Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk mengendalikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kota Tarakan perlu melakukan pembinaan untuk meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Dalam rangka mendorong ditingkatkannya upaya mengendalikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan, perlu mengambil langkah brupa pemberian insentif dan disinsentif reputasi yang didasarkan pada hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaab lingkungan hidup.
Dasar Hukum : UU Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; UU Nomor 32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 42 Tahun 2018 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup di Bidang Industri dan Jasa; Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup; Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup; Perda Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Perwali ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Kewenangan; Bab IV Kriteria Peserta Proper; Bab V Aspek Penilaian; Bab VI Pelaksanaan Penilaian Proper; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta untuk mengatasi kurangnya Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kelurahan di Pemerintah Kota Banjarmasin dipandang perlu adanya Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan; Bahwa untuk menjamin legalitas dan keseimbangan antara hak dan kewajiban Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK); Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Kelurahan di Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Jenis, Kedudukan, Kewajiban Dan Larangan Serta Hak Pegawai Tenaga Kerja Kontrak, 3. Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan, 4. Pembinaan, 5. Pemberhentian, 6. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja, 7. Pengelolaan Administratif, 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Berubahnya jenis perizinan dan non perizinan yang didelegasikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tomohon tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penrbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 25 Tahun 2007; - UU No. 14 Tahun 2008; - UU No. 25 Tahun 2009; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 65 Tahun 2005; - PP No. 18 Tahun 2016; - PP No. 27 Tahun 2009; - Permendagri No. 24 Tahun 2006; - Permendagri No. 20 Tahun 2008; - Peraturan Bersama Mendagri, Menkumham, Mendag, Menakertrans, dan Kepala BKPM No. 69 Tahun 2009; No. M.HH.-08.AH.01.01.2009; No. 60/M-DAG/PER/12/2009; No. 10 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Perda Kota Tomohon No. 9 Tahun 2018; - Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Tomohon tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tomohon No. 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Peraturan Walikota Tomohon No. 6 Tahun 2018 diubah.
14 halaman ( terdiri dari 4 halaman batang tubuh ( terdapat 2 Pasal) dan 10 halaman lampiran).
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha
telekomunikasi dan teknologi layanan telekomunikasi yang
dinamis serta meningkatya kebutuhan masyarakat terhadap
layanan telekomunikasi, telah mendorong adanya pelaksanaan
pembangunan menara telekomunikasi di Daerah sehingga
perlu dilakukan upaya pengendalian pembangunan menara
telekomunikasi agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah
Daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian pembangunan
menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang wilayah
Daerah perlu menetapkan pedoman pengendalian menara
telekomunikasi di Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebegaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota
Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602)
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
6. Undang- Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubpk Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembruan Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang
Kebandaraudaraan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 41461·
11. Peraturan Pemerintahr Nomor 27 Tahun 2012 tentang lzin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor
02/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan
dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
13. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor
07 Tahun 2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor
3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan
Bersama Menara Telekomunikasi;
14. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Garis
Sempadan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2008 Nomor 15);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2011 Tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011
Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun
2010 - 2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2013 Nomor 1);
18. Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun
2008 Tentang Garis Sempadan (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 36);
19. Peraturan Walikota Kendari Nomor 84 Tahun 84 Tentang
Penyelenggaraan lzin Mendirkan Bangunan Kota Kendari
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 84) .
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PENGATURAN JENIS MENARA
BAB IV PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI
BAB V PENATAAN DAN PENGATURAN JARAK ANTAR MENARA TELEKOMUNIKASI
BAB VI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
BAB VII KEWAJIBAN
BAB VIII PENGAWASAN
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
38
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 06 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, perlu mengganti Peraturan Wali Kota Nomor 15
Tahun 2009 tenta.ng Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium pada Dinas Kesehatan Kota Bontang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018
UPT Labkes dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT Labkes dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.UPT Labkes mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang urusan pemerintahan bidang kesehatan dalam hal pengelolaan laboratorium kesehatan pada Dinas.Apabila Kepala UPT Labkes berhalangan hadir paling lama 7 (tujuh) hari kerja, maka Kepala Subbagian secara struktural dapat melaksanakan tugas Kepala UPT Labkes.Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPT Labkes dibebankan pada anggaran pendapatan da.n belanja Daerah dan sumber Iain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Mencabut PERWALI NO.15 Tahun 2009
15 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 25 Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Baubau, maka perlu ditindaklanjuti dengan Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Uraian Togas Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5®79); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845); 6. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 8. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 17).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III URAIAN TUGAS JABATAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KOTA BAUBAU
BAB IV URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2019.
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota Semarang Nomor 88
Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga Dan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan Dan Kecamatan
Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota
Semarang Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat
(1) dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan,
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) untuk pembangunan sarana dan
prasarana Kelurahan dan pemberdayaan
masyarakat di Kelurahan paling sedikit 5% (lima
persen) dari APBD setelah dikurangi dana alokasi
khusus, ditambah dana alokasi umum tambahan; bahwa untuk percepatan pembangunan sarana
dan prasarana di Kelurahan dan pemberdayaan
masyarakat di Kelurahan, maka perlu
dialokasikan anggaran tambahan untuk
percepatan pembangunan sarana dan prasarana
di Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di
Kelurahan, sehingga Peraturan Walikota
Semarang Nomor 88 tentang Pedoman
Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan
Kecamatan Dalam Rangka Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun
2020 perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
diatas, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota
Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan
Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun
2020;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 15 ayat (4), perubahan Pasal 16, perubahan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2018 diubah.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2019
ketentuan dan tata cara pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 06, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 06
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 20 Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU. No. 23 Tahun 2002
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. UU No. 17 Tahun 2016
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. Perda No. 5 Tahun 2016
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang terdiri atas Ketentuan Umum, Penanganan Perlindungan Anak, Partisipasi Anak, Kota Layak Anak, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Perda Kota Bengkulu No. 5 Tahun 2016
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA LEMBUR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN
TENAGA KONTRAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mempercepat penyelesaian tugas secara
optimal di masing-masing unit kerja, perlu menambah jam
kerja diluar waktu kedinasan dengan kerja lembur;
b. bahwa agar pelaksanaan kerja lembur dapat terlaksana
dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan perlu adanya
pedoman pelaksanaan kerja lembur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Lembur Bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan
Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan kerja lembur bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah kota kediri . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; kerja lembur; pemberian uang lembur dan uang makan lembur; prosedur dan tata cara pembayaran uang lembur dan uang makan lembur; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan
Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan
Pemerintah Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019
PERWALI Kota Tegal No. 6 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Tahun 2021/ No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota Tegal adalah : 1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, dan Djawa Barat;3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);9.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
11.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 23);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
15.
Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 18);
16.
Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 26).
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPTD pada Dinas berupa satuan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku :
a. ketentuan mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja UPTD Unit Pelayanan Pendidikan Dasar, UPTD Sekolah Menengah Pertama, UPTD Sekolah Menegah Atas, UPTD Sekolah Menengah Kejuruan dan UPTD Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kota Tegal sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 27) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2013 Nomor 9); dan
b. Peraturan Walikota Tegal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2017 Nomor 6);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat