Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 79/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN
PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan
fungsi, serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 76
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, dipandang
sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020.
Susunan Organisasi Satpol PP dan Damkar terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Satpol PP dan Damkar;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan; dan
3. Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
d. UPT Satpol PP dan Damkar; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 79 Tahun 2021
RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MAMBURUNGAN TAHUN 2021-2025
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 489
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Mamburungan Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Mamburungan Tahun 2021-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana KerJa Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA
BAB III SUSUNAN DAN SISTEMATIKA RENSTRA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 79 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Air, Sistem Penyediaan Air Minum
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 5), maka Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 21) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40A Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 40A) perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 119 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011,
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG NILAl PEROLEHAN AIR TANAH, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
PasalI
1. Ketentuan ayat (1) huruf b, c, d, dan e Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Komponen peruntukan dan pengelolaan Air Tanah dibedakan dalam 5 (lima) kelompok pengguna Air Tanah yang ditetapkan dalam bentuk pengusahaan se bagai berikut:
a. kelompok 1, merupakan bentuk pengusahaan produk berupa air, terdiri dari :
1. pemasok air baku;
2. perusahaan air minum;
3. industri air minum dalam kemasan;
4. pabrik es kristal; atau
5. pabrik minuman olahan.
b. kelompok 2, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalamjumlah besar, meliputi :
1. industri teksti1;
2. pabrik makanan olahan;
3. hotel bintang 3, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5;
4. pabrik kimia;
5. industri farmasi;
6. readymix/pengolahan bubur beton;
7. mall/supermarket/mini market/swalayan; atau
8. tempat pemotongan hewan.
c. kelompok 3, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah sedang, meliputi :
1. hotel bintang 1 dan hotel bintang 2;
2. usaha persewaan jasa kantor;
3. apartemen;
4. pabrik es skala kecil;
5. agro industri;
6. peternakan non rakyat;
7. waterboom/ pemandian;
8. industri pengolahan logam.
9. perbankan;
10. dealer alat berat/rnobil/rnotor:
11. bengkel/ service;
12. universitas/ sekolah/Iembaga pendidikan;
13. gedung pertemuan;
14. laundry; atau
15. pabrik pengolahan karet .
d. kelompok 4, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah kecil, meliputi:
1. losmen/pondokan/penginapan/kost/rumah sewa;
2. tempat hiburan;
3. restoran;
4. gudang pendingin;
5. pabrik mesin elektronik;
6. pencucian kendaraan bermotor;
7. perkantoran/perusahaan;
8. ealorr/piiat/reflexy /barber shop; atau
9. gudang.
e. kelompok 5, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air untuk menunjang kebutuhan pokok, meliputi :
1. usaha kecil skala rumah tangga;
2. hotel non-bintang;
3. rumah makan;
4. rumah sakit;
5. klinik/balai pengobatany praktek dokter/bidan; atau
6. laboratorium.
(2) Kelompok pengguna Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tujuan dan besar penggunaan Air Tanah sebagai bahan pendukung, bantu proses, atau baku utama.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga Pasal8 berbunyi sebagai berikut : Pasal8
(1) Penghitungan HDA diperoleh dengan rumus berikut:
HDA = HAB x FNA
(2) Penghitungan NPA diperoleh dengan rumus berikut :
NPA = (Volume pengambilan) x HDA
(3) Penghitungan Besaran Pokok Pajak Air Tanah (BPPAT) terutang diperoleh dengan rumus berikut :
BPPAT= 10% x NPA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 21 TAHUN 2018
PERATURAN WALL KOTA PADANG NOMOR 79 TAHUN 2021
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 79 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa program perlindungan tenaga kerja yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta, Usaha Perorangan, Joint Venture/asing atau lembaga sosial/yayasan adalah merupakan kepentingan bagi tenaga kerja dan keluarganya;
Bahwa dalam rangka optimalisasi kepesertaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Banjarbaru diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghindari terjadinya kesenjangan ekonomi dalam masyarakat;
Bahwa untuk mewujudkan maksud penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan daeah mengenai Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2014; Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 058 Tahun 2019;
Peraturan ini memuat tentang: Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM;
PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAAN;
PENDAFTARAN PESERTA;
BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN;
PENGANGGARAN PEMABAYARAN IURAN PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN;
KOORDINASI;
SANKSI ADMINISTRASI;
PEMBINAAN DAN MONITORING;
EVALUASI;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 79 Tahun 2021
Kependudukan dan PerkawinanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur OrganisasiKeluarga Berencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Dumai No. 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Dumai
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BD.2021/NOMOR 6 SERI D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Dumai, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Dumai.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 8 (delapan) Bab dan 43 (empat puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku Peraturan Wali kota Dumai Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 12 Seri D) dan Peraturan Wali kota Dumai Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Wali kota Dumai Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2020 Nomor 5 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 79 Tahun 2021
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Lingkungan Hidup - Struktur Organisasi - Perumahan, Permukiman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman,
Pertanahan Dan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Darah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 ‘Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, PERTANAHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP, Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah
dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian;
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program dan Pelaporan; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Administrasi Keuangan.
c. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pelaksanaan Perumahai dan Kawasan Permukiman.
d. Bidang Pertanahan, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengendalian Administrasi Pertanahan; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pelayanan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan;
e. Bidang Kebersihan dan Pertamanan, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Kebersihan; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pertamanan.
f. Bidang Lingkungan Hidup, terdiri dari:
1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan dan Tata Lingkungan, dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substarisi Pengawasan Pemulihan dan Lingkungan Hidup.
g. UPT
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 79 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BD 2021/No.79 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kelola Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukima Dan Pertanahan Kota Bekasi
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan dan pengelolaan air limbah domestik, perlu diberikan Otonomi kepada manajemen Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik berdasarkan prinsip efektif, efisiensi, dan produktifitas. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2019 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pola Tata Kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 04 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 06 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 36 tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Kedudukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi UPTD PALD, Kedudukan Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, Kelembagaan BLUD UPTD PALD, Prosedur Kerja, Pengelompokan Fungsi, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Keuangan, Tuntutan Ganti Rugi, Pelaksanaan Kerja Sama, Pengelolaan Lingkungan dan Limbah, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi BLUD UPTD PALD, Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan BLUD UPTD PALD, Bukti Pelayanan dan Pembayaran, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
55 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 79 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa program perlindungan tenaga kerja yang
menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Daerah, Swasta, Usaha Perorangan, Joint
Venture/asing atau lembaga sosial/yayasan adalah
merupakan kepentingan bagi tenaga kerja dan
keluarganya;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi kepesertaan
Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
di Kota Banjarbaru diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan menghindari terjadinya
kesenjangan ekonomi dalammasyarakat;
c. bahwa untuk mewujudkan maksud penyelenggaraan
Jaminan Sosial sebagaimana diatur dalam Undang
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional dan ketentuan Pasal 17 ayat
(1) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah menetapkan kebijakan daeah mengenai
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3822);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rebuplik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Tahun 2017
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 6018);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5473);
9. Peraturan Pemerintah...
3
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap
Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima
Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Tahun 2013 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5481);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan
LembaranNegara Indonesia Nomor 5714) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja
dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 231, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 6427);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5715);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5716) sébagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 187);
13. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Program Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 253);
14. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan
Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik
Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1004);
15. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 247);
16. Peraturan Daerah...
4
16. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2014 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah
(Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2014 Nomor
10);
17. Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 058 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nomor 58);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAAN
BAB III
PENDAFTARAN PESERTA
BAB IV
BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN
BAB V
PENGANGGARAN PEMABAYARAN IURAN PROGRAM BPJS
KETENAGAKERJAAN
BAB VI
KOORDINASI
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII
PEMBINAAN DAN MONITORING
BAB IX
EVALUASI
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
-
-
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 79 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Belanja Subsidi Kepada Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No. 152 Tahun 2020 ttg Tarif Pemanfaatan Fasilitas Di Pusat Perbelanjaan Beringharjo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemungutan tarif, penambahan fasilitas, serta kebijakan baru terkait
pemanfaatan fasilitas di Pusat Perbelanjaan Beringharjo, maka Peraturan Walikota Nomor 152 Tahun 2020 tentang
Tarif Pemanfaatan Fasilitas di Pusat Perbelanjaan Beringharjo perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 152 Tahun 2020.
Materi pokok: Peraturan Walikota Nomor 152 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Fasilitas di Pusat Perbelanjaan Beringharjo diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Jumlah Halaman : 5 HLM; Lampiran : 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat