Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah; penyelenggaraan urusan; serta urusan pemerintahan sisa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Karo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karo;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Karo;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karo;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Kebidanan Kabanjahe;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2009 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, maka perlu didukung dengan Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Bahwa telah terjadi perubahan secara signifikan Pembagian Urusan Pemerintahan khususnya Urusan Pemerintahan Konkuren, sehingga perlu dilakukan penyesuaian Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan struktur dan jenis perangkat daerah yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pemerintahan di Kabupaten Nunukan. Ini termasuk berbagai dinas, badan, dan instansi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah daerah. Menetapkan struktur organisasi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk hierarki, pembagian tugas, dan hubungan antar bagian dalam perangkat daerah tersebut. Serta mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPS Pegawai Republik Indonesia; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2011 Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nunukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 4 Tahun 2016
PERANGKAT DAERAH – KABUPATEN TANA TIDUNG – PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten, perlu dibentuk perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Dasar Hukum: UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bab 3: Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah. Bab 4: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Bab 5: Staf Ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 4 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun
Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kewajiban, tugas, wewenang dan hak serta pemberhentian Kepala Desa, perlu mengatur mengenai mekanisme dan keberadaan Kepala Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 34 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemilihan Serentak; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; Biaya Pemilihan; Pelantikan, Serah Terima Jabatan Dan Masa Jabatan; Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak; Laporan Kepala Desa; Larangan dan Sanksi; Pemberhentian Kepala Desa; Pejabatan Yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah ini memiliki 27 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KAMPUNG DI KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengantisipasi terjadinya sengketa Batas Kampung dan untuk melaksanakan kewenangan Kampung, maka diperlukan adanya Pedoman Batas Kampung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Maksud dan tujuan
3. Ruang lingkup
4. Tim penetapan dan penegasan batas kampung
5. Tata cara pentapan dan penegasan batas kampung
6. Pengesahan batas kampung
7. Penyelesaian sengketa
8. Pembinaan dan pengawasan
9. Pembiayaan
10. Ketentuan lain-lain
11. Ketentuan peralihan
12. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
10 hlm, penjelasan 27 hlm, lampiran 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu membentuk perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Pembentukan. Bab 3: Susunan Perangkat Daerah. Bab 4: Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah. Bab 5: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Bab 6: Staf Ahli. Bab 7: Kepegawaian. Bab 8: Ketentuan Peralihan. Bab 9: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Dearah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa.
UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014;
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Bab III Pembentukan UPT;
Bab IV Staf Ahli;
Bab V Kepegawaian;
Bab VI Ketentuan Lain-Lain;
Bab VII Ketentuan Peralihan; dan
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
7 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat