Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 78/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan
fungsi, serta tata kerja Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan;
b. b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 75 Tahun
2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan, dipandang sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Perpustakaan, terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional; dan
2. Bidang Kearsipan, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
d. UPTD; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 78 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pemuda dan Olah Raga - Struktur Organisasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga, telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan tugas, fungsi pada beberapa bagian maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS DAN FUNGSI
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
22 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengangkatan Ajudan Wali Kota, Wakil Wali Kota Dan Sekretaris Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mengurus segala keperluan yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas Wali Kota,
Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta
pelaksanaan pengamanan maka dipandang perlu
mengangkat Ajudan; bahwa sebagai dasar hukum dalam pengangkatan
Ajudan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
diatur dalam peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pengangkatan Ajudan Wali
Kota, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pengangkatan Ajudan Wali Kota, Wakil Wali Kota Dan Sekretaris Daerah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pengangkatan; Pemberhentian; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN HIBAH/SUMBANGAN DARI MASYARAKAT ATAU PIHAK
KETIGA/SEJENISNYA UNTUK MENDUKUNG PENCEGAHAN DAN
PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka transparansi dan tertib administrasi
pelaporan penerimaan hibah/sumbangan untuk
mendukung pencegahan dan penanganan Corona Virus
Desease 19, perlu didukung adanya mekanisme pengelolaan
hibah/sumbangan dari masyarakat atau pihak
ketiga/sejenisnya;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pengelolaan Hibah/Sumbangan Dari Masyarakat Atau
Pihak Ketiga/Sejenisnya Untuk Mendukung Pencegahan
Dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Hibah/Sumbangan Dari Masyarakat Atau
Pihak Ketiga/Sejenisnya Untuk Mendukung Pencegahan
Dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019; Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi :
a. penerimaan;
b. penggunaan;
c. penatausahaan;
d. pelaporan; dan
e. pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan ayat (3) dan (4) Pasal
21 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
ten tang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, Pemerintah Pusat dapat
mendelegasikan peraturan pelaksanaan norma,
standar, prosedur dan kriteria kepada kepala daerah
yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah yang
memuat peraturan internal bagi aparat Pemerintah
Daerah dalam melaksanakan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko; Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Penyelesaian Permasalahan Dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 78 Tahun 2021
STANDAR - OPERASIONAL - PROSEDUR - PENGELOLAAN - BARANG - MILIK - DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, BERITA DAERAH KOTA PADANGSIDIMPUAN TAHUN 2021 NOMOR 78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah pembangunan Daerah dan pelayanan masyarakat perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi petunjuk pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 53 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADAAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAMANAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENILAIAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMINDAHTANGANAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUSNAHAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGHAPUSAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENATAUSAHAAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
34 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 78 Tahun 2021
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Badan Layanan Umum - Struktur Organisasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Darah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS DAN FUNGSI
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN PERALIHAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, BD Kota Cirebon Tahun 2021 No 81
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat