Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap WNI sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H UUD NRI Tahun 1945; bahwa dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan yang diikuti dengan perubahan pola konsumsi masyarakat di Kab. Aceh Tengah, menyebabkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang harus dikelola dengan secara baik; bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 18 Tahun 2008; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.32 Tahun 2009; Undang-Undang No.36 Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2010; Qanun Kab. Aceh Tengah No.12 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Tengah No.4 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Asas, Makusd dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis Sampah; Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Kabupaten Dalam Pengelolaan Sampah; Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Kampung Dalam Pengelolaan Sampah; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah; Izin Pengelolaan Sampah; Insentif dan Disentif; Pengelolaan Sampah; Kerjasama dan Kemitraan; Pembiayaan dan Kompensasi; Retribusi Pelayanan Persampahan; Larangan Dalam Pengelolaan Sampah; Penyelesaian Sengketa; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketenttuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2018.
PERDAIS No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Mencabut
PERDAIS No. 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY Peraturan Gubernur yang merupakan pelaksanaan dari Perdais ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Perdais ini diundangkan.
Peraturan Daerah Istimewa tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017
Materi Pokok: Bahwa berdasarkan evaluasi, Perdais DIY Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyempurnaan terkait perumpunan, jumlah struktur dengan memperhatikan prinsip rightsizing and regrouping yang berpedoman kepada besarnya beban kerja masing-masing Perangkat Daerah.
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Paniradya Kaistimewan, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
Mencabut Perdais Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 20 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 135 Tahun 2018
Kedudukan - Tata Hubungan Kerja - Standar Kompetensi - Staf Ahli - Kepala Daerah
2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 134, BN.2018/No.162, peraturan.go.id: 13 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah
ABSTRAK:
Sesuai pelaksanaan Pasal 102 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli. Staf ahli kepala daerah dalam kedudukannya sebagai pembantu kepala daerah perlu secara sinergis
selaras, dan terpadu dalam melaksanakan tugas untuk mendukung tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dasar hukum Permendagri ini adalah UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 108 Tahun 2017; dan Permen PAN-RB Nomor 38 Tahun 2017.
Permendagri ini mengatur mengenai kedudukan, tata hubungan kerja dan standar
kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah. Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya dapat
dibantu Staf Ahli. Penyelenggaraan tugas Staf Ahli dilakukan melalui hubungan kerja yang meliputi:
konsultatif; kolegial; fungsional; struktural; dan koordinatif.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kekhususan daerah tersebut.
Lampiran file: 13 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2018
PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Mengubah
PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 123, BN.2019/No. 15, kemendagri.go.id : 6
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 121 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Permendagri No. 69 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 120, BN.2019/No.157, http://jdih.kemendagri.go.id: 45 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat