anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sebagai rencana APBD-P Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2013 telah disempurnakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 361/19/X/2013 Tahun 2013.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.37 Tahun 2012; Perda No.26 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Permnedagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu dilakukan Penyempurnaan terhadap Perda No. 18 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh
Dasar Hukum : UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 18 Tahun 2010; dan Perda No. 2 Tahun 2011
Perda ini mengatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Perda No. 18
Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4, TLD.2013/NO.155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka terselenggaranya Pengelolaan Keuangan Daerah yang memenuhi azas tertib, transparansi, akuntabilitas, konsistensi, akurat, dapat dipercaya dan mudah dimengerti dipandang perlu untuk merubah Perda Nomor 20 Tahun 2007,perubahan terhadap Bab dan Pasal pasal tertentudengan memuat hal hal yang pokok pokok saja dalam peraturan daerah Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 28 ayat (3) tentang Perbendaharaan Negara UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 pasal 151 ayat(1) tentang pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian yang diatur dalam peraturan daerah. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 20 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian yang diatur dalam peraturan daerah.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang beberapa perubahan pada Perda No.20 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK - POKOK PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 151 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2012.
Perda ini mengatur Mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Meliputi; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum Dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus APBD; Kekayaan Dan Kewajiban; Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun 2005 No. 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati.
54 hlm.; Penjelasan 34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2013
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten gorontalo utara tahun anggaran 2012
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2000; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.26 Tahun 2009; Perda No.13 Tahun 2011; Perda No.5 Tahun 2012; Perda No.10 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Gorontalo utara tahun anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksananakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Udnang-Undang Nomor 12 tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentangPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; 9. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; 10. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 11. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2001; 12. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004; 13. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, timbul hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah maka perlu menelaah Peraturan Daerah Kabupaten Berau maka ditetapkan tentang pihak-pihak pengelolaan keuangan Daerah. Maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah dibah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No,54 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Keppres No.74 Tahun 2001; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya penambahan angka 64a dan 93 pada Pasal 1, penambahan huruf m pada Pasal 5, Penambahan Pasal 12 a, Penambahan Pasal 13 ayat (6), penambahan Pasal 55a, penambahan Pasal 71 ayat (8) dan (9), penambahan Pasal 85a, penambahan Pasal 270a. Sementara Pasal yang menagalami perubahan diantaranya Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 53 ayat (1) dan (2), Pasal 66, Pasal 82 b, Pasal 83 ayat (2), Pasal 92 ayat (2) huruf b, Pasal 97 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 109 ayat (2), Pasal 146 ayat (2) huruf d, Pasal 147, Pasal 266. Sementara Pasal yang dicabut yaitu Pasal 46 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
-
-
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
tidak ada
Peraturan Bupati
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat