Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM ELEKTRONIK PAJAK
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self assessment) perlu adanya sistem elektronik pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Seluma tentang Sistem Elektronik Pajak Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undag-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah sebagaimana di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
SISTEM ELEKTRONIK PAJAK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 16 Tahun 2023
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 119
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
a. bahwa Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi memegang peranan yang cukup penting dalam mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik dan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis secara baik
sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif;
b. bahwa pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis;
8. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 818);
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 757);
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2023.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah berbasis pada pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi yang efisien, efektif,
transparan, akuntabel dan berkesinambungan serta
meningkatkan pelayanan pu blik yang cepat, terpercaya
dan berkualitas diperlukan sistem pemerintahan
berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Klaten; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektrorrik, maka diperlukan
pengaturan untuk memberikan arah dan kepastian
hukum bagi Pemerintah Kabupaten Klaten dan
pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintab Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Klaren Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggara SPBE, Pemantauan dan Evaluasi SPBE, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektrronik
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta
pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta
guna meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem
pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola
dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 11 Tahun 2008; UU NO 14 Tahun 2008; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 71 Tahun 2019; PERPRES NO 81 Tahun 2010; PERPRES NO 95 Tahun 2018; PERPRES NO 39 Tahun 2019; PERMEN PAN RB NO 19 Tahun 2018; PERMEN PAN RB NO 5 Tahun 2020; PERMEN PAN RB NO 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; PERDA NO 18 Tahun 2016.
Peraturan PERBUP menetapkan mengenai Peraturan bupati tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Lampiran File: 27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bahwa untuk memberikan kemudahan dalam
berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial dan dalam rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 ten tang lnformasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014
tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, dipandang perlu mewujudkan Penyelenggaraan Jaringan lnformasi Geospasial Daerah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang terintegrasi dalam suatu jaringan nasional;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 4 Tahun 2011; UU No 82 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 9 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan lnformasi Geospasial No 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 12 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 30 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Selatan No 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 6 tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kebijakan, kelembagaan, infrastruktur dan teknologi, pengelolaan data, sumber daya manusia, peran serta masyarakat, dunia usaha dan lembaga non pemerintah, kerja sama, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 14 Tahun 2023
melalui sistem informasi aplikasi perizinan - penyelenggaraan pelayanan publik secara terpadu
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Secara Terpadu Melalui Sistem Informasi Aplikasi Perizinan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kemudahan dan
mewujudkan sinergitas dalam pelayanan
kepada masyarakat, diperlukan adanya
upaya peningkatan pelayanan publik. Untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik secara berkelanjutan,
khususnya dalam bidang perizinan, non
perizinan dan pelayanan publik lainnya
yang efektif, efisien dan transparan kepada
masyarakat, diperlukan pengelolaan
pelayanan publik terpadu dan terintegrasi
dari seluruh jenis pelayanan pada satu
sistem secara elektronik. Berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Secara Terpadu Melalui Sistem Informasi
Aplikasi Perizinan.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.11 Tahun 2020; PP No.96 Tahun 2012; PP No.61 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2019; PPRI No.5 Tahun 2021; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.95 Tahun 2018; Perbup No.29 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Secara Terpadu Melalui Sistem Informasi
Aplikasi Perizinan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup dan Penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan hak atas keamanan
informasi, perlu dilakukan upaya perlindungan terhadap
informasi dari risiko kebocoran, modifikasi, pemalsuan,
dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali dalam
pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik
diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan
andal; bahwa
untuk memenuhi kebutuhan pengamanan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi
infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam
bentuk penggunaan sertifikat elektronik untuk
memberikan jaminan kerahasiaan, integritas data,
autentikasi data, dan anti penyangkalan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,
menyebutkan bahwa penyelenggaraan transaksi
elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang
diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik
Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Sertifikat Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik, Sumber Daya Manusia dan Sistem Informasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Pacitan sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean goverment), diperlukan adanya pengembangan dan pengelolaan aplikasi Pemerintah Daerah,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi,
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi,
9. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan,
mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan aplikasi Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat pengembangan aplikasi umum dan khusus, pengelolaan dan pemeliharaan aplikasi, dan monitoring dan evaluasi aplikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 14; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-14-tahun-2023-tentang-penggunaan-sertifikat-elektronik-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-pasuruan.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi informasi dari risiko kebocoran data, modifikasi data, pemalsuan data, dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-Govemment) diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengamanan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas data, otentikasi data, dan anti penyangkalan;
c. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2016 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor .25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
14. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 233);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan lnstansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551);
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1238);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 154);
19. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
907);
20. Peraturan Kepala Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
21. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054);
22. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1375);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 290) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 336);
25. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 31).
Maksud Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar pengamanan terhadap informasi dan Sistem Elektronik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan Sertifikat Elektronik di Pemerintah Daerah bertujuan untuk:
a. menjamin keutuhan, otentikasi dan nir penyangkalan Dokumen Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. meningkatkan kapabilitas dan tata kelola Keamanan Informasi dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. meningkatkan keamanan lnformasi dan Sistem Elektronik;
d. meningkatkan kepercayaan dan penerimaaan terhadap lmplementasi Sistem Elektronik; dan
e. meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2023
PEDOMAN - PENERAPAN - SISTEM - INFORMASI - KEARSIPAN - DINAMIS - TERINTEGRASI - DI - KABUPATEN - ASAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi memegang peran yang cukup penting dalam mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik dan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis secara baik sehingga terwujud terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, Pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang: Pedoman penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi selanjutnya disebut pedoman penerapan SRIKANDI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat