jabatan - fungsional angka - kredit lingkungan - pemerintah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2019/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Angka Kredit di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pengembangan
karier, profesionalisme, dan kompetensi Pegawai Negeri
Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional serta
menyesuaikan dengan dinamika perkembangan
pembinaan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan
fungsional.
UU No 2 Th 1993; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 16 Th 1994 yang telah diubah dengan PP No 16 Th 1994; PP No 97 Th 2000 yang telah diubah dengan PP No 54 Th 2003; PP No 9 Th 2003; Keputusan Presiden No 87 Th 1999; Keputusan mentri Pendayagunaan No KEP/04/M.PAN/1/2004; Pemen Pendayagunaan No PER/219/M.pan/7/2008 yang telah diubah dengan Pemen Pemendayagunaan No 2 Th 2016; Pemen Pendayagunaan No 40 Th 2012; Pemen Pendayagunaan No 19 Th 2013; Pemen Pendayagunaan No 28 Th 2013; Pemen Pendayagunaan No 29 Th 2013; Pemen Pendayagunaan No 30 Th 2013; Pemen Pendayagunaan 45 Th 2013; Pemen Pendayagunaan No 47 Th 2013; Pemen Pendayagunaan No 3 Th 2014; Pemen Pendayagunaan No 4 Th 2014; Pemen Pendayagunaan No 5 Th 2014; pemen Pendayagunaan No 9 Th 2014; pemen Pendayagunaan No 22 Th 2014; Pemen Pendayagunaan No 23 Th 2014; Pemen Pendayagunaan No 25 Th 2014; Pemen Pendayagunaan No 32 Th 201;Pemen Pendayagunaan No 33 Th 2014; Pemen Pendayagunaan No 35 Th 2014; Pemen pendayagunaan No 38 Th 2014; Pemen Pendayagunaan No 42 Th 2014; Pemen Pendayagunaan No 48 Th 2014 yang telah diubah dengan Pemen Pendayagunaan No 13 Th 2016; Pemen Pendayagunaan No 10 Th 2017; Pemen Pendayagunaan No 11 Th 2017; Pemen Pendayagunaan No 11 Th 2017; Keputusan Mentri Pendayagunaan No 11 TH 2017; Keputusan Mentri Pendayagunaan No 41/Kep/M.pan/12/2000 yang telah diubah dengan Keputusan Mentri negara pendayagunaan No 41/Kep/m.pan/12/2000; Keputusan Mentri Pendayagunaan No 36/KEP/M.PAN/3/2003; Perda No 3 Th 2016;Perwal Kota tangerang No 23 Th 2012 yang telah diubah dengan Perwal No 5 Th 2018.
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat Atas Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Angka Kredit dilingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA-SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2019 NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 42 TAHUN 2016
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN
KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan pelaksanaan
fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan
perubahan susunan organisasi khususnya pada Bidang
Pembinaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara beserta
uraian tugas dan fungsinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 18 tahun 2016; PERDA No. 2 Tahun 2016; PERWALI No.42 tahun 2016.
Dalam melaksanakan tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia mempunyai fungsi:
a. perumusan dan pengoordinasian penyusunan
kebijakan, program dan kegiatan di bidang
kepegawaian dan pengembangan sumber daya
manusia;
b. penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaan kebijakan bidang kepegawaian dan
pengembangan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang kepegawaian dan
pengembangan sumber daya manusia; Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala
Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbidang,
Kepala Subbagian dan Kelompok Jabatan Fungsional
harus menerapkan prinsip tentang pola mekanisme
hubungan keija dan koordinasi baik dalam lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi di
lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di
luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing. Jabatan struktural pada Badan diangkat dan
diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penempatan pegawai pada perangkat daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
mengubah PERWALI No. 42 Tahun 2016
10 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2019
perubahan atas peraturan walikota no. 1 tahun 2018 tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota gorontalo
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2019/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No.1 tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan khususnya terhadap koordinasi dan konsultasi dengan kementrian/lembaga teknis maupun terhadap peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia serta penyesuaian terhadap pembebanan biaya perjalanan dinas.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Gorontalo No. 18 Tahun 2008; Perda Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2016; Perwali Gorontalo No. 1 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo No. 1 Tahun 2018 tentang perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Terdiri dari 28 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 4/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Kelompok Bermain, Taman Kanak-Kanak, SD dan SMP di Kota Mojokerto Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS memiliki peran penting dalam penyelenggaraan proses pembelajaran di sekolah sebagai upaya Pemerintah Kota Mojokerto untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan;
b. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan Non PNS, dipandang perlu untuk memberikan honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan Non PNS dengan memperhatikan upah minimum kota yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Kelompok Bermain, Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Mojokerto Tahun 2019, dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Kriteria Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS penerima honorarium sebagai berikut :
1. Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS penerima honorarium kinerja tahun anggaran 2018 yang masih aktif;
2. Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang diangkat oleh Kepala Sekolah atau Yayasan (sekolah induk) jenjang KB, TK, SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan yang baru terdata di awal tahun 2019 dan diseleksi berdasarkan :
a. GTK sekolah negeri;
b. masa kerja;
c. beban kerja; dan
d. kualifikasi pendidikan selanjutnya disesuaikan dengan kuota anggaran tambahan tahun 2019 yang tersedia.
3. Belum memiliki sertifikat pendidik baik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
4. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas/guru pendamping/guru pendamping muda atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan surat penugasan berlaku yang ditetapkan dinas/yayasan atau kepala sekolah;
5. Aktif bekerja/melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan sesuai dengan surat penugasan berlaku yang ditetapkan Dinas Pendidikan/yayasan atau kepala sekolah;
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan;
7. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
8. Tidak melakukan pelanggaran disiplin di lingkungan sekolah;
9. Tidak pernah dan tidak sedang terlibat dalam masalah hukum baik pidana ataupun perdata.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Pasuruan;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2019 merupakan acuan dalam pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sebagai dasar penyelenggaraan sistem pengendalian internal belanja daerah khususnya belanja langsung Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 04 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja bagi Pegawai negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan, perlu memberikan penyesuaian tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil mengacu pada tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai sesuai dengan jabatannya sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 19 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Klasifikasi Pemberian Tambahan Penghasilan, Tata Cara Pembayaran, Ketentuan Lain-Lain, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karir Pegawai Negeri Sipil terkait pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil dan menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, maka perlu disusun pola karir Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kota Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimgana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
11. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun. 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural;
12. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural;
13. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 te tang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karir Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karir Pegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo.
Jenis Unsur dan Alur Pola Karir, Pembinaan dan Bentuk Pola Karir, Penilaian Kompetensi Dan Prestasi Kerja, Pola KArir dalam Jabatan, Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN WALIKOTA-PALEMBANG-NOMOR 39 TAHUN 2017-TENTANG-STAF KHUSUS-WALIKOTA-PALEMBANG
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2019/NO.04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Staf Khusus Walikota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2017. Dalam rangka percepatan pelaksanaan visi dan misi Kota Palembang serta meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Walikota Palembang, perlu mengangkat Staf Khusus Walikota yang profesional pada bidang tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Palembang
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan perubahan Pasal 6 dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2017 mengenai penghasilan dan fasilitas Staf khusus
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Staf Khusus Walikota Palembang
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
Perizinan dan Nonperizinan yang dilaksanakan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
harus secara profesional, transparan, mudah, untuk
menjamin iklim investasi dan memberikan kepastian
hukum; bahwa perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah
dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam
kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan
kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan
umum; bahwa sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kota
Magelang Nomor 3 Tahun 2018 ten tang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan perlu adanya
pedoman pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Pelayanan
Bab III Standar Operasional Prosedur
Bab IV Pelaksanaan Pelayanan
Bab V Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Bab VI Pengelolaan Informasi
Bab VII Pengawasan Internal
Bab VIII Penyuluhan Kepada Masyarakat
Bab IX Pelayanan Konsultasi
Bab X Pelayanan Secara Elektronik
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan perkembangan dan dinamika sosial di masyarakat dan untuk memenuhi kebutuhan akreditasi
Rumah Sakit, maka perlu mengubah visi, misi, nilai dasar dan moto Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Materi pokok : Merubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Jumlah Halaman: 04 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat