Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Banyumas Nomor 60 Tahun 2002 Tentang Jenis Dan Formasi Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil
sehingga lebih berdayaguna dan berhasil guna serta mandiri maka
perlu memberdayakan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas; bahwa dengan telah ditetapkannya beberapa jabatan fungsional
baru di lingkungan Pemerintah Daerah maka Keputusan Bupati
Nomor 60 Tahun 2002 tentang Jenis dan Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas sudah tidak sesuai lagi dan perlu dirubah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran
Keputusan Bupati Nomor 60 Tahun 2002 tentang Jenis dan
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2005.
Keputusan Bupati Nomor 60 Tahun 2002 diubah.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
ABSTRAK:
Adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, perlu diatur kembali Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai pemeriksaan keuangan negara oleh pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar Badan Pemeriksa Keuangan dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 1 Tahun 2008.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2006, dan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2022.
Dalam Peraturan BPK ini secara umum memuat materi pokok yang meliputi penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK serta Pemeriksaan keuangan negara oleh Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai penyempurnaan terhadap Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Peraturan Badan ini, antara lain: 1) pengaturan mengenai persyaratan dan kewajiban Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK; 2) pengaturan mengenai Manajemen Mutu Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 3) pengaturan mengenai persyaratan dan kewajiban Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) penambahan ketentuan mengenai KAP terdaftar di BPK dan Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
Peraturan BPK ini mencabut Peraturan BPK No. 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik diatur dengan Peraturan BPK. Bahwa Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang menjalankan tugasnya sesuai Nilai Dasar BPK dengan berkedudukan di Kantor BPK Pusat. MKKE beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas: 2 (dua) orang Anggota BPK; 2 (dua) orang dari unsur akademisi; dan 1 (satu) orang dari unsur profesi. Masa jabatan Anggota MKKE yaitu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Selain itu, dalam Peraturan BPK ini diatur mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian Anggota MKKE; fungsi, tugas, dan wewenang MKKE dan Tim Kode Etik; kewajiban dan larangan Anggota MKKE dan Tim Kode Etik; Panitera; tata cara pemeriksaan pelanggaran kode etik; serta putusan dan pelaksanaan putusan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja MKKE dapat diatur lebih lanjut dalam keputusan MKKE.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK wajib menyusun kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK. Bahwa Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, maka perlu ditetapkan Peraturan BPK tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur tentang kode etik yang berlaku bagi Anggota BPK dan Pemeriksa, dengan tujuan untuk mewujudkan Anggota BPK dan Pemeriksa yang independen, berintegritas, dan profesional dalam tugas pemeriksaan. Kode Etik bagi Anggota dan Pemeriksa berisi kewajiban dan larangan serta sanksi jika terjadi pelanggaran. Kode etik harus diwujudkan dalam sikap, ucapan, dan perbuatan Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Peraturan BPK ini berlaku, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
BPK perlu meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan secara terus menerus sebagai upaya agar keuangan negara dikelola secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 15 Tahun 2006; dan PP Nomor 16 Tahun 1994.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP) yang berlaku bagi Pemeriksa yang berstatus PNS di lingkungan BPK. JFP merupakan jabatan karir yang hanya dapat diduduki seseorang yang telah berstatus PNS di lingkungan BPK. Tugas pokok pemeriksa adalah melaksanakan kegiatan pemeriksaan yang meliputi penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, evaluasi pemeriksaan, dan pemantauan kerugian negara/daerah.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2010.
Peraturan BPK No. 3 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PENGGUNAAN PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
2008
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan NO. 1,
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penggunaan Pemeriksa Dan/Atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK. Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK tersebut meliputi pemeriksa dari lingkungan APIP, akuntan publik pada KAP, dan/atau tenaga ahli.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2008.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; ESELONERING JABATAN PERANGKAT DAERAH; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 21E Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin objektivitas,
transparansi, kualitas, dan akuntabilitas dalam
pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil
diperlukan Standar Kompetensi Jabatan
Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (4) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
mengamanatkan bahwa dalam
menyelenggarakan manajemen karier Pegawai
Negeri Sipil, instansi pemerintah harus
menyusun Standar Kompetensi Jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana di
Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38
Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penyelenggaraan manajemen ASN berbasis sistem merit, Pemerintah Daerah menyusun Standar Kompetensi Jabatan. Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana terdiri dari: a. standar kompetensi manajerial; dan b. standar kompetensi sosial kultural. Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah
Kota Pekalongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
34 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat