Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
59 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020/NO.06, TLD 2020/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PerMenDaGri No. 19 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ruang lingkup Peraturan Daerah ini, kategori Barang Milik Daerah, pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan BMD, penggunaan BMD, pemanfaatan BMD, pengamanan dan pemeliharaan BMD, penilaian BMD, pemindah-tanganan BMD, pemusnahanan BMD, penghapusan BMD, penatausahaan BMD, pengawasan dan pengendalian BMD, pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah berupa rumah negara dan mengenai ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Morowali
63 halaman, 12 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2020
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Perbankan, Lembaga Keuangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat maka diperlukan keterlibatan pemerintah dalam menyediakan fasilitas bagi aktifitas perekonomian masyarakat dengan menyediakan sarana bagi transmisi keuangan agar merata di seluruh daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019;
Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Perda No 17 Tahun 2007; Perda No 3 Tahun 2009; Perda No 14 Tahun 2009; Perda No 10 Tahun 2014
Perda No 6 Tahun 2020
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah; meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang lingkup Peraturan Daerah meliputi:
a. pejabat pengelola BMD;
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. penggunaan Barang;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. p engelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
n. BMD berupa rumah negara; dan
o. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 3), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 158
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka rnewujudkan Kesetaraan dan
Keadilan Gender antara laki-laki dan perempuan dalam
pembangurian, sangat dipcrlukan pengarusutarnaan
gender, sehingga dapat berperan serta secara adil dan
setara clalam proses pernbangunan:
b. bahwa seluruh proses pembangunan pengarusutamaan
gender merupakan bagian yang tidak lerpisahkan dari
kegiatan fungsional sernua lembaga pemerintah dan
lembaga non pemerintah di tingkat pusal dan daerah;
c. bahwa dalam rangka mengefektifkan serta
mengoptimalkan upaya pengarus utarnaan gender secara
terpaclu clan terkoordiuasl diperlukan pere.n perner-irrte.h
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b clan huruf c perlu
menetapkan peraturan Oaerah Kabupaten Barru tentang
Pengarusuramaan Gcnclcr Dalam Pembangunan Daerah;
1. Pasal 18 ayal (6) Unclang-Undang Dasar Negara Rcpublik
lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah ·ringkat II di Sulawesi (Lembaran j
Negara Republik Indonesia 'fahun 1959 Nomor 74, -,,
Menglngat
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Unclang-Undang Nomor 7 Tahun J 984 ten tang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Ben tuk Diakrtmirraai Terhadap Wanita (Lembaran Negara
Rcpublik lndo11esia Tahun 1984 Nomor 29, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang
Pengesahan ILO Convention Nomor 1 l l concerning
Discrimination In Respect Of Employment And
Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam
Pekerjaan dan Jabatan) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, 'J'ambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rurnah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Pera tu ran Perundang-Undangan
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nornor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesta Nomor 5495);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pen1erintal1an Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik lndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentaug
Pembinaan dan Pengawasan Penjrelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahuu 2017 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041 );
12. Peraturau Menteri Dalam Negeri Nemer- 1 S T'ah u n 2(.)[.)2
tentang Pedornan Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahuri 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahu,, 2 011 Nomor
927);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan JangkA Panjang
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2010 Nomor 5 1 ,
Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016-2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 20 l l Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III
WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB IV
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BABV
PERAN SERTA MASYARAKAT
BABVI
PERENCANAAN
BAB VII
PELAKSANAAN
BAB VIII
ANGGARAN DAN PEMBIAYAAN
BAB IX
KERJASAMA
BABX
KOORDINASI, EVALUASI DAN PELAPORAN
AB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII
PENGHARGAAN
AB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
19
NOMOR 5 TAHUN 2020
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. No. 2020/5, TLD. No. 2020/380, LL Kota Ambon : 69 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 551 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pejabat pengelola Barang Milik Daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku;
b. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian,
penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasandan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PMDN No. 19 tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bontang meliputi:
a. Pejabat Pengelola BMD;
b. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran;
c. Pengadaan;
d. Penggunaan;
e. Pemanfaatan
f. enghapusan;
k. Penatausahaan;
l. pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
m. Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan
n. BMD berupa Rumah Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan dalam rangka tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Pengeloaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
72
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya-upaya nyata dalam Pengelolaan Barang milik daerah;
b. bahwa barang milik daerahmemiliki nilai ekonomi pada masa kini dan memberi manfaat ekonomi atau keuntungan sosial di masa yang akan datang, termasuk sumber daya yang diperlukan untuk pelayanan publik;
c. bahwa untuk ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentukperaturan daerahtentang pengelolaan Barang milik daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang milik daerah.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan Di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5415)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Umum
Bab III Penjabat Pengelolaan Barang Milik Daerah
Bab IV Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Bab V Pengadaan
Bab VI Penggunaan Barang
Bab VII Pemafaatan Barang
Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan
Bab IX Penilaian Barang
Bab X Pemindahtanganan Barang
Bab XI Pemusnahan Barang
Bab XII Penghapusan Barang
Bab XIII Penatausahaan Barang
Bab XIV Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
Bab XV Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum
Bab XVI Barang Milik Daerah Berupa Rumah Tangga
Bab XVII Ganti Rugi dan Sanksi
Bab XVII Ketentuan Lain-lain
Bab XVIII Ketentuan Peralihan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
55 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Darurat No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelolabarang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan, Pengelolaan Barangmilik Daerah pada SKPD yang Menggunakan Polapengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku , Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat Pengelola barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Nomor 108 tahun 2016 tentang Penggolongan dan kodefikasi.
Pembukuan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum di tetapkannya Peraturan Menteri tentang Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan.
192 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat