Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang
proporsional, efisien dan efektif telah ditetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; bahwa organisasi perangkat daerah Kabupaten Tapin perlu
untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Tapin tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah
Kabupaten Tapin tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Keududukan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2008.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerlntahan yang efektlf, eflslen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang optimal, perlu adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
b. bahwa untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu landasan hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerlntah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal .·330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Un¢ang Nomor 18 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerlntah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerlntah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerlntah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Pemerlntah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pengelolaan Keuangan Daerah
BAB III Asas Umum dan Struktur APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2008.
87 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah yang ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka dipandang perlu mela kukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Yowari
ABSTRAK:
Bahwa APBD Kabupaten Jayapura belum mampu/ dapat menutup seluruh biaya pelayanan/operasional RSU Yowari sehingga kepada orang/ badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan wajib membayar retribusi dengan pengecualian bagi masyarakat penduduk Kabupaten Jayapura yang tidak mampu dan telah menjadi peserta asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Yowari dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur serta besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, kelas perawatan, pengelolaan penerimaan dan biaya RSUD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2008.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 5 Tahun 2008
Mempertimbangkan perlunya perwujudan desentralisasi berupa otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab, Perda ini perlu ditetapkan.
UU Nomor 34 Tahun 2003; UU nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP nomor 79 Tahun 2005; PP nomor 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2006
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan di Desa. Oleh karena itu, pengaturan dan pelimpahan kewenangan Pemerintah kabupaten dinilai akan mempercepat pembangunan desa. Kewenangan yang diterima desa, antara lain bidang pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, tenaga kerja, dan kesejahteraan. Kewenangan tersbut mencakup kewenangan yang sudah ada berdasarkan adat istiadat desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah, serta Tugas Pembantuan. Selambatnya 2 tahun serelah perundangan Perda ini, semua Desa sudah harus menetapkan Kewenangan desanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
Pembuatan Pedoman Pelaksanaan Tugas Pemerintah Desa oleh Bupati, bagi desa yang belum menetapkan kewenangannya; hal yang belum cukup diatur oleh Perda ini, akan diatur oleh Bupati
5 Halaman dan 2 Halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2008
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 17 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kecamatan dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Timur yang melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan otonomi Kabupaten Luwu Timur;
1 bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas perlu menetapkan peraturan daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4270);
2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
5 Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4593);
6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4826);
9 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
10 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman
Organisasi Kecamatan;
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
PERATURAN DAERAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten Luwu Timur;
2. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
4. Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Kabupaten lainnya sebagai
Badan Eksekutif Kabupaten.
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur;
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur;
7. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat yang ada dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur yang ditetapkan sebagai Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini;
8. Camat adalah Kepala Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur;
9. Sekretaris Kecamatan adalah Sekretaris Camat dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur;
10. Kepala Seksi adalah Kepala Seksi pada Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur;
11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah jabatan-jabatan fungsional pada Kecamatan.
BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2
Kecamatan yang ada dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dinyatakan sebagai Perangkat
Daerah Kabupaten berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri atas :
a. Camat;
b. Sekretariat membawahi 2 (dua) Sub Bagian yaitu :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. c. Seksi Tata Pemerintahan;
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
e. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan f. Desa dan Kelurahan.
g. Kelompok jabatan Fungsional;
(2) Bagan Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan sebagaimana tercantum pada Lampiran
Peraturan Daerah ini.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pasal 4
Camat adalah Kepala Pemerintah Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Pasal 5
(1) Camat mempunyai tugas menjalankan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati.
(2) Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan Bupati kepada Camat dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, camat mempunyai tugas
meliputi :
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan desa;
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan dan desa.
Pasal 6
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 5 Peraturan Daerah ini, Camat mempunyai fungsi :
a. Memimpin pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dalam wilayah Kecamatan;
b. Membantu Sekretaris Daerah dalam menyiapkan informasi mengenai wilayah Kecamatan untuk bahan perumusan kebijakan Bupati Luwu Timur;
c. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pelayanan lintas sektoral.
Pasal 7
Sekretariat Kecamatan adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Pasal 8
Seksi adalah unsur teknis yang dipimpin oleh seorang Kepala yang secara operasional bertanggung jawab langsung kepada Camat dan secara administratif melalui Sekretaris Kecamatan.
Pasal 9
Uraian Tugas Camat, Sekretaris Camat, Seksi pada Kecamatan dan Seksi pada Kelurahan, Sekretaris Kelurahan dan Sub Bagian ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB IV
JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 10
(1) Camat adalah jabatan eselon III/a.
(2) Sekretaris Camat adalah jabatan eselon III/b.
(3) Lurah dan Kepala Seksi pada Kecamatan adalah jabatan eselon IV/a.
(4) Sekretaris Kelurahan, Kepala Sub Bagian pada Kecamatan dan Kepala Seksi pada
Kelurahan adalah jabatan eselon IV/b.
Pasal 11
(1) Pejabat eselon III/a dan pejabat eselon III/b, sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat
(1) dan (2) Peraturan Daerah ini diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
(2) Pejabat eselon IV/a serta pejabat eselon IV/b sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (3) dan (4) Peraturan Daerah ini diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan oleh Bupati.
BAB V JABATAN FUNGSIONAL Pasal 12
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan sifat, jenis, dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
T A T A K E R J A Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya, Camat, Sekretaris Camat, Lurah, Sekretaris Lurah, Para Kepala Seksi dan Sub Bagian di Kecamatan dan Kelurahan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkup Pemerintah Daerah serta instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 14
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Kecamatan bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 16
Setiap pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 17
Para Lurah, Sekretaris Lurah dan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Camat.
Pasal 18
Dalam hal Camat berhalangan, Sekretaris Camat sebagai pejabat yang mewakili Camat. Selanjutnya apabila kedua pejabat tersebut berhalangan, maka diwakili oleh salah seorang Kepala Seksi dan atau Lurah dengan memperhatikan senioritas sesuai Daftar Urut Kepangkatan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19
Pemangku jabatan pada Kecamatan tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Daerah
mempunyai kewenangan untuk mengatur retribusi
yang potensial untuk peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna mendukung pelaksanaan Otonomi
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi
Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin
Industri Rumah Tangga Makanan Minuman dan Izin
Pengobat Tradisional di Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur
Dan Besarnya Tarif,
Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi,
MASA RETRIBUSI,
Wilayah Pemungutan,
Tata Cara Pemungutan,
Tata Cara Pembayaran,
Tata Cara Penagihan,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
Keberatan,
Pengembalian Kelebihan Pembayaran,
Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang
Retribusi Karena Kedaluwarsa Penagihan,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008
PERDA Kab. Brebes No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan peningkatan kinerja perlu penyempurnaan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu diatur kembali Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b,
dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Brebes dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, kedudukan dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 27 Tahun 2000 dicabut.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat