Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2009, maka perlu dilakukan Perubahan APBD tahun anggaran 2009; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan APBD tahun anggaran 2009 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomnor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2009 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2009.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2009
retribusi PENGGANTIAN BIAYA PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No. 36A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil , maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu disesuaikan; ahwa sehubungan dengan hal tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan huruf g.1 pada Pasal 1, perubahan Pasal 8, Pasal 17A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009
PERDA Kota Bontang No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
PERDA Kota Bontang No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bontang Perlu Disempurnakan Dengan Mengacu Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Permendagri No. 2 Tahun 2007.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Dan Logo, Sifat, Tujuan Dan Lapangan Usaha, Modal, Organ, Pegawai, Dana Pensiun, Asosiasi, Tarif Dasar Air, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2009.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2009
pERUBAHAN ATAS-PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.4, TLD No.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
bahwa semakin meningkatnya usaha perhotelan dan penginapan di Kabupaten Banggai maka perlu diadakan penertiban penyelenggaraan perhotelan secara intensif ; bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel, dimana sebagian objek pajak hotel belum diatur didalamnya, maka terhadap peraturan daerah dimaksud perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 No. 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 8 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah serta diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 9a dan angka 10 di ubah; 2) Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah; dan 3). Pada Ketentuan Pasal 32 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
4 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja, Inspektorat, BAPPEDA Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa guna penyelenggaraan pemerintahan yang optimal, pertu menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara
Nomor 5 Tahun 2@8 tentang Organisasi dan Tata Kerja, Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Buton Utara No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Buton Utara No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Buton Utara No. 5 Tahun 2008
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara diubah, yaitu Pasal 6; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 32
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ
dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Magelang perlu ditinjau
kembali ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air
Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2005 Nomor 39 Seri E Nomor 18)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
daerah Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PDAM didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Magelang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Magelang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 11
Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang, dan terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Magelang.
Lapangan Usaha PDAM adalah :
a. Mengusahakan penyediaan air minum yang memenuhi syaratsyarat
kesehatan bagi masyarakat di daerah;
b. Mengembangkan jenis usaha lain yang menyangkut
pengelolaan air dalam rangka menunjang pembangunan
ekonomi daerah.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka personal,
pembiayaan, perlengkapan dan dokumen yang berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum tetap sah dan diakui menjadi asset PDAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2009.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2001 Nomor 49 Seri D Nomor 48) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Penetapan Kepala Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan UU No. 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 35 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 66 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2008; Permendagri No. 2 Tahun 2008;
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum,
2. Persiapan Pemilihan Kepala Desa
3. Pelaksanaan Pemilihan
4. Penetapan Calon Kepala Desa
5. Tugas, Wewenang, Kewajiban, Hak, Dan Larangan Kepala Desa
6. Pemberhentian Kepala Desa
7. Mekanisme Pengaduan Dan Penyelesaian Masalah
8. Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa
9. Pembinaan Dan Pengawasan Kepala Desa
10. Badan Pemusyawaratan Desa
11. Kedudukan, Fungsi, Wewenang Dan Hak Badan Pemusyawaratan Desa
12. Penetapan, Pelantikan Dan Pemberhentian Anggota BPD
13. Rapat Bpd
14. Mekanisme Pengaduan Dan Penyelesaian Masalah Bpd
15. Ketentuan Pidana
16. Ketentaun Peralihan Dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
99
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat