Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG DINAS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian Peraturan Daerah yang berkenaan
dengan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan
ndang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 198; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 04 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 1991; dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03
Tahun 2009.
Peraturan Bupati Ini Memuat Tentang Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK; WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB; DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA PAJAK DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN
PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU
PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; PENERIMAAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN; KEDALUARSA PENAGIHAN; PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; KETENTUAN KHUSUS; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2012
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Banjarnegara No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan pengalokasian anggaran penyertaan modal daerah secara jelas dan terarah, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat Ketentuan Pasal 1 diantara angka 6 dan angka 7 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 6a;Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Judul BAB II diubah;Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3A; Judul BAB III diubah;Pasal 5 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2.A); Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipi 2 (dua) Pasal baru, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B;Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 7A; Judul BAB IV diubah;Ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) dihapus;Pasal 11 diubah;Ketentuan penjelasan Pasal 11 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara (diubah)
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang optimal, maka perlu adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan dan bertanggung jawab;bahwa untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan bertanggungjawab
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya pedoman pengelolaan sebagai landasan dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan di daerah;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka perlu menetapkan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah;Asas Umum Dan Struktur APBD;Penyusunan Rancangan APBD;Penetapan APBD;Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD;Kedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati;Pelaksanaan APBD:Perubahan APBD;Pengelolaan Kas;Penatausahaan Keuangan Daerah;Akuntansi Keuangan Daerah;Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus APBD;Pengendalian Dan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah;Penyelesaian Kerugian Daerah;Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
78 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 08 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MEKANISME KONSULTASI PUBLIK
ABSTRAK:
menindaklanjuti kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif perlu dibangun sistem sinergi kemitraan antara pemerintahan daerah dan publik berdasarkan prinsip kesetaraan, rasa saling bertanggungjawab atas keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dalam mewujudkan otonomi daerah
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 9 tahun 1998
3. undang-undang nomor 28 tahun 1999
4. undang-undang nomor 39 tahun 1999
5. undang-undang nomor 32 tahun 2004
6. undang-undang nomor 25 tahun 2009
7. undang-undang nomor 12 tahun 2011
8. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
9. peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007
10. peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2010
11. peraturanmenteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
12. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
13. peraturan daerah provinsi lampung nomor 11 tahun 2009
14. peraturan daerah provinsi lampung nomor 12 tahun 2009
15. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang mekanisme konsultasi publik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan Pasal 127 huruf h, daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Retribusi;Pemungutan Retribusi;Saat Retribusi Terutang;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Kerjasama;Sanksi Administratif;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Pelaksanaan dan Pengawasan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA HIBURAN DAN PERMAINAN KETANGKASAN
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan usaha hiburan dan permainan ketangkasan sebagai bagian dari perkembangan peradaban manusia dibidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dimiliki oleh masyarakat Kota Kupang merupakan sumberdaya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945; bahwa kebebasan untuk menyelenggarakan serta menikmati hiburan dan permainan ketangkasan sebagai bagian dari berwisata merupakan perwujudan dari penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penyebarluasan, dan penegakan hak asasi manusia; bahwa dalam rangka penyelenggaraan usaha hiburan dan permainan ketangkasan, diperlukan kepastian hukum, kejelasan kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, juga peran serta masyarakat dan pelaku usaha, sehingga dapat membawa manfaat dalam bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; bahwa secara operasional, Pasal 30 UU No 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan memberikan kewenangan penyelenggaraan usaha hiburan dan permainan ketangkasan sebagai bagian dari pembangunan kepariwisataan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Permainan Ketangkasan.
Peraturan Daerah ini memiliki dasar hukum Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kota Kupang No 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Maksud dan Tujuan; BAB III Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; BAB IV Hak dan Kewajiban; BAB V Ruang Lingkup; BAB VI Jenis dan Bentuk; BAB VII Pendaftaran Usaha; BAB VIII Peningkatan dan Pengembangan Nilai Tambah; BAB IX Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, dan Berakhirnya Usaha; BAB X Jasa Priwisata; BAB XI Pendapatan Daerah; BAB XII Pemberdayaan Masyarakat; BAB XIII Penyelesaian Konflik; BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan; BAB XV Komisi Usaha Hiburan dan Permainan Ketangkasan; BAB XVI Larangan; BAB XVII Sanksi Administratif; BAB XVIII Ketentuan Penyidikan; BAB XIX Ketentuan Pidana; BAB XX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi No. 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 22 Tahun 2009 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2010
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Terminal. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan usaha perdagangan merupakan salah satu sektor pembangunan perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pengendalian usahanya sehingga dapat memberikan hasil guna dan daya guna bagi pertumbuhan perekonomian Daerah;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu didukung oleh adanya SIUP sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan, sehingga diperlukan adanya penerbitan SIUP kepada dunia usaha;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan telah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat