PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 14 ayat (1) dan
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa
yang mengamanahkan Ketua Rukun Tetangga Dan Ketua Rukun
Warga mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan dalam
bidang pelayanan Pemerintahan);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua
Rukun Warga;
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat lI Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5430);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesaia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569;
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2001 tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
dalam Daerah Kota Kendari (Lernbaran Daerah Kota KENDARI
Nomor 84 Tahun 2001 Serie D nomor 49).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PELAKSANAAN DAN TEMPAT
BAB IV PANITIA PEMILIHAN
BAB V PERSYARATAN CALON KETUA RT DAN CALON KETUA RW
BAB VI TAHAPAN DAN MEKANISME PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW
BAB VII PELANTIKAN KETUA RT DAN KETUA RW
BAB VIII MASA BAKTI KETUA RT DAN KETUA RW
BAB IX INDIKATOR KINERJA KETUA RT / KETUA RW
BAB X PERGANTIAN ANTAR WAKTU
BAB XI PEMBIAYAAN
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan orgamsasr, tugas dan
fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah Kola
Magelang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Walikota Nomor 27 Tahun 2016 ten tang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tatu
Kerja Sekretariat Daerah Kota Magelang; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Dan
Kabupaten/ Kota, maka kedudukan,susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja
Sekretariat Daerah Kola Magelang perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota
Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraruran Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (3), penambahan ayat (6a) pada Pasal 3, penyisipan Bab VIIA, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2016 diubah.
79 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Peningkatan Mutu Bagi Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota dan masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kota Palembang saat ini kekurangan guru dan tenaga administrasi sekolah ASN di Sekolah Negeri sehingga memerlukan guru dan tenaga administrasi sekolah bukan ASN pada sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pengajar dan tenaga administrasi sekolah. Pemberian insentif kepada Guru dan tenaga administrasi sekolah bukan ASN tersebut merupakan penghargaan atas dedikasi, pengabdian serta memberikan motivasi bagi guru dan tenaga administrasi sekolah bukan ASN agar dapat lebih baik lagi dalam menjalankan tugas.
Dasar hukum : UU No.28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDIKBUD No. 19 Tahun 2007; PERMENDIKBUD No. 79 Tahun 2015; PERMENDIKBUD No.10 Tahun 2017; PERMENDIKBUD No. 32 Tahun 2018; PERDA No.13 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, prinsip pemberian insentif, maksud dan tujuan, syarat pemberian insentif peningkatan mutu, tata cara pemberian insentif peningkatan mutu, pembinaan, pengawasan dan pertanggungjawaban, ketentuan-ketentuan lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2019
penghitungan-penetapan-tunjangan komunikasi intensif-tunjangan reses-anggota dprd-dana operasional
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghitungan dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2019 untuk Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tujuan Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perhitungan dan penetapan kemampuan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetaokan Peraturan Walikota tentang Penghitungan dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun 2019 untuk Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No 8 tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 44 Tahun 1990; PP No 24 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda Kota Sawahlunto No 11 Tahun 2015; Perda Kota SAwahlunto No 11 Tahun 2016; Perda Kota Sawahlunto No 14 Tahun 2016; Perda Kota Sawahlunto No 10 Tahun 2018; Perwako Sawahlunto No 31 Tahu 2016; Perwako Sawahlunto No 57 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini memuat 7 Bab dan 12 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengelompokan keuangan Daerah; Bab IV Tunjangan Komunikasi Intensif; Bab V Tunjangan Reses; Bab VI Dana Operasional; dan Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 2/B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto No 47 Tahun 2018 tentang Analisa Standar Belanja (ASB) Pemko Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas Walikota, Wakil Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto,dan Sekretaris Daerah Kota Mojokerto serta Kader Motivator di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, maka perlu dilakukan Perubahan Analisa Standar Belanja khususnya terkait standarisasi harga atau biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2018 tentang Analisa Standar Belanja (ASB) Kota Mojokerto yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2018 tentang Analisa Standar Belanja (ASB).
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2018 tentang Analisa Standar Belanja, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan pada Lampiran Standar Biaya Umum, Kode Barang 1.10.28.03.01.002, nama barang Satuan Biaya Perjalanan Dinas - Uang Harian;
2. Ketentuan pada Lampiran Standar Biaya Umum, Kade Barang 1.10.28.01.09.099, nama barang Honor Tim Pelaksana Kegiatan Lainnya;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan
dan wewenang serta pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada para pejabat penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; LHKPN; LHKASN; Pengelola LHKPN dan Pengelola LHKASN; Sanksi; Tata Cara penjatuhan Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 halaman peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2019
PERWALI Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
Perubahan Ketiga-Atas-Peraturan WaliKota Pagar Alam-Nomor 37 Tahun 2016-Tentang-Kedudukan-Sususnan Organisasi-Tugas-dan-Fungsi-serta-Tata kerja-Sekretariat Daerah-Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Bahwa guna peningkatan optimalisasi pelayanan kedinasan bagi Walikota dan Wakil Walikota, dibutuhkan serta dipandang perlu membentuk Bagian Protokol pada Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016, meliputi : Ketentuan Susunan Organisasi Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 42 sampai dengan Pasal 49 diubah; Ketentuan Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, dan 53 diubah; Ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 diubah; dan Ketentuan Pasal 68 sampai dengan Pasal 75 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2018.
Mengubah Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Sususnan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Sekretarian Daerah Kota Pagar Alam
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Walikota.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1998; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Besaran Uang Persediaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota pekalongan Tahun 2018 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2019
PEMANFAATAN DANA PENDAPATAN DAN SISA DANA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan dan Sisa Dana pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan dana pendapatan dan dana sisa pada badan layanan umum daerah puskesmas telah diatur dalam peraturan walikota padang no 7 tahun 2018 tentang pemanfaatan dana pendapatan pada badan layanan umum daerha unit pelaksana teknis daerah puskesmas (berita daerah tahun 2018 no 7);
b. bahwa dengan diundangkannya permendagri no 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah, maka peraturan walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pemanfaatan dana pendapatan dan sisa dana badan layanan umum daerah puskesmas
UU No m9 Tahun 1956, UU No 36 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 tahun 2014, PP No 17 tahun 1980, PP No 23 Tahun 2005, PP No 24 tahun 2005, Perpres No 32 Tahun 2014, Permenkes No 128 Tahun 2004, Permenkeu No 08/PMK.02/2006 tahun 2006, Permenkeu No 10/PMK.02/2006, Permenkeu No 76/PMK.05/2008, Permenkeu No 92/PMK.05/2011, Permendagri No 79 Tahun 2018, Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Pemanfaatan Dana, Pemanfaatan SIsa Dana BLUD, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGADAAN BARANG/JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PASAL 77 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 79 TAHUN 2018 TENTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, MAKA KEPALA DAERAH BERWENANG MEMBENTUK PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETEPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH; PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 79 TAHUN 2018 TENTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PRINSIP DASAR; PELAKU PENGADAAN BARANG/ JASA; PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA; PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/ JASA MELALUI PENYEDIA; KETENTUAN LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/ JASA PADA BLUD RSUD MARDI WALUYO KOTA BLITAR SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 56 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG JENJANG NILAI PENGADAAN BARANAG/ JASA PADA BLUD RSUD MARDI WALUYO KOTA BLITAR DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.
TIDAK ADA
222
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat