Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Magelang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Klinik Bersalin Paten pada Dinas Kesehatan Kota Magelang.
ABSTRAK:
bahwa klinik bersalin petan dibentuk berdasarkan Perwako Magelang No 58 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja UPT Klinik Bersalin Paten pada DInas Kesehatan Kota Magelang; bahwa dalam perkembangannya UPT Klinik Bersalin Paten Kota Magelang, sudah tidak memenuhi persyaratan pendirian klinik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 11 Permenkes No 9 tahun 2014 tentang klinik, UPT Klinik Bersalin Paten Kota Magelang tidak dapat beroperasional memberikan pelayanan sesuai dengan standar persyaratan kriteria klinik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perwako tentang Pencabutan Perwako Magelang No 58 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPT Klinik Bersalin Paten pada DInkes Kota Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Permenkes No 9 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Magelang Nomor 58 Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 58 Tahun 2019 dicabut.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 83 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disaese2019 di Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 94
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Alokasi Bagi Hasil Pajak Kepada Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Alokasi Bagi Hasil Pajak kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022.
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, .Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor Tahun 2021, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 24 Tahun 2015, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 91 Tahun 2021
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PENETAPAN ALOKASI BAGI HASIL PAJAK KEPADA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 Alokasi Bagi Hasil Pajak kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
adalah sebesar Rp. 702.550.000,- Tujuh Ratus Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), dengan rincian alokasi untuk masing-masing Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Walikota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pem binaan kepegawaian yang bertujuan
untuk menegakan nilai-nilai kepatuhan, ketaatan, disiplin,
integritas, loyalitas, berdedikasi dan keadilan dalam upaya
menciptakan pegawai negeri sipiJ yang profesional, akuntabel,
sinergi, transparan. sehingga dapat terwujud produktivitas dan
kinerja pegawai negeri sipil yang maksimal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pernerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintab Nomor 94 Tabun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Maksud Dan Tujuan; Kewajiban Dan Larangan PNS; Hukuman Disiplin; Berlakunya Hukuman Disiplin Dan Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 36.30/DP.BPR.BS/XI/2021 dan 001509.03/BPR.BS/KEP/XI/2021 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Direksi Dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 36.30/DP.BPR.BS/XI/2021 dan 001509.03/BPR.BS/KEP/XI/2021 tentang Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengesahkan Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 36.30/DP.BPR.BS/XI/2021 dan 001509.03/BPR.BS/KEP/XI/2021 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 95
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16
ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan perubahan susunan organisasi pada Sekretariat
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
Materi POkok: mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah; memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing jabatan dalam struktur kelompok jabatan fungisonal; tata kerja; pengisian jabatan;ketentuan peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri
Nomor 28 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kota Kediri Tahun
2019 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 94 Tahun 2021
bahwa untuk melaksanakan penanggulangan Corona Virus Drsease 2Ol9 (COVID-l9) terutama bagi pasien COVID-19 yang meninggal dunia, perlu diatur ketentuan mengenai penanganan pemakaman j enazah teridentifikasi COVID-19.
Dasar Hukum Peraturan walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU NO.8 TH 1956; UU NO.4 TH 1984; UU NO.24 TH 2007; UU 23 TH 2014; UU NO.11 TH 2020; PP REPUBLIK INDONESIA NO.9 TH 1987; PERPRES NO.17 TH 2018; PERMENDAGRI NO.20 TH 2020;
Dalam Peraturan walikota ini berisi 6 (enam) bab & 13 pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi ketentuan umum; pemakaman jenazah; pemindahan jenazah; ziarah kubur; pembiayaan; penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur tata cara pénganggaran, pelaksanaan, penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kota Banda Aceh;
Dasar Hukum Perwal ini adalah: UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 63 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Hibah, BAB IV Bantuan Sosial, BAB V Monitoring dan Evaluasi, BAB VI Ketentuan Peralihan, BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 94 Tahun 2021
PERWALI Kota Depok No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan , Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, penyesuaian sistem kerja dan perubahan organisasi pada Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 82). Peraturan Wali Kota Depok Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2019 Nomor 52). Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 065/365/Kpts/Ortala/Huk/2017 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 94 Tahun 2021
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Badan - PengelolAan - keuangan - aset - susunan organisasi - tata kerja
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, BD.2021/279
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No. 51 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perwali Samarinda No. 51 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 2, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Lampiran. Beberapa ketentuan yang dihapus adalah sebagai berikut: Pasal 7, Pasal 8, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 23, dan Pasal 27. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 31A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat