Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAYANAN SISTEM PENANGGULANGAN GAWAT DARURAT TERPADU MELALUI PUBLIC SAFETY CENTER 119 (KHADIM SERAMBI MEKAH)
ABSTRAK:
bahwa salah satu Visi dan Misi Pemerintah Kota Padang Panjang dalam bidang kesehatan yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Panjang Tahun 2018 – 2023 adalah Meningkatkan Pemerataan dan Kualitas daya Saing SDM masyarakat yang Berakhlak dan Berbudaya;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, perlu dilakukan penanganan kegawatdaruratan melalui suat sistem yang terpadu dan terintegrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelayanan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Melalui Public Safety Center 119 (Khadim Serambi Mekkah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 145/Menkes/SK/I/2007, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 882/Menkes/SK/X/2009, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAYANAN SISTEM PENANGGULANGAN GAWAT DARURAT TERPADU MELALUI PUBLIC SAFETY CENTER 119 (KHADIM SERAMBI MEKAH), dengan sistematika sebagai berikut:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN, PRINSIP
3. RUANG LINGKUP
4. PELAYANAN KHADIM SERAMBI MEKAH
5. HAK DAN KEWAJIBAN
6. KOORDINASI DAN KERJASAMA
7. PENDANAAN
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN PRASARANA PERHUBUNGAN PADA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis merupakan bentuk pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa diperlukan upaya guna meningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perhubungan yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan Prasarana Perhubungan yang baik melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan;
c. bahwa guna menjamin kepastian hukum berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 jo. Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 jo. Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka pembentukan Unit Pelaksana Teknis Terminal Madyopuro, Unit Pelaksana Teknis Terminal Mulyorejo, dan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor telah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur dan mendapatkan rekomendasi untuk digabung menjadi Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Penglolaan Prasarana Perhubungan pada Dinas Perhubungan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Walikota Malang Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Terminal pada Dinas Perhubungan;
Peraturan Walikota Malang Nomor 68 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 68);
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2019
PERWALI Kota Bandung No. 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNGNOMOR 1600 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 1600 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2019
PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK-PENANGANAN TERPADU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2019 NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PENANGANAN TERPADU
PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang masalah kesejahteraan sosial anak
merupakan anggota masyarakat yang dalam diri mereka
melekat harkat dan martabat yang merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga perlu dilindungi dan .
dipenuhi hak asasinya serta kebutuhan dasarnya agar
dapat mencapai kehidupan yang layak dan bermartabat;
b. bahwa perkembangan sosial ekonomi masyarakat di
Kota Balikpapan sering kali menyebabkan penyandang
masalah kesejahteraan sosial anak, hidup di lingkungan
yang cenderung membahayakan i dirinya sendiri
dan/atau orang lain serta memungkinkan mereka
menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan anak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf a UndangUndang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan
kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang
bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan
nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kotai tentang Sistem
Penanganan Terpadu Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial Anak;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.27 tahun 1959; UU No. 23 tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak yang selanjutnya disebut
PMKS Anak adalah anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 18 (delapan
belas) tahun dan belum menikah yang karena suatu hambatan,
kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya,
sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani,
rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Hak PMKS Anak yang perlu dipenuhi meliputi:
a. hak untuk hidup tumbuh dan berkembang;
b. hak atas identitas;
c. hak atas pendidikan;
d. hak atas kesehatan dasar;
e. hak atas berpikir, berhati nurani dan beragama;
f. hak atas perlindungan; dan
g. hak atas pengembangan potensi diri. Dalam melaksanakan Sistem Penanganan Terpadu PMKS Anak,
Pemerintah Daerah membentuk kelompok kerja yang bekerjasama dengan
masyarakat. PMKS Anak yang telah diidentifikasi diserahkan kepada lembaga rujukan. Pemberdayaan keluarga PMKS Anak dimaksudkan untuk memberdayakan
keluarga PMKS Anak sesuai dengan potensi yang dimiliki. Pengawasan dan pengendalian terhadap Sistem Penanganan Terpadu
PMKS Anak dilaksanakan oleh:
a. Dinas; /
b. kelompok kerja; .dan
c. instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsi melalui monitoring dan
penertiban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Proteksi Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat pengguna lingkungan dan bangunan gedung di Kota Bukittinggi harus menjadi pertimbangan utama khususnya perlindungan terhadap bahaya kebakaran, agar masyarakat dapat melakukan kegiatannya, dan meningkatkan produktivitas serta kualitas hidupnya. Bahwa dewasa ini perkembangan penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Bukittinggi semakin kompleks baik dari segi intensitas, teknologi, maupun kebutuhan prasarana dan sarananya, untuk itu Pemerintah Daerah perlu mengupayakan kesiapan terhadap kegiatan Pemeriksaan dan Pengawasan proteksi kebakaran pada bangunan gedung/atau lingkungan di dalam kota. Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dijelaskan bahwa Walikota dalam hal ini Kepala Badan/Instansi terkait melakukan pengawasan terhadap sarana proteksi kebakaran, akses pemadam kebakaran pada bangunan gedung, sarana penyelamatan jiwa pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penggunaan bangunan gedung dan unit menagemen keselamatan kebakaran gedung
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 36 Tahun 2006, Permen PU No. 26/PRT/M/2008, Kepmen PU No. 20/PRT/M/2009, Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2015, Perda Kota Bukittinggi No. 2 Tahun 2015, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perwako Kota Bukittinggi No. 52 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Pengawasan Proteksi Kebakaran
3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019
PERWALI Kota Bandung No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Standar Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian Dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa pentingnya peningkatan kualitas layanan publik dan akses yang luas kepada masyarakat serta terwujudnya pelayanan publik yang cepat, mudah dan transparan, pasti, murah di bidang perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Bukittinggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustian dan Tenaga Kerja;
c. bahwa dengan terjadinya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan perizinan perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustian dan Tenaga Kerja dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja
Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2017 tentang Peratuaran Walikota Nomor 82 Tahun 2017 Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja
Pasal 6
(1) Pejabat yang berhak menandatangani perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
didelegasikan kepada Kepala Dinas atau Pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
a. Pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari Kepala Dinas yang berhalangan sementara; atau
b. Pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari kepala Dinas defenitif yang berhalangan tetap.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
Ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 5 TAHUN 2019
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 05 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat 3, pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah KOta Mataram Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018, dipandang perlu mengatur kembali Petunjuk Pelaksanaannya. Peraturan walikota mataram nomor 8 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota mataram nomor 5 tahun 2011 tentang pajak restoran, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan walikota mataram nomor 24 tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu di ganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota mataram nomor 5 tahun 2011 tentang pajak restoran.
Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah KOta Mataram Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Restoran, Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan, Tata Cara Pemungutan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Penegakan Sanksi Administrasi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengurangan dan Pembebasan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2019.
-
-
48
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 48 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penyesuaian terhadap Jenis
Pembayaran Belanja Barang dan Jasa/Modal pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari maka
perlu mengubah Peraturan Walikota Kendari Nomor 48
Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non
Tunai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Kendari Nomor 48 Tahun 2018 tentang Implementasi
Transaksi Non Tunai;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer
Dana (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2011
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5204);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARl NOMOR 48 TENTANG
IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada BLUD RSUD Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan Pasal 77 Peraturan Presiden nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan umum Daerah; b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Dae
r
ah Rumah Sakit Umum Daerah perlu mengatur pedoman pengadaan barang/jasa pada BLUD RSUD Kota Baubau. c
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diamksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali kota tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 t
entang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 4120)
; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten
tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4
. Undang-U
ndang Nomor 1 T
ahun 2004 tentang Perbe
ndaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5
. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 t
entang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keu
an
gan Negara (Lembaran Ne
gara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No
mor 4400)
; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pernerintah Nornor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan La.yanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/ Jasa pada Badan Layanan Umum; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Badan Layanan Umum Daerah 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); 15. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan RSUD Kota Baubau sebagai Badan Layanan Umum Daerah 16. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ETIKA PENGADAAN
BAB IV PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG /JASA
BABV PENGENDALIAN, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2019.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat