Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemerataan kesejahteraan
masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah,
diperlukan penguatan modal pada Badan Usaha Milik
Daerah Provinsi Jawa Timur dari sumber dana yang
potensial;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun
2013 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
30), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2016 Nomor 8 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 62);
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal dengan substansi: perubahan atas jumlah penyertaan modal dan penganggaran penyertaan modal dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 6
Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 30), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur:
a. Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2014 Nomor 11 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 47); dan
b. Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun
2013 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 8 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
62); diubah.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan Kepada Masyarakat Dan/Atau Penanam Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif
dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian
Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau
Penanam Modal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012;
1.KETENTUAN UMUM; 2.TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL; 3.KRITERIA; 4.DASAR PENILAIAN; 5.JENIS USAHA ATAU BIDANG USAHA; 6.BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN; 7.HAK DAN KEWAJIBAN; 8.PELAPORAN DAN EVALUASI; 9.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 10.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perseroan Terbatas Bank pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya upaya-upaya dan usaha-usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang salah satunya dapat dilakukan dengan penyertaan modal daerah. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana Penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945. UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi UU. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Pertauran Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Perda Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang No.3 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pada Pihak Ketiga. Perda Kabupaten Semarang No.14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta sebagai sarana konservasi flora dan fauna, edukasi, penyelamatan dan pengembangan aspek sosial, budaya, hiburan, kepariwisataan dan peningkatan pendapatan asli daerah perlu adanya penambahan penyertaan modal;
b. bahwa investasi pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta dimaksudkan untuk memperoleh peningkatan manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya;
c. bahwa Pemerintah Kota Surakarta pada Tahun 2013 telah menyertakan modal senilai Rp. 222.560.000.000,00 (dua ratus dua puluh dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta;
d. bahwa berdasar ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah penyertaan modal perlu ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta Tahun 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 14);
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya meliputi: a. peningkatan pelayanan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi Pemerintah Daerah; b. keuntungan berupa pembagian hasil dan pertumbuhan nilai PD. TSTJ; c. peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi; d. peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah; dan e. peningkatan penyerapan tenaga kerja.
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ meliputi a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, c. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ yang telah disetorkan berdasar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 adalah berupa tanah senilai Rp. 222.560.000.000,00 (dua ratus dua puluh dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).
Jumlah seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. TSTJ sampai dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan adalah senilai Rp. 225.560.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Barang Milik Daerah Kepeada Perseroan Terbatas Pelabuhan Cilegon Mandiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Cilegon, maka dipandang perlu adanya pemberdayaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon yang dilakukan melalui penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 416 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan hasil analisa kelayakan investasi, permohonan penyertaan modal daerah dalam bentuk Barang Milik Daerah kepada PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri layak untuk dilaksanakan;
UU No 15 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kota Cilegon No 18 Tahun 2006; Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2010; Perda Kota Cilegon No 16 Tahun 2011.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Penyertaan Modal; 4.Tindak Lanjut; 5.Deviden; 6.PertanggungJawaban; 7.Pembinaan Dan Pengawasan; 8.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.1 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK PADA PT. BPD KALBAR
ABSTRAK:
Pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Barat setelah dilakukan Evaluasi s.d. Tahun 2016, maka perlu adanya penambahan penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dalam rangka meningkatkan PAD. Mengingat Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat cukup potensial kontribusinya terhadap PAD, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2007, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Prov. Kalimantan Barat No. 1 Tahun 1999, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penghapusan Pasal 4 ayat (2), (3), (4), (5) (6), sehingga Pasal 4 berubah dan Penghapusan Pasal 9. Perubahan Pasal 5 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kab. Landak No. 1 Tahun 2010.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Kepada PT. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 47 Prp.Tahun 1960 jo. UU No. 13 Tahun 1964;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 25 Tahun 2007;
- UU No. 40 Tahun 2007;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 79 Tahun 2005;
- PP No. 1 Tahun 2008;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- PP No. 27 Tahun 2014;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 52 Tahun 2012;
- Permendagri No. 64 Tahun 2013;
- Permendagri No. 19 Tahun 2016;
- Perda Prov. Sulut No. 8 Tahun 2006;
- Perda Prov. Sulut No. 9 Tahun 2006;
- Perda Prov. Sulut No. 6 Tahun 2016;
- Perda Prov. Sulut No. 8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang prinsip penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, penyertaan modal, pelaporan dan pertanggungjawaban atas penyertaan modal, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2017.
8 halaman (terdiri dari 6 halaman batang tubuh (9 pasal) dan 2 halaman penjelasan)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Paser perlu adanya Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Cabang Tanah Grogot, maka dari itu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser No.2 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan dari penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Kaltim yaitu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, yang selanjutnya akan memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, di dalamnya juga memuat Penyertaan Modal, Besaran Penambahan Penyertaan Modal, Pengelolaan, dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014
-
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor pendorong perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diberikan kemudahan pelayanan dalam meningkatkan kondisi penanaman modal yang kondusif di daerah;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menumbuhkan investasi dalam segala bidang diperlukan adanya kebijakan daerah yang mengatur penyelenggaraan dan pelayanan penanaman modal di daerah;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Pemerintah Kabupaten Madiun mempunyai kewenangan dalam urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2016 Nomor 8);
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Penanaman Modal di daerah;
3. Ruang lingkup peraturan;
4. Bidang usaha dan bentuk badan usaha;
5. Kebijakan Penanaman Modal di daerah;
6. Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal;
7. Hak, Kewajiban dan Tanggung jawav Penanaman Modal;
8. Fasilitas Penanaman Modal;
9. Promosi;
10. Kemitraan;
11. Pelaporan;
12. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
13. Sanksi Administratif;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemeritah Kabupaten Tolitoli pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli, perlu disesuaikan lagi dengan perkembangan ekonomi serta iklim investasi di daerah sehingga perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.29 tahun 1959, UU No.40 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP no.58 tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2000.
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah perlu mengadakan upaya dan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan pada suatu badan usaha milik pemerintah dan/atau milik swasta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah. Bahwa usaha penyertaan modal Pemerintah Daerah dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah Penyertaan Daerah terhadap Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah sebagai wujud perhatian dan pelayanan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dengan tetap memperhatikan faktor pengamanan kekayaan daerah yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Tolitoli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 62)
Penjelasan : 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat