Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Swakelola Tipe IV
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan W ali Kota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Swakelola Tipe IV;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021; eraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2021;
Ketentuan angka 16 dan angka 17 Pasal 1 dihapus; Ketentuan huruf d Pasal 5 dihapus; Pasal 9 dihapus; . Ketentuan ayat (4) Pasal 20 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
6 halaman peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 86, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 86
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaporan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pemenuhan tata Kelola penyelenggaraan Aministrasi Kependudukan yang selaras dan berkesinambungan perlu disusun pelaporan administrasi kependudukan;
b. bahwa agar data sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara tertib, mutakhir dan tepat guna, perlu diatur mekanisme pelaporan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapakan Peraturan Wali Kota tentang Pelaporan Adminstrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaporan Administrasi Kependudukan dengan sistematika sebagai berikut :
1. Jenis dan Substansi Pelaporan;
2. Mekanisme Pelaporan;
3. Pembiayaan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Sertifikat Elektronik Untuk Tanda Tangan Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, maka perlu Penerapan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Pe raturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penerapan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 27 Pasal. Peratran Daerah ini berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik Untuk Tanda Tangan Elektronik, Hak Dan Kewajiban, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
34 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor
5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Pekalongan, perlu melakukan
penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Inspektorat Daerah; bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan
memerlukan penataan organisasi dan tata kerja yang
rasional, proporsional, efisien, efektif, akuntabel dan
berkepastian hukum yang berorientasi pada
terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik,
bersih dan bebas dan i kolusi, korupsi dan nepotisme
serta meningkatkan pelayanan publik kepada
masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata
Kerja Inspektorat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi Inspektorat Daerah
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 66 Tahun 2020 dicabut.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bogor Tahun 2022 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 83 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2022, bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD ditetapkan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 83 Tahun 2021
ketentuan umum, kedudukan, maksud dan tujuan, sistematika penyusunan dokumen RKPD tahun 2022 , perubahan Renja perangkat daerah, penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 86 Tahun 2021
PERWALI Kota Magelang No. 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur, perlu melaksanaan reformasi birokrasi dalam
rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif
dan efisien dengan cara penyederhanaan birokrasi untuk
meningkatkan kinerja dan pelayanan publik; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi yang optimal bagi seluruh
instansi pemerintah perlu ditetapkan perubahan organisasi
perangkat daerah hasil penyederhanaan birokrasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil
penyederhanaan struktur organisasi ditetapkan oleh kepala
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, UPT, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 50 Tahun 2016 dicabut.
64 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 ttg Anggaran Kas Pemkot Yogyakarta TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, maka perlu merubah Anggaran Kas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta yang telah disahkan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2021.
Materi pokok : Mengubah ketentuan Lampiran dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2021.
Jumlah Halaman : 3 HLM; Lampiran : 597 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease 19 Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Dan Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Tidak Berwujud
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusunan dan penyajian Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu didukung
dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Peyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Tidak
Berwujud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi
Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Tidak
Berwujud;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi penyusutan aset tetap dan amortisasi aset tidak berwujud dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli telah diatur dalam Lampiran XXIX Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah, Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7A Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2018, Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7A Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar, yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dengan Peraturan Wali Kota, Sehingga sehubungan adanya penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah, maka guna penyelarasan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2018, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3703 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Asas, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Pola Kerja, Pengangkatan dan pemberhentian Dalam Jabatan , dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
34 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat