perda - PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 1976/1977
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.1981/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 1976/1977
ABSTRAK:
Memperhatikan Perhitungan Anggaran Penpapatan dari Belanja Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1976/1977 tertanggal
1980 yang dibuat oleh Kepala Daerah Tingkat II Kebumen
Undang-Undang No, 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 123 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupeten Daerah Tingkat II Kebumen No. 17 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat !I Kebumen No. 26/SK/DPRD Tahun 1978
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 1976/1977
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1981.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1981 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa berkembangnya perusahaan-perusahaan
di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang baik
kwalitas maupun kwantitas dan untuk menjamin tertib Hukum dalam hal pungutan pajak,
sehingga terwujud hasil guna dan daya guna
yang sebesar- bcsarnya, maka dipandang perlu
Pajak Pendaftaran Perusahaan disesuaikan. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan ditetapkan tanggal 24 Pebruari 1977, disahkan oleh Menteri Dalam Negeri
dengan surat Keputusan tanggal 7 Juli 1978
Nomor Pem. 10/47 / 42 - 414, diundangkan
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat Il Rembang Nomor 2 Seri A. tanggal
10 Agustus 1978 dipandang perlu diadakan
perubahan disesuaikan dengan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor Hukum G 54/1973 67/20/7; Pedoman Registrasi/ Herregistrasi Perusahaan Nomor 06/03/TRHRP/ 06/1973 tanggal 11 Juni 1973
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemegang ijin perusahaan yang tidak ber H.O. Ketentuan Besarnya biaya tarip pajak yang sudah ditentukan berdasarkan golongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 06 Tahun 1980
perda - PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN1976/1977
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.1981/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran1976/1977
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan ke-I Anggaran Pendapatan dan Bolanja Daerah Kabupaten Daerah Singkat II Kebumen Tahun Anggaran 1976/1977 perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang No.13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No16 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No.17 Tahun 1976; Surat Keputusah Gubernur Kepala Daerah Tingket I Jawa Tengah tanggal 6-6-1976 No.Kou. 100/19; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.123 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No.26/5K/ DPRD Tahun 1978
Mengubah Untuk Ke Delapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Pajak Ijin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 1981.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1980 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Membuat dan Membongkar Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan otonomi yang nyata
dan bertanggung jawab, dipandang perlu izin
membuat dan membongkar bangunan disesuaikan dengan perkembangan keadaan. bahwa selaras dengan perkembaogan pembangunan tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 13
Tahun 1977 tentang " Membuat dan membong·
kar Bangunan" yang ditetapkan pada tanggal
1 Nopember 1977, disahkan oleh Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan
surat Keputusan tanggal 12 - 6 - 1978 No. HK.
234/1978, diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang pada
tanggal 25 luni 1978 No. 5 Tahun 1978 Seri B.,
dipandang perlu untuk dirubah disesuaikan dengan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang- undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 1 13 Tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini adalah: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 13 Tahun 1977 mengatur besarnya uang sempadan untuk pembangunan dan pembongkaran bangunan berdasarkan jenis konstruksi dan bahan yang digunakan, serta menetapkan tarif untuk berbagai elemen seperti lantai, pagar tembok, got, urung-urung, jembatan, tembok pangkalan, turap-turap, dan kolam. Besarnya tarif diatur berdasarkan jenis bangunan, seperti bangunan dinding gedeg + papan, bangunan dinding tembok 1/2 batu/beton bertulang, dan bangunan dinding tembok 1 batu/beton bertulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1980.
Peraturan Daerah Tentang Membuat dan Membongkar Bangunan diubah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1980/Seri.B, No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan, Pembinaan dan Pengembangan Obyek Wisata Gua Lawa Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan dan pengembangan obyek wisata Gua Lawa, yang terletak di desa Siwarak Kecamatan Karangreja telah mencapai keadaan yang memenuhi persyaratan untuk dijadikan obyek wisata yang cukup memadai serta representatif; Bahwa obyek wisata Gua Lawa termaksud diatas perlu dikelola, dibina dan dikembangkan secara efektip; Bahwa untuk pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan serta pengembangan obyek wisata Gua Lawa sebagaimana termaksud diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt Tahun 1957; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 September 1977 No. Hk. 99/1977l;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan, pembinaan dan pengembangan obyek wisata, terif bea masuk dan retribusi dalam lingkungan obyek wisata, larangan-larangan, pengawasan, ketentuan pidana pelanggaran, ketentuan peralihan dan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 1980.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 05 Tahun 1980
perda - MENGUBAH UNTUK KEDELAPAN KALI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TENTANG PAJAK REKLAME
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.1981/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Pajak Reklame- tanggal 17-12-1953 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 20-3-1954 (Tambahan Seri C Nr.9) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1975. diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1977 Seri A Nr.1, kini sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah lagi
Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No.11/Drt Tahun 1957; Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Peraturan Daorah Kebupaten Kebumen tanggal 22-9-1953 Peraturan Daerah Kebupaten Kebumen tanggal 17-12-1953 (Tambah an Seri C Nr.9)
Mengubah Untuk Ke Delapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Pajak Ijin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 1981.
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1981 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 9 Tahun 1977 Tentang: Pelaksanaan Undang-Undang Gangguan
ABSTRAK:
bahwa kemajuan dibidang Teknologi dan berkembangnya usaha dibidang Ekonomi yang
demikian pesatnya, maka perlu pengenaan izin
perusahaan disesuaikan. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
No. 9 Tahun 1977 disabkan oleh Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan
surat Keputusan tanggal 21 Juli 1977 No Huk. 042/ P / 1977, diundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 1 Tahun 1977 perlu diadakan perubahan disesuaikan dengan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun I 950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Gangguan ( Hinder Ordonantie
Stbl. 1926 Nomor 226 ) sebagaimana telah
diubah dan ditambah terakhir dengan Stbl.
1940 Nomor 450.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Besarnya tarif yang dikenakan disesuaikan dengan golongan yang telah ditetapkan. Pengenaan biaya administrasi dalam mendaftarkan izin perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1981.
Peraturan Daerah Nomor: 9 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Undang-undang gangguan diubah
4 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1980/Seri B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Timbangan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa pada umumnya di pasar-pasar ternak berlaku kebiasan untuk menentukan harga didasarkan taksiran berat oleh pihak-pihak yang bersangkutan; Bahwa perlu diambil langkah-langkah untuk menghindarkan kemungkinan timbulnya kerugian antara pihak-pihak yang bersangkutan dalam tata niaga ternak didalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; Bahwa agar maksud tersebut diatas dapat dicapai dengan sebaikbaiknya, dipandang perlu Pemerintah Daerah menyediakan timbangan ternak yang penggunaannya diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt Tahun 1957; Undang-undang No. 6 Tahun 1967;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum, bea timbangan ternak serta pengawasan terkait Bea Timbangan Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1980.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 04 Tahun 1980
perda - MENGUBAH UNTUK KE DELAPAN KALI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TENTANG PAJAK IJIN
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.1980/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Ke Delapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Pajak Ijin
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Pajak Ijin tanggal 21-2-1952 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 10-12-1952 (Tambahan Seri. Ke. 12) Sebagaimana telah diubah terakhir dongon Peraturan Daerah Nomor a Tehun 1975 diundangkan pada tanggal 7-6-1977 dimuat dalom Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1977 Ser. A Nomor 3, kind, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah lagi
Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No.11/Drt Tahun 1957; Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Peraturan Daorah Kebupaten Kebumen tanggal 22-9-1953 Peraturan Daorah Kebupaten Kebumen tanggal 22-9-1953 (Tambah an Seri C Fo.28)
Mengubah Untuk Ke Delapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Pajak Ijin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 1981.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 03 Tahun 1980
perda - MENGUBAH UNTUK KESEPULUH KALI PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN KABUPATEN KEBUMEN
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.1981No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Kesepuluh Kali Pemungutan Pajak Kendaraan Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daorah Kabupaten Kebumen tanggal 22-9-1953 ten- tang Pajak Kendaraan Kabupaten Kebumen, diundangkan dalam Lem baran Propinsi Jawa Tengah tanggal 28-12-1953 (Tambahan Seri C- No.28) sebagaimana tonh diubah dan ditambah terakhir dengan Por aturan Daerah tanggal 17-2-1975 Nomor 2 Tahun 1975 diundangkan- pada tanggal 22-2-1976 dimuat dalam Lombaran Propinsi Jawa Te ngah Tahun 1976 Seri C No.17, kini sudah tidak sesuai dengan porkembangan keadaan sehingga perlu diubah lagi
Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No.11/Drt Tahun 1957; Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Peraturan Daorah Kebupaten Kebumen tanggal 22-9-1953 Peraturan Daorah Kebupaten Kebumen tanggal 22-9-1953 (Tambah an Seri C Fo.28)
Penetapan Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1981.
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat