Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2011 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 22 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Tenpat Khusus Parkir, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 19 tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu disesuaikan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK No. 11/PMK.07/2010; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada No. 6 Tahun 1989; Perda Kab. Ngada No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Ngada No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Ngada No. 6 Tahun 2008.
Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi Jasa Usaha; III. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi; IV. Cara Mengukut Penggunaan Jasa; V. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; VIII. Pemungutan Retribusi; IX. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Serta Sanksi Administratif; X. Keberatan; XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XII. Kadaluwarsa Penagihan; XIII. Pemeriksaan; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
tentang Pembentukan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3
Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi atas
jasa yang disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk tujuan
kepentingan dan kemanfaatan umum serta
dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Mencabut :
maka:
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 2 Tahun 1983
tentang Pasar sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Salatiga Nomor 3 Tahun 1995 sepanjang ketentuan
mengenai Retribusi;
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 11 Tahun 1990
tentang Tempat Pemakaman dalam Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga sepanjang
ketentuan mengenai Retribusi;
c. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12
Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat
Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6
Tahun 2007;
d. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5
Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan dan Kebersihan;
e. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8
Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Kota Salatiga;
f. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7
Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan dan
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
g. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9
Tahun 2007 tentang penyelenggaraan dan
Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Pencatatan dan Pencatatan Sipil sepanjang ketentuan mengenai Retribusi.
Semua peraturan pelaksanaan yang telah
ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan
Daerah ini, sepanjang belum diadakan yang
baru berdasarkan Peraturan Daerah ini
dan/atau tidak bertentangan dengan Peraturan
Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.
140 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan tersedianya sarana dan prasarana air bersih secara kontinyu bagi masyarakat Kota Palembang yang dikelola dan dikembangkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang, sesuai dengan surat Direktur Bina Program Kementerian Pekerjaan Umum Dirjen Cipta Karya tanggal 15 Desember 2010 No. PR 01.03-Cp/615 perihal Dana Tambahan untuk Program Hibah Air Minum dan Air Limbah Bantuan AusAID, perlu mengadakan penambahan penyertaan modal daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 59 tahun 2007; Perda No. 1/Perda/Huk/1976; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 21 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, pertanggungjawaban dan kewajiban, pengawasan, kontribusi pendapatan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2011
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, cara penghitungan dan wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2003 dicabut.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan, Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang PerubahanKedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan palinglambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2010.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2010 berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b.Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2011.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Ijin Trayek merupakan salah satu jenis jasa perijinan tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Ijin Trayek serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Ijin Trayek dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Retribusi Ijin Trayek, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Pemungutan;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Kedaluwarsa;
15. Pemeriksaan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Ijin Trayek
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Di Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Sintan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.27 Tahun 2006, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda Sintang No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.13 Tahun 2006, Perda Sintang No.14 Tahun 2006, Perda Sintang No.15 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.17 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Desa, Batas Wilayah, Kekayaan Desa, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Struktur Organisasi, Kedudukan Keuangan, Pemerintahan Desa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2011 No.12/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa guna menampung kebutuhan dana untuk membiayai
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2015 yang anggarannya tidak dapat
dipenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
tahun anggaran berkenaan, maka Pemerintahan Kabupaten
Purworejo perlu menyisihkan dana dari beberapa tahun
anggaran melalui pembentukan Dana Cadangan;
b. bahwa pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dilaksanakan dengan melihat kemampuan
keuangan daerah agar tidak terlalu membebani keuangan
Daerah pada tahun anggaran berkenaan yang dapat
mempengaruhi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna
membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi
dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan
dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD, kecuali
dari Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah dan penerimaan lain yang
penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat