PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - PSIKOTROPIKA - ZAT ADIKTIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/195
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk pencegahan peredaran Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang Berbahaya Bagi Perkembangan Sumber Daya Manusia di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2002; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.35 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2013; PERPRES No.23 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.21 Tahun 2013; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di wilayah Kabupaten Pohuwato, termasuk di dalamnya diatur tentang asas dan tujuan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, Ruang lingkup, Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanganan, Rehabilitasi, Pasca Rehabilitasi, Kerja sama, Forum Koordinasi, Pelaporan Monitoring dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Sanksi Administrasi, Sanksi Pidana, serta Penyidikan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah peraturan daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 39 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2017
PENCEGAHAN - PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA
DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara;
Bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di masyarakat Provinsi Jambi semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur.
Sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa aklai terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2011; Permensos No. 26 Tahun 2012; Permendagri No. 21 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, meliputi: Ruang Lingkup; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanganan; Pasca Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; Kerja Sama Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
Pada saat Peraturan Derah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan bahan-bahan Adiktif lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pencegahan primer; upaya pencegahan sekunder; upaya pencegahan tersier; Tata cara pembinaan dan pengawasan; penerapan tindakan administratif, diatur dalam Peraturan Gubernur
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
24 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan masalah sosial dan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di masyarakat dalam wilayah Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama dan norma susila, maka perlu pengaturan terkait pelarangan dan penindakan terhadap penyakit masyarakat agar masyarakat terhindar dari gangguan/dampak negatif penyakit masyarakat tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penanggulangan penyakit masyarakat, larangan, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2017.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
ABSTRAK:
a. bahwa narkoba berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara;
b. bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba telah menunjukkan kecenderungan terus meningkat, sangat membahayakan kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba,
peraturan daerah ini menjadi pedoman pemerintah
kabupaten/kota dalam membuat produk hukum daerah
tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan
penyalahgunaan narkoba di wilayahnya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa
Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3671);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5062);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5607);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun
2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan
Penyalahgunaan Narkoba (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 64);
Peraturan Daerah ini mengatur pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba dengan substansi:
(a) Tujuan;
(b) Ruang lingkup;
(c) Antisipasi Dini;
(d) Pencegahan;
(e) Penanggulangan;
(f) Pasca Rehabilitasi;
(g) Pembinaan dan Pengawasan;
(h) Forum Koordinasi;
(i) Partisipasi Masyarakat;
(j) Pelaporan;
(k) Pembiayaan;
(l) Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat
(2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal
14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) diatur dalam
Peraturan Bupati.
Jumlah 30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Sanggau berbatasan langsung dengan negara lain dan memiliki tingkat lalu lintas manusia dan barang antar negara yang tinggi, sangat memungkinkan terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam melakukan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanganan dan Rehabilitasi, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Forum Koordinasi dan Forum Perlindungan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
17 Halaman; Penjelasan : 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
- UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1997; UU No.35 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.25 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 2016; Permensos No.26 Tahun 2012; Permendagri No.21 Tahun 2013; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
- Asas pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya meliputi : a. kemanusiaan; b. perlindungan; c. keadilan; d. pengayoman, dan e. kepastian hukum.
- Sasaran pencegahan dilaksanakan melalui: a. keluarga; b. lingkungan masyarakat; c. satuan pendidikan; d. organisasi kemasyarakatan (ormas); e. instansi pemerintah daerah, lembaga pemerintah di Daerah dan DPRD; f. badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan; g. pemondokan dan/atau asrama; h. media massa; dan i. tempat ibadah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
UUD 1945; UU No 8 Tahun 1976; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1997; UU No 7 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 2002; UU No 35 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 1962; PP No 27 Tahun 1983; PP No 25 Tahun 2011; dan Permendagri No 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pencegahan; Upaya Khusus; Penanggulangan; Pembinaan dan Pengawasan; Forum Koordinasi; Penghargaan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan
di wilayah Kabupaten Malang sehingga perlu dilakukan
upaya fasilitasi pencegahan dan penanggulangan
terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan
zat adiktif lainnya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4
huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2013 tentang Fasilitas Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika, dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan melalui
penerbitan produk hukum yang sesuai dengan
kewenangan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan
Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun
1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3085);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan
Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi
Psikotropika 1971) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3657);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3671);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan
United Nations Convention Againts Illicit Trafic in Narcotic
Drugs and Psychotropic Substances, 1998 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan
Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1998)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3673);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13. Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 92
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5772);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5419);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
19. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional;
20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor:
2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis
Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
22. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012
tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1218);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2012
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis
Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika yang Dalam Proses atau Telah
Diputus Oleh Pengadilan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 1156);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013
tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 352);
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu
Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 749);
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis
Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan
Narkotika Yang Sedang Dalam Proses Penyidikan,
Penuntutan, dan Persidangan atau Telah Mendapatkan
Penetapan/Putusan Pengadilan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1753);
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 324);
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan
Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna dan
Korban Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1146);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
30. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:
1305/MENKES/SK/VI/2011 tentang Institusi Penerima
Wajib Lapor;
31. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13
Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
Berisi antara lain asas dan tujuan, tugas dan wewenang Pemerintahan Daerah, ruang lingkup, antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, pendanaan, partisipasi masyarakat, upaya khusus, pembinaan dan pengawasan, forum koordinasi, penghargaan dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 21 Tahun 2016
PENCEGAHAN - PENANGGULANGAN - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2016/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN,PENANGGULANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan, penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Thaun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2011; Permenso No. 26 Tahun 2012; Permendagri No. 21 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penyalahgunaan Narkotika termasuk dalam ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi; antisipasi dini; pencegahan; partisipasi masyarakat; pembinaan dan pengawasan; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pencegahan primer; upaya pencegahan sekunder; upaya pencegahan tersier; penerapan tindakan administratif; diatur dengan Peraturan Bupati.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba
ABSTRAK:
a bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyara.kat melalui fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika;
b. bahwa pencegahan peredaran, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan obat-obat terlarang lainnya bukan sematamata menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat;
c. bahwa dengan semakin meluasnya peredaran narkotika, dan obat-obat terlarangl ainnya dan untuk m.elindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya, maka harus dilakukan
upaya-upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika;
3. Tugas dan Wewenang Pemda;
4. Ruang Lingkup Pengaturan dalam Perda ini;
5. Antisipasi Dini;
6. Pencegahan;
7. Rehabilitasi;
8. Upaya Rehabilitasi;
9. Pasca Rehabilitasi;
10. Pelaporan, Monitoring dan EValuasi;
11. Partisipasi Masyarakat;
12. Pembinaan dan Pengawasan;
13. Pendanaan;
14. Sanksi Administratif;
15. Ketentuan Penutup;
16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat