Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2008/NO.18 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2008.
Mencabut Pergub No. 233 Tahun 2003 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sumatera Selatan
20 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPendidikanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2008/NO.14 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel disebutkan bahwa pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis DInas sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukkannya diatur dengan Pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
18 hlm, Lampiran : 7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal, dan Sekolah/Madrasah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 116 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 116, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 117
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Gubernur Nomor 16 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 21 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 59 Tahun 2003
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi pada satuan pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK Negeri dan Swasta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 30 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Dana Penunjang Kegiatan Belajar Program Doktor (S.3)
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Menunjang Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Di Provinsi Kalimantan Tengah Maka Kepada Para Mahasiswa Program Doktor (S.3) Dalam Rangka Menyelesaikan Pendidikannya Dipandang Perlu Menyediakan Dana Bantuan; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Bantuan Dana Penunjang Kegiatan Belajar Program
Doktor ( S.3).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007.
Syarat Penerima Bantuan Penunjang Kegiatan Belajar Mahasiswa Program (S.3) Sebagai Berikut : 1. Membuat Dan Mengajukan Proposal / Surat Permohonan Ditujukan Kepada Gubernur Kalimantan Tengah; 2. Warga Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2007.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004-2006
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional
melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi
penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi
pendidikan, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004-2006 ;
b. bahwa sehubungan dengan adanya mutasi kerja beberapa
anggota Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud huruf a dan
adanya perkembangan keadaan, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perubahan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Dewan Pendidikan Propinsi Jawa Tengah Tahun
2004-2006;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Dewan Pendidikan Propinsi Jawa Tengah Tahun
2004-2006;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Mengubah Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Propinsi
Jawa Tengah Tahun 2004-2006, menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2005.
Peraturan yang Dicabut/Diubah oleh Pergub ini adalah: Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Propinsi
Jawa Tengah Tahun 2004-2006
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang sebagai Satuan Kerja pada Unit Pendidikan Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa untuk kelancaran layanan pendidikan dan
peningkatan keterampilan bagi anak-anak luar biasa
serta membantu peserta didik yang menyandang cacat
fisik dan atau mental, perilaku dan sosial, agar mampu
mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterartipilan
sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam
mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan
sosial, budaya dan atau sekitar, telah ditetapkan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
420.8/72/2004 tentang Pemberian Izin Pendirian
Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata
Kerja Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang Sebagai
Satuan Kerja Pada Unit Pendidikan Luar Biasa Propinsi
Jawa Tengah ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 );
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389 );
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara - Republik Indonesia Tahun 20G4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 );
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat Dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa ( Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3460 ); 8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2001
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah ( Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26 );
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2002
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah ( Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 15); 10.
Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 0491/U/1992 tanggal 30 November 1992 tentang Pendidikan Luar Biasa;
11.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 420.8/72/2004 Tentang Pemberian Izin Pendirian Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang;
Materi Pokok Pergub ini adalah: (1)
(2)
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang.
Sekolah Luar Biasa sebagaimana dimaksud merupakan satuan kerja dari Unit PLB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2005.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Taman Kanak-Kanak/Raudatul Atfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa, Pendidikan Non Formal, Usaha Kesehatan Sekolah, Kepemudaan, Olahraga Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan dasar pendidikan yang meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, ketenagaan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian pendidikan dan pengembangan telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 117 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Kepemudaan, Keolahragaan dan kebudayaan ;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan khususnya dengan diundangkannya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu mencabut dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK)/ Raudatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Pendidikan Non Formal, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Kepemudaan, Olahraga Dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Gubernur;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Fungsi Dan susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan
Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan, Dan Telekomunikasi,
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas
Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2001
Nomor 26);
. 5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2002
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 15); 6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 129.a/U/2004, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan ;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Maksud dan tujuan SPM Pendidikan adalah untuk memberikan acuan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota berkenaan dengan pelayanan minimal yang wajib dilakukan oleh para pengelola pendidikan, agar penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan dapat mencapai hasil sesuai indikator yang ditentukan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 117 Tahun 2003 tentang SPM Pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK,
SLB, Kepemudaan, Keolahragaan Dan Kebudayaan dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku
6 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 53 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Purbalingga Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru yang dapat mengakomodir kondisi dan
aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah pada pendidikan
anak usia dini dan jenjang pendidikan dasar agar
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dapat
dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel
sesuai dengan usia, alamat, domisili, afirmatif, prestasi,
minat, dan bakat calon peserta didik, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah
Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten
Purbalingga; bahwa dengan adanya penyesuaian mendasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati Nomor 48
Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Dan Sekolah
Menengah Pertama Di Kabupaten Purbalingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan
Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten
Purbalingga Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan PPDB, PPDB PAUD, PPDB SD, PPDB SMP, Daftar Ulang dan Pendataan Ulang, Biaya, Perpindahan Peserta Didik, Pelaporan dan Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2023 dicabut.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat