Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD Kab. Sumedang Tahun 2002 No. 45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 20 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Pengedaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memelihara kesehatan, ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat, maka pengawasan, pengendalian dan pengedaran minuman beralkohol sangat penting artinya guna melindungi masyarakat terhadap bahaya penggunaannya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/Kep/10/1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penggolongan Minuman Beralkohol; BAB III Larangan Pengedaran, Penjualan Dan Produksi; BAB IV Pengadaan; BAB V Pengawasan, Pengendalian Dan Pengedaran; BAB VI Penertiban; BAB VII Ketentuan Pidana; BAB VIII Penyidikan; BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
8 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2003/NO.32 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di
bidang kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000
Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan; bahwa di samping pertimbangan tersebut di atas dimaksudkan pula
untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah; bahwa untuk maksud tersebut di atas maka perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/MEN.KES/PER/III/1998; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri 1203/MENKES/SKB/XII/1993, Nomor 440/4689/PUOD/1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Men.Kes/SK/VI/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Sragen Nomor 17 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 3 ayat (4), ayat (5), ayat (10), dan ayat (11), Pasal 4 huruf a, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), penyisipan ayat (3a), perubahan pada Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (5), penyisipan ayat (5a), perubahan pada Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) , dan ayat (7), Pasal 19, Pasal 21, Judul Bagian Kesepuluh BAB VII dan ketentuan Pasal 22, penghapusan Judul Bagian Kedua belas BAB VII dan ketentuan Pasal 24, perubahan pada Pasal 25 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 26 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (7), dan ayat (8), perubahan Pasal 27 menjadi Pasal 26, Pasal 28 menjadi Pasal 27, perubahan Pasal 29 ayat (3), Judul bagian kedua puluh BAB VII dan ketentuan Pasal 32, Judul bagian Keduapuluh satu Bab VII dan ketentuan Pasal 33, Judul paragraf 1 Bagian keduapuluh dua BAB VII, penyisipan Pasal 32a, perubahan pada Judul paragraf 2 Bagian Kedupuluh dua BAB VII dan ketentuan Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (2) dan penambahan ayat (4), perubahan pada Pasal 47 ayat (2), ayat (3), penambahan ayat (4a), perubahan pada Pasal 56.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 diubah.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 18 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS - KESEHATAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2003/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Kesehatan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan sebagai unit operasional Pemerintah Kabupaten; Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2003/ No.13 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan SDA untuk memenuhi hajat hidup orang banyak untuk kelestarian fungsi air perlu dilakukan pengelilaan kualitas air dan pengendalian air secara bijaksana maka perlu menetapkan Perda mengenai Pengendalian Pembungan Limbah Cair.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 35 tahun 1991; PP No. 55 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; Permen Negara Kerpendudukan dan Lingkungan Hidup No. Kep-03/MKLH/1991; Permenkes No. 173/Menkes/Per-VIII/1997; Kepemen Lingkungan Hidup No.KEP-35/MENLH/7/1995; KepmenLH No.KEP-5/MENLH/1995; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmdabngri No. 22; Kepemdangri dan Otonomi Daeerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri No. 24 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 16 Tahun 2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Nama Subjek Dan Objek Pengendalian, Pemberian Bentuk Dan Masa Berlaku Izin, Tata Cara Memperoleh Izin, Retribusi, Penetapan Dasn Pembayaran Retribusi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuasn Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PRAKTEK DOKTER, BIDAN, APOTEKER DAN ASISTEN APOTEKER
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi kehidupan manusia, untuk itu setiap pemberian pelayanan kesehatan oleh Dokter, Bidan, Apoteker dan Asisten Apoteker perlu dilakukan upaya Penertiban, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Dalam rangka pelaksanaan Penertiban, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap kegiatan praktek Dokter, Bidan, Apoteker dan Asisten Apoteker di Kab. Batang Hari dipandang perlu diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Perda tentang Izin Praktek Dokter, Bidan, Apoteker dan Asiste Apoteker.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN PRAKTEK DOKTER, BIDAN, APOTEKER DAN ASISTEN APOTEKER, meliputi Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalan Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan retribusi; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2003.
16 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/NO.15 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perijinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera, dari badan jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap oang hidup produktif secara sosial dan ekonomis, maka perlu dilakukan upaya kesehatan, yaitu setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakart; bahwa kesehatan merupakan salah satu hak asasi masyarakat dan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat di bidang Pelayanan Kesehatan, maka perijinan di bidang kesehatan yang beragam jenisnya perlu mendapat pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah sebagai perlindungan hukum kepada masyarakat/konsumen; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, Perijinan di bidang Kesehatan menjadi kewenangan Pemerintah Kota; bahwa guna pengaturan perijinan di bidang Kesehatan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perijinan di Bidang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bidang perijinan, penyelenggaraan pelayanan, perijinan, retribusi, pembinaan dna pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2003.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1991 tidak berlaku.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat