Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, maka perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Hibah yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Bermotor yang dilakukan dalam bentuk Hibah umtuk dilakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGUMPULAN ZAKAT, ZAKAT PROFESI, INFAK DAN SEDEKAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA CIREBON
ABSTRAK:
Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam dan infak, sedekah merupakan pengamalan ibadah yang sesuai dengan syariat Islam. Zakat, zakat profesi, infak, dan sedekah yang diambil dari Pejabat Negara dan Pegawai di lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Cirebon merupakan pranata keagamaan sesuai dengan salah satu Visi Kota Cirebon yang religius dan bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Cirebon. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu mengatur pengumpulan zakat, zakat profesi, infak, dan sedekah di lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Cirebon dengan Peraturan Wali Kota Cirebon.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pengumpulan Zakat, Zakat Profesi, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Penutup, Organisasi Pengelola Zakat, Mekanisme Pengumpulan dan Pengembangan, Pengaturan, Pendanaan, Koordinasi, Monitorinh,Evaluasi dan Pelaporan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
14 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD TAHUN 2019 NOMOR 8/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA SEKRETARIS DAERAH, ASISTEN SEKRETARIS DAERAH, DAN KEPALA BAGIAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka peningkatan kesejahteraan Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah berdasarkan Beban Kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Tambahan
Penghasilan kepada Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, dan Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Batu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Walikota Batu Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Batu;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; PENGHENTIAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN; PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
12 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2019
Perwali Kota Sukabumi No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Wali Kota Sukabumi Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Standar Tertinggi Satuan Pelaksanaan Harga Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Perwali Kota Sukabumi No. 107 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Standar Tertinggi Satuan Pelaksanaan Harga Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA TERTINGGI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penambahan
rincian objek substansi honorarium belanja pegawai
serta barang dan jasa, maka Peraturan Wali Kota
Sukabumi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Standar
Satuan Harga Tertinggi Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 perlu diubah dan disesuaikan kembali yang
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Standar
Satuan Harga Tertinggi Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 perlu diubah dan disesuaikan kembali yang
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
14 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 230
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Jayapura Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretriat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2019
PERWALI Kota Bekasi No. 108 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi
Mengubah
PERWALI Kota Bekasi No. 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 71 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS PEMADAM KEBAKARANKOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA MANADO TIPE A
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perubahan tipelogi Dinas Tenaga Kerja dari Tipe B menjadi Tipe A, maka perlu diatur kembali tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado;
Perubahan tipelogi Dinas Tenaga Kerja Kota Manado dari Tipe B menjadi Tipe A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Peraturan Walikota Manado Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Tipe B
19 halaman ( 8 BAB, 31 Psl), 1 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN ANGGARAN BIAYA UNTUK PENIMBUNAN LAHAN REVITALISASI PASAR UNGGAS DAN PASAR DAGING TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan revitalisasi pasar daging dan pasar unggas tidak tersedia anggaran biaya penimbunan sehingga pelaksanaan pembangunan revitaslisasi pasa daging dan pasar unggas tidak dapat dilaksanakan oleh karena lahan yang tersedia belum dilakukan penimbunan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 11 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 129 Tahun 2018; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; Qanun Kota Banda Aceh No 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No 5 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 4 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 07 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07, LD Kota Bima 2019 Nomor 463
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu dengan melibatkan Pegawai Negeri Sipil pengelola persampahan dengan memberikan beban kerja tambahan. - Bahwa berdasrkan ketentuan pasal 63 ayat (2) Peraturam Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengolalaan Keuangan Daerah dan pasal 39 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahu 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelenggarakan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 81 Tahun 2012, PP No. 96 Tahun 2012, Permenpan RB No. 63 Tahun 2011, Perda Kota Bima No. 8 Tahun 2015, Perda Kota Bima No. 5 Tahun 2016
Ketentuan umum, Maksud, Tujuan dan Alokasi Tunjangan Khusus, Penerima Tunjangan Khusus, Besaran Tunjangan Khusus Pegawai, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Pajak Penghasilan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
-
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 07 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali KOta tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Tenis Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018
Susunan organisasi UPT Laboratorium Lingkungan terdiri atas:
a. Kepala UPT Laboratorium Lingkungan;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT Laboratorium Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.UPT Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup pada Dinas dalam hal pengelolaan laboratorium lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
17 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat