Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Daerah ditetapkan dengan peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tentang Pajak Restoran.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan, Tata Cara Pemungutan, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
18 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Reklame
ABSTRAK:
hwa penyelenggaraan perizinan reklame di Kabupaten
Kotawaringin Barat perlu diselenggarakan dengan
memperhatikan aspek kewenangan, ketersediaan ruang
publik, etika, estetika, dan lingkungan hidup serta
peningkatan pendapatan daerah, guna membiayai
pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan agar
terwujudnya pemerataan kesejahteraan masyarakat yang
berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian Kabupaten Kotawaringin
Barat, perlu dilakukan perbaikan sistem penyelenggaraan
perizinan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20 / PRT/ M /2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
6 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SUBJEK DAN OBJEK PENYELENGGARAAN REKLAME;
BAB III
PENYELENGGARAAN REKLAME;
BAB IV
KETENTUAN PERIZINAN;
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT ;
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk
menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa pembuangan air limbah domestik ke media lingkungan tanpa melalui pengelolaan sangat berpotensi
menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan serta dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas
kegiatan manusia;
c. bahwa Pemerintah Daerah telah diberikan kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang penyehatan lingkungan permukiman khususnya urusan air limbah, agar pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dikelola dengan baik.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4161);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/menlhk/Setjen/kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air
Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
Mengatur mengenai pengelolaan limbah domestik antara lain meliputi: Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dan kelengkapan sarana dan prasarana yang harus disediakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO. 06, TLD.2018/NO.194, LL SETDA KAB. MTB : 11 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
eraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Lampiran 51 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, TLD.2018/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI WARGA MISKIN DAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak dasar warga negara,
memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar,
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
sosial dasar yang layak sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam
penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat
multidimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik
yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan
martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan
perlu keterpaduan program dan melibatkan partisipasi
masyarakat;
c. bahwa memperhatikan masalah kemiskinan sebagai
masalah yang bersifat multi dimensi sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka sesuai lingkup kewenangan
otonomi daerah perlu mendorong penanggulangan
kemiskinan secara terpadu dan menyeluruh melalui
kebijakan regulasi di Kabupaten Bantaeng;
d. bahwa masalah layanan dasar dan kesejahteraan sosial
merupakan hal yang mendesak dan memerlukan
langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang
sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka
mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga
negara secara layak;
e. bahwa pelayanan dan penanganan terhadap masalah
kesejahteraan sosial dan layanan dasar bagi warga
selama ini sudah terkoordinasi dengan baik melalui
keberadaan Unit Pelayanan Terpadu Sistem Penanganan
Masalah Kesejahteraan Sosial Terpadu “SIPAKATAU”;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor. 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
10. Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3);
17. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Tim
Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor
199);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
19. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08
Tahun 2012 tentang Peraturan Pedoman Pendataan Dan
Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial
(Berita Negara Tahun 2012 Nomor 567);
20. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 Tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 713);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan di
Provinsi Sulawesi-Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2012
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 265);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Bantaeng Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 6);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penyelengaraan Pelatihan Kerja dan
Produktivitas (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2015 Nomor 2);
25. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016
Nomor 2);
26. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6).
Ruang lingkup Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial bagi Warga
Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial meliputi :
a. identifikasi penduduk miskin, keluarga miskin dan penyandang masalah
kesejahteraan sosial;
b. pemberdayaan penduduk miskin, keluarga miskin dan penyandang masalah
kesejahteraan sosial;
c. kebijakan, strategi, dan penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan dan
perlindungan sosial;
d. partisipasi masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan dan perlindungan
sosial;
e. perencanaan dan penganggaran penanggulangan kemiskinan dan
perlindungan sosial; dan
f. pembinaan dan pengawasan penanggulangan kemiskinandan perlindungan
sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengatasi berbagai
permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan
manusia dan peristiwa alam yang mengakibatkan
menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup yang pada akhimya mengancam kelangsungan hidup
manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara
komprehensif, terpadu, dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan; b. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan
memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai
bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem,
berdasarkan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
mer .. ailiki tugas dan wewenang untuk mengatur
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, terpeliharanya
keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, memberikan
perlindungan kepada setiap orang untuk mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, menuntut tanggung
jawab, keterbukaan dan peran Pemerintah Daerah dan
anggota masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan
hidup dan ekosistemnya, serta dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 197 4
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 167 tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3888) Sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi UU (LNRI
Tahun 2004 No. 86 tambahan LNRI No. 4412);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 4851); 7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059); 10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
13. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5492);
14. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5562);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin
Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3596);
1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun "-1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang
Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa
Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3982); 1 9. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000
tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi
Biomassa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4068);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4153); 21.
22 .
82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Peraturan Pemerintah Nomor
1
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4254);
2 3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ten tang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4987);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pasca Tambang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120-:-Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 531 7); -,
28. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5617); 30. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Rencana
Aksi Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaea
Nasional;
31. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19
Tahun2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
LingkunganHidup Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota;
3 2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hid up Nomor 6
Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan;
33. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 33
Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan
Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; 34. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1
Tahun 2010 ten tang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran
Air;
35. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15
Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan
Peraturan Daerah di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 932);
36. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 990);
3 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun
2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di
Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 314);
38. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun
2013 ten tang Audit Lingkungan Hid up (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 373);
39. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nornor 4 Tahun
2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nornor
421);
40. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun
2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815);
41. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun
2014 tentang "Kerugian Lingkungan Hidup, Akibat
Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1726);
42. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 8/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis
Sempadan Jaringan Irigasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 533); 43. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis
Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 772);
44. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor
102/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/ 12/2016 tentang Pedoman
Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha
dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau
Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup; 45. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah;
46. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7
Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
4 7. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hid up Nomor 56
Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan
Penataan Lingkungan Hidup bagi Pejabat Pengawas
Lingkungan;
48. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111
Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara
Perizinan serta Pedoman Pengkajian Pembuangan Air
Limbah ke Air atau Sumber Air, sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
142 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang
Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta
Pedoman Pengkajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau
Sumber Air;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III
KEBIJAKAN BAB IV
PERENCANAAN BAB V
PEMANFAATAN BAB VI
PENGENDALIAN BAB VII
PEMELIHARAAN BAB VIII
PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN BAB IX
SISTEM INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP BAB X
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN BAB XI PENGAWASAN BAB XII
PEMANTAUAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XIV
KERJASAMA DAERAH BAB XV
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN BAB XVIII
PENYIDIKAN BAB XVI
KETENTUAN PIDANA BAB XVII
PEMBIAYAAN BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
56 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar
ABSTRAK:
bahwa Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar dalam operasionalnya tidak berkembang sehingga mengalami kerugian setiap tahunnya, dan berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 32/SB/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap permasalahan BUMD Provinsi Sumatera Barat, Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar direkomendasikan untuk dilikuidasi. bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 32/SB/2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar pada tanggal 29 Juni 2016, dan RUPS menyetujui pembubaran Perseroan Terbatas PT. Dinamika Jaya Sumbar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar, pembubaran Perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, dan Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk proses pembubaran dan likuiditas Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar ditetapkan tim likuiditas dengan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala biaya yang diperlukan untuk pembubaran dan likuidasi perseroan tersebut dibebankan pada Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar. Semua kekayaan yang menjadi bagian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat setelah Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar likuidasi menjadi kekayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Klaten yang Bersih, Sehat, Indah, Nyaman, Aman dan Rapi, maka Pengelolaan Sampah menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat;
b. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang semakin beragam, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
c. bahwa Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga belum dilaksanakan sesuai dengan metode dan teknik yang berwawasan lingkungan, sehingga perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir guna memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan dan strategi, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban, perizinan, penyelenggaraan pengelolaan sampah, penutupan atau rehabilitasi TPA sampah, lembaga pengelola sampah, BLUD persampahan, kerjasama dan kemitraan, retribusi pelayanan persampahan, pembiayaan dan kompensasi, pengembangan dan penerapan teknologi, peran masyarakat, larangan, sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
58 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat