; BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
26 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat