Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa perkembangan jumlah kasus HIV dan AIDS di Provinsi Kalimantan Barat semakin meningkat dan dapat menimbulkan dampak buruk terhadap berbagai aspek kehidupan, khususnya terhadap kualitas kesehatan masyarakat sehingga perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan secara melembaga, sistimatis, komprehensif, partisipatif, terpadu dan berkesinambungan;
bahwa posisi wilayah daerah Kalimantan Barat yang strategis, memiliki kawasan perbatasan antar negara dan antar provinsi serta menjadi lintas keluar masuk penduduk khususnya tenaga kerja ke luar negeri telah menempatkan daerah ini berpeluang terhadap penyebaran HIV dan AIDS;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan ni adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 19 Tahun 1992, UU No 23 Tahun 1992, UU No 5 Tahun 1997, UU No 22 Tahun 1997, UU No 39 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2002, UU No 10 Tahun 2004, UU No 29 Tahun 2004,UU No 32 Tahun 2004, UU No 21 Tahun 2007, PP No 21 Tahun 1994, Perpres No 75 Tahun 2006, Perda No 3 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kebijakan dan strategis, objek dan subjek, kelembagaan, tugas dan fungsi KPA Provinsi, kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, perlindungan, kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi ad ministrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
terdiri dari 17 hlm peraturan dan 7 hlm penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA (RIPP) KABUPATEN LUWU
ABSTRAK:
Pariwisata mempunyai peranan yang penting dalam pengembangan dan pembangunan wilayah baik dari segi pembangunan infra struktur maupun dalam menciptakan lapangan usaha sehingga dampaknya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat; potensi budaya dan pariwisata Kabupaten Luwu perlu dikembangkan secara terarah, terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan kebijakan nasional, provinsi dan daerah agar dapat dilakukan secara efisien dan efektif, sehingga diperlukan perencanaan dan strategi yang tepat dalam pengembangannya;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Taman Wisata Alam (;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah;
15. Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 327/KPTM/M/2002 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah;
16. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Di Wilayah Kota Seluruh Indonesia;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kabupaten Luwu.
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA (RIPP) KABUPATEN LUWU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 02 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Administrasi Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan pasal 106 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman A.dministrasi Desa. sehingga, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006.
Materi Pokok: Jenis Administrasi Desa terdiri :
a. Administrasi Umum;
b. Administrasi Penduduk;
c. Administrasi Keuangan;
d. Administrasi Pembangunan;
e. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan
f. Administrasi Lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2009
bahwa dalam rangka upaya mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Sanggau yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga dan prasarana Kabupaten Sanggau beserta kelengkapannya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.34 Tahun 2000, UU No.22 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, PP No.27 Tahun 1983, PP No.6 Tahun 1988, PP No.65 tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.32 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.4 Tahun 1997, Kepmenhub No. KM.84 Tahun 1999, Kepmendagriotda No.23 Tahun 2001, Perda Sanggau No.1 Tahun 1998, Perda Sanggau No.2 Tahun 1998, Perda Sanggau No.3 Tahun 1998, Perda Sanggau No.4 Tahun 1998, Perda Sanggau No.5 Tahun 1998, Perda Sanggau No.6 Tahun 1998, Perda Sanggau No.10 Tahun 1999, Perda Sanggau No.4 Tahun 2000, Perda Sanggau No.5 Tahun 2000, Perda Sanggau No.16 Tahun 2000, Perda Sanggau No.2 Tahun 2004, Perda Sanggau No.3 Tahun 2004, Perda Sanggau No.4 Tahun 2004, Perda Sanggau No.7 Tahun 2004, Perda Sanggau No.8 Tahun 2004, Perda Sanggau No.10 Tahun 2004, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.23 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengendalian Pengawasan Penyelenggara, Pembinaan Ketertiban, Tertib Kebersihan, Tertib Bangunan dan Usaha, Tertib Lingkungan, Tertib Sungai, Parit dan Saluran, Tertib Sarana Komunikasi, Tertib Parkir dan Angkutan Jalan Raya, Tertib Usaha Tertentu, Tertib Sosial, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Peraturan ini memiliki 16 halaman dan 9 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2009
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pemakaman Dan Taman Pemakaman Umum
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan taman pemakaman umum dan pengaturan taman
pemakaman pada prinsipnya merupakan kewajiban dan tanggung
jawab Pemerintah Daerah, dan oleh karena itu perlu diatur sesuai
dengan agama, sosial dan budaya masyarakat;
bahwa Banjarbaru sebagai kota dengan wilayah yang sangat terbatas
senantiasa masih menghadapi kendala dalam pengaturan dan
penataan lahan untuk pemakaman;
bahwa dengan adanya keterbatasan lahan makam, maka penyediaan
dan pengaturan taman pemakaman perlu memperhatikan rencana tata
ruang, pertumbuhan penduduk dan perkembangan kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, serta untuk meningkatkan pelayanan
pemakaman, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Pemakaman dan Taman Pemakaman Umum;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Pemakaman Dan Taman Pemakaman Umum dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pemakaman; Perencanaan dan Pengadaan; Tempat Pemakaman Khusus; Zoning Petak Pemakaman; Pemakaman Jenazah; Pemakaman Tumpang; Pemindahan dan Penggalian Jenazah; Penggalian Jenazah Untuk Kepentingan Penyidikan; Pemeliharaan dan Perawatan; Pelayanan Pemakaman; Data dan Informasi Pemakaman; Ketentuan Larangan; Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidanan; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan nilai tambah
dan daya saing Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Salatiga ditengah
ketatnya persaingan dengan lembaga keuangan
lain yang bergerak dibidang perbankan, perlu
diupayakan perubahan citra yang lebih familiar
agar mudah dikenal dan diterima khalayak
umum;
b. bahwa guna mendukung kemajuan
pengembangan usaha Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Salatiga mengingat
peran strategisnya dalam upaya peningkatan
penerimaan daerah yang cukup signifikan dari
tahun ke tahun, perlu adanya penambahan
modal dasar;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan
huruf b, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Salatiga dipandang
sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau
kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun
2007 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun
2007.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2009.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2009 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan tugas Perusahaan Daerah yang merupakan Badan Hukum yang berwenang melakukan usaha pengurusan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya dalam rangka pengembangan perekonomian daerah serta menunjang anggaran daerah dan pertumbunan ekonomi Daerah, dihubungkan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah serta dengan bertambahnya beban dan tanggung jawab yang dihadapi agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya penggantian Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan, efesien dan efektif guna peningkatan pengelolaan dan pengembangan Perusahaan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya
Dasar hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Keputusan Bersarna Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 56 Tahun 1971, Nomor 103/KP/V/1971 tanggal 17 Mei 1971 jo. Nomor 92 Tahun 1979 dan Nomor 409/KPB/V/1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1978; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
PERDA ini mengatur tentang pendirian, tempat kedudukan, wilayah kerja, maksud dan tujuan, tugas pokok, fungsi, modal dasar, sumber penerimaan, susunan organisasi, direksi, badan pengawas, tahun buku, laporan keuangan, laporan tahunan, laporan kegiatan usaha, penetapan laba, penggunaan laba, tuntutan dan ganti rugi, serta pembubaran PD Pasar Jaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pasar Daerah Khusus lbukota Jakarta sepanjang yang tidak mengatur mengenai Pendirian PD Pasar Jaya; dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang organisasi dan tata kerja PD Pasar Jaya;
26 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang izin usaha perikanan
ABSTRAK:
a bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Perikanan telah dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Perikanan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2000 Nomor 45) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2009.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan ruang agar tertib dan teratur perlu dilengkapi dengan perangkat kendali pembangunan; bahwa agar bangunan dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan; bahwa agar bangunan dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan.
Undang-undang Gangguan (Ho) Staatblad 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah terakhir dengan Staatblad 1940 Nomor 14 dan 450;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan;
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
6. Undang-undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
8. Undang-undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
9. Undang-undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
10. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
11. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
12. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
13. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
15. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
16. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Undang-Undang no 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Alam (Lembaran Negara RI Tahun 2007 No 68 Tambahan Lembaran RI No 2725);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
19. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksana Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Undang-undang Gangguan (UUG)/HO bagi Perusahaan-Perusahaan yang berlokasi di luar Kawasan Industri;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum Daerah ;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah ;
24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah ;
25. Instruksi Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Pemberian Izin dan Mendirikan Bangunan dan Undang-Undang Gangguan bagi Peruwsahaan Industri;
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PTR/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Pengawasan Sungai dan Bekas Sungai;
27. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 441/KPTS/1998 tanggal 10 Nopember 1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
28. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan.
30. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2002 Nomor 21);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
PENATAAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2009
penyertaan modal - perusahaan daerah aneka usaha daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Kendal berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Nomor : 652.1/1AK/6/2008, Nomor : 076/07368.a dan Nomor : 180/19/2008 tentang Pembangunan Terminal Kayu Terpadu, maka Pemerintah Kabupaten Kendal menunjuk Perusahaan
Daerah Aneka Usaha Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan mengembangkan usaha khususnya di bidang industri dan perdagangan sesuai dengan bidang usaha Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah, maka perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka sebagai tindak lanjut persetujuan penghapusan /pemindahtanganan aset Pemerintah Daerah berupa tanah dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, untuk melaksanakan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas serta untuk menindaklanjuti Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Nomor 188.4.028/33/2008 tanggal 7 November 2008 tentang Persetujuan Penghapusan/Pemindahtanganan Aset Pemerintah Daerah berupa Tanah untuk Penyertaan Modal Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyertaan modal daerah, maksud dan tujuan, sumber dan besaran nilai penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat