PERDA Kab. Landak No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LANDAK
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 55 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 19 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Pengisian Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
10 Halaman, Penjelasan : 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjalankan otonomi daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan perlu ditetapkan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 80 Tahun 2015
desa - pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2016/ No. 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa yang baik, harus didukung dengan
adanya organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. untuk memberikan landasan hukum dan
sebagai pedoman bagi Desa dalam menyusun dan
menata organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa,
Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2006. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014, Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2006 sudah tidak
sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah
yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
1.Ketentuan umum 2.Susunan Organisasi Pemerintahb Desa 3.Kedudukan, Tugas,Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban 4.Tata Kerja 5.Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa 6.Ketentuan peralihan 7.Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2006 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016
Dalam perda ini diantaranya diatur susunan perangkat daerah Kota Baubau terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektorat, 23 Dinas, 5 Badan. Selain perangkat daerah tersebut, juga terdapat 8 Kecamatan. Dalam perda juga diatur pula tentang pembentukan UPT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakanketemtuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 tahun 2016
1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
3. Staf Ahli
4. kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah kabupaten Sragen No. 3 tahun 2015 tentang organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Pemerintahan daerah mempunyai kewenangan menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain berbentuk produk hokum daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan dalam satu kesatuan system hokum nasional. Dalam ranga tertib regulasi, pembentukan produk hokum daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan sistematis guna mewujudkan metode dan standar yang tepat dalam pembentukan produk hokum daerah yang baik. Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peaturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hokum daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang tata cara pembentukan peraturan daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti dan menetapkan Perda tentang pembentukan produk hukum daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri No 20 dan No 77 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Bentuk dan Jenis Produk Hukum Daerah
3. Pembentukan
4. Perda
5. Peraturan Bupati dan PBKDH
6. Peraturan DPRD
7. Keputusan Bupati
8. Keputusan DPRD
9. Keputusan Pimpinan DPRD
10. Keputusan Badan Kehormatan DPRD
11. Partisipasi Masyarakat
12. Tata Naskah
13. Ketentuan Lain-Lain
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
PERDA No 8 Tahun 2010.
169 Halaman (Penjelasan 24 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran
serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
Salah satu kendala dalam upaya mencapai
tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah
masih banyaknya warga masyarakat Kalimantan
Selatan yang menghadapi permasalahan sosial, seperti
kemiskinan, ketelantaran, keterpencilan, dan tuna
sosial.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
urusan sosial termasuk dalam urusan wajib yang
harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam rangka melaksanakan kewenangan
tersebut, Pemerintah
Daerah perlu menetapakan kebijakan sebagai dasar
penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ruang lingkup Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi penetapan
kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan kewenangan Pemerintah
Daerah di bidang sosial. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini, meliputi: wewenang dan tanggung jawab; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; sumber daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; kerja sama; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
33 Halaman, penjelasan 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pola
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Bab III Pembentukan UPT
Bab IV Staf Ahli
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2008 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah (LD)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN PADANG TONGAH BALAINANDUO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat