Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola pembiayaan, Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan utang/pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah (Hospital by Laws), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah (Hospital by Laws); Peraturan Walikota Salatiga Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 61 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 16 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Mengatur semua transaksi yang mengakibatkan BLUD RSUD menerima sejumlah uang dari pihak lain sehingga BLUD RSUD tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 ‘Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Besaran Uang Persediaan, 3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, dan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di keluruhan maka untuk pelaksanaannya dipandang perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017, Peraturan pemrintah nomor 17 tahun 2018, peraturan daerah kota mataram nomor 27 tahun 2001, Peraturan daerah kota mataram nomor 3 tahun 2007, Peraturan Daerah kota mataram nomor 3 tahun 2012, Peraturan daerah kota mataram nomor 15 tahun 2016, Peraturan daerah kota mataram nomor 1 tahun 2017, Peraturan daerah kota mataram nomor 1 tahun 2018
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Sumber pendanaan, Penggunaan, Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pembianaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
-
-
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai perjalanan dinas sudah tidak
sesuai kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian dalam pemberian pedoman perjalanan dinas.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwali No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Perwali No.6
Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kata Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas, dengan perubahan pada:
1. Ketentuan ayat (11) Pasal 10;
2. Ketentuan Pasal 39;
3. Ketentuan Lampiran I;
4. Ketentuan Lampiran II; dan
5. Ketentuan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Perwali No.13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas, diubah
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2019
penilaian presentasi - kerja pegawai - tunjangan - tambahan penghasilan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2019/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Penilaian Presentasi Kerja Pegawai dan Pemberian Tunjangan tambahan Penghasilan.
ABSTRAK:
Bahwa Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 98 Tahun 2017 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 98 Tahun 2018 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan, namun dalam pelaksanaan perlu dilakukan penyesuaian sehingga Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah.
UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 46 Th 2011; Perda No 8 Th 2016; Perwal Kota tangerang No 98 Th 2017.
1. Ketentuan Lain-lain; 2. Tunjangan Tambahan Penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 61 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa dan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor Ol/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun maka perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2017 ten tang Pengelolaan Rumah Susun Sewa dan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2017 ten tang Pengelolaan Rumah Susun Sewa dan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan.
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Serita Daerah Kata Pasuruan Tahun 2016 Nomor
58)sebagaimana Lelah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Walikota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nornor 58 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan FungsiDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Serita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nornor 7);
Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kata Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 6);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nornor l);
Beberapa ketentuan dalam lampiran I, lampiran 11, dan lampiran Ill Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa dan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerinlah Kota Pasuruan (Serita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 61), diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam lampiran 1, lampiran II, dan lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BIAYA OPERASIONAL DAERAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kratif dan mandiri, serta untuk menjamin pemerataan dan kualias pendidikan;
b. bahwa dalam rangka membiayai komponen kegiatan yang tidak tersedia dalam program Bantuan Operasional Sekolah dan/atau tersedia tetapi tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan yang telah dilaksanakan satuan pendidikan, perlu mengalokasikan Biaya Operasional Daerah Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan Program Kegiatan Satuan Pendidikan;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Operasional Sekolah, perlu adanya penyesuaian untuk penggunaan Biaya Operasional Sekolah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Biaya Operasional Daerah Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30); dan
18. Peraturan Walikota Malang Nomor 25 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Malang (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 25);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP PENGGUNAAN DANA BIAYA OPERASINAL DAERAH
BAB IV SASARAN PROGRAM, PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN DANA
BAB V LARANGAN PENGGUNAAN DANA
BAB VI KEWAJIBAN PENGGUNAAN DANA
BAB VII PENGELOLAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN BIAYA OPERASIONAL DAERAH
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan Walikota Malang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2019
pedoman pelaksanaan - kegiatan pembangunan - sarana dan Prasarana
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, LD.2019/02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat diKelurahan diLingkungan Pemerintah Kota Serang.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan
Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Lingkungan
Pemerintah Kota Serang.
Pasal 18 Ayat 6; UU No 17 Th 2003; UU No 25 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2017; PP No 17 Th 2018; Perpres No 16 Th 2018; Per kepala Lembaga No 8 Th 2018; Permendagri No 55 Th 2008; Permendagri No 13 Th 2006 yang telah diubah dengan Permendagri No 86 Th 2017; Permendagri No 86 Th 2017; Permendagri No 130 Th 2018; Perda Kota Tangerang No 7 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Kegiatan; 3. perencanaan; 4. Penganggaran; 5. Pelaksanaan Anggaran; 6. Penatausahaan dan Pelaporan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Sukabumi No. 52 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG MEKANISME PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan mekanisme
pemberian tambahan penghasilan pegawai di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi,
maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 52
Tahun 2018 tentang Mekanisme Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja
Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Sukabumi perlu diubah dan
disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Mekanisme Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja
Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Sukabumi. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota
Nomor 52 Tahun 2018 tentang Mekanisme
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis
Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Sukabumi (Berita Daerah
Kota Sukabumi Tahun 2018 Nomor 54) diubah.
9 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat