BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Kesehatan - Penanaman Modal dan Investasi - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 68
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengenang serta mengambil hikmah terjadinya musibah Mina tanggal 2 Juli 1990, Pemerintah Pusat bersama Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia PUsat, Umat Islam dan Donatur serta Pemerintah Daerah telah membangun Rumah Sakit Haji Jakarta yang dalam pengelolaan selanjutnya dilaksanakan oleh Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta, dan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya pengembangan kelembagaan Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta menjadi Perseroan Terbatas dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan biaya terjangkau oleh masyarakat luas, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan bentuk dan badan hukum; maksud, tujuan dan kewajiban; nilai kekayaan yayasan; nilai penyertaan modal; modal dan saham; kepengurusan; Penggunaan laba; serta kepegawaian PT RS Haji Jakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2004.
12 hal. (Lampiran tidak Lengkap)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2004/No.28 Seri D Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 T ahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah dan dengan
pertimbangan kewenangan pemerintah yang dimiliki
oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan
daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan
sumber daya aparatur dan pengembangan pola kerja
sama antar daerah dan/ atau pihak ketiga;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan
pemerintahan, administrasi dan memberikan pelayanan
administratif kepada seluruh perangkat kabupaten,
dipandang perlu dibentuk organisasi dan tata kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten
Wonosobo;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-untlang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur pembentukan unsur pembantu
Pimpinan Pemerintah Kabupaten dipimpin oleh seorang
Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati. dan Sekretariat DPRD Kabupaten yang merupakan unsur pelayanan
terhadap DPRD Kabupaten, dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan.
DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2002
tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 01 Tahun 2001
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan ketentuan Pasal 67
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan perlu
diadakan perubahan;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2004 No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Keluarahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain, maka dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan perkembangan keadaan yang semakin kompleks dan untuk mendorong otonomisasi pembangunan Desa/Kelurahan serta mempercepat proses
demokrasi perlu diadakan penggantian sebutan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan. Uuntuk itu perlu pedoman yang mengatur tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan LPMD/K di setiap desa/kelurahan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan otonomisasi pembangunan. LPMD/K memiliki tugas menyusun rencana pembangunan, menggerakkan swadaya gotong-royong, dan melaksanakan serta mengendalikan pembangunan. Organisasi LPMD/K terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi. Masa bakti anggota LPMD/K adalah 5 tahun, dengan hak menyampaikan saran/pendapat dan kewajiban melaksanakan tugas sesuai peraturan. Pemerintah tingkat desa/kelurahan, kabupaten, dan provinsi wajib memberikan pembinaan dan fasilitasi kepada LPMD/K.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2004.
20 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2004
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKOLAH PERTANIAN MENENGAH ATAS NEGERI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKOLAH PERTANIAN MENENGAH ATAS (SPMA) NEGERI
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan SPMA Prov. Jambi di Lubuk Ruso dan guna menunjang kelancaran dan keberhasilan Pembentukan SDM Pertanian, perlu ditetapkan SPMA Prov. Jambi menjadi UPTD pada Dinas Pertanian Prov. Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; KepmendagriOtda No. 21 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 22 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 23 Tahun 2001; KepmendagriOtda No. 24 Tahun 2001; Perda No. 15 Tahun 2002.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) Negeri, yang meliputi; Pembentukan, Wilayah Kerja dan Program; Kedudukan; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Pembiayaan; Kepegawaian; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
12 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 1hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat