Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 11, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini didasari oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyinergikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat. Gubernur memiliki kewenangan untuk membentuk forum koordinasi tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023;
UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.47 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permensos No.9 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) di Provinsi Kalimantan Utara. Ruang lingkup TJSLBU meliputi pelaksanaan TJSLBU, pembentukan forum TJSLBU, pemberian penghargaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, duta TJSLBU, dan pendanaan. Pelaksanaan TJSLBU dilakukan secara langsung oleh Badan Usaha atau melalui pihak ketiga, bermitra dengan masyarakat, dan/atau berkolaborasi dengan Badan Usaha lainnya. Ruang lingkup TJSLBU meliputi di dalam dan di luar Badan Usaha. Untuk mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyinergikan pelaksanaan TJSLBU dibentuk forum TJSLBU.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2023.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2023
gas - rumah kaca - EMISI - PENURUNAN - berbasis lahan - program - MANFAAT- PEMBAGIAN - MEKANISME
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 07, BD 2023/7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; Permen LHK No. P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017; Permenkeu No. 124/PMK.05/2020; Pergub Kaltim No. 33 Tahun 2021
Ketentuan dalam Pergub Kaltim Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan yang diubah adalah Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan.
3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DAN GERAKAN MENANAM POHON
ABSTRAK:
Bahwa kualitas lingkungan yang baik dan sehat melalui ruang terbuka hijau dan gerakan menanam pohon perlu merupakan hak asasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pertumbuhan dan perkembangan Provinsi Papua Barat dalam berbagai sektor yang disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang terbuka hijau dan gerakan menanam pohon. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang Undang Ncmor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dan Gerakan Menanam Pohon.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangungan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 112 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4), Pasal 23 ayat (4), Pasal 26 ayat (7), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (4), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Irigasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Irigasi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 20 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 08/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 12/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 17/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 23/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 30/PRT/M/2015; Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Irigasi. Ruang lingkup Peraturan Gubernur meliputi:
a. Penentuan Garis Sempadan Jaringan Irigasi;
b. Evaluasi Pengelolaan Aset Irigasi;c. Komisi Irigasi;
d. kerjasama dalam pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi;
e. sistem informasi Irigasi;
f. perizinan;
g. pengendalian dan pengawasan pengelolaan Irigasi;
h. insentif dan disinsentif; dan
i. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 111 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Irigasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 20 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pertanian No. 79/Permentan/OT.140/ 12/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 12/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 17/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 30/PRT/M/2015; Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air. Pergb ini sebagai acuan atau pedoman bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pihak lain dalam melakukan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air, yang selanjutnya disebut P3A, yaitu kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup Di Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu
ABSTRAK:
Bahwa Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu mengalami kerusakan lingkungan hidup, berdampak pada penurunan kualitas ekosistem dan lingkungan sehingga mengakibatkan bencana serta mengancam tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebagai upaya penanggulangan kerusakan lingkungan hidup, perlu langkah pemulihan yang terkoordinasi, terintegrasi, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah Daerah Jabar dan pemangku kepentingan terkait, sehingga memerlukan pengaturan dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup di Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUN No.1 Tahun 2022; PP No.38 Tahun 2011; PP No.37 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2022; Perda No.1 Tahun 2012; Perda No.20 Tahun 2014; Pergub No.78 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemulihan, pembentukan kelembagaan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
14 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 73 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 073
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Desa Wanatani Bambu
ABSTRAK:
a. Bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki potensi komoditi bambu berbasis wanatani bambu yang lestari untuk dikembangkan menjadi produk unggulan daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, merawat kelestarian lingkungan dan budaya;
b. Bahwa untuk mendukung pengembangan potensi komuditas bambu di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Desa Wanatani Bambu.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Linkungan Hidup dan Kehutanan Nomor; P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Nomor: P.1/V-SET/2014; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Hutan Bambu Lestari; Bab 3. Pengembangan Desa Wanatani Bambu; Bab 4. Kelompok Kerja Kegiatan Pengembangan Desa Wanatani Bambu; Bab 5. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 6. Pendanaan dan Insentif ; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Banjarbakula Di Dinas Lingkungan Hidup.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Banjarbakula Di Dinas Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 066 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0156 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Banjarbakula Di Dinas Lingkungan Hidup Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Tata Kelola;
Sumber Daya Manusia dan Remunerasi;
Pengelompokan Fungsi;
Pengelolaan Sumber Daya Manusia;
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah;
Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah;
Perencanaan dan Penganggaran BLUD;
Pelaksanaan Anggaran BLUD;
Pengelolaan Belanja BLUD;
Pengelolaan Barang;
Piutang dan Utang/Pinjaman BLUD;
Kerja Sama BLUD;
Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran Badan Layanan Umum Daerah;
Penyelesaian Kerugian;
Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
Pengelolaan Lingkungan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pencabutan Penerapan BLUD;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
40 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 53006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bangunan Gedung Hijau
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralwat Nomor 02/PRT/M/ 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 118 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 20 12 tentang Bangunan Gedung Hijau perlu diganti
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02 / PRT/ M/ 2015; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
Bangunan Gedung Hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
Bangunan Gedung yang dikenai persyaratan Bangunan Gedung Hijau meliputi: a. bangunan Gedung Baru; dan b. bangunan Gedung Eksisting.
Persyaratan teknis bangunan skala besar meliputi: a. efisiensi energi; b. efisiensi air; c. pengelolaan kualitas udara dalam ruang; dan d. penyediaan fasilitas pendukung pada lahan.
Efisiensi energi meliputi: a. Selubung Bangunan; b. Sistem Pengkondisian Udara; c. Sistem Pencahayaan Buatan; d. sistem transportasi dalam gedung; e. sistem kelistrikan; dan f. sistem energi terbarukan pada Bangunan Gedung.
Efisiensi air meliputi: a. nilai maksimum Laju Aliran; b. Meter Air pada sumber air Bangunan Gedung; c. Pemanenan Air Hujan; dan d. Air Daur Ulang.
Pengelolaan kualitas udara dalam ruang meliputi: a. kontrol sensor karbon monoksida (CO); dan b. kontrol sensor karbon dioksida (CO2).
Penyediaan Fasilitas Pendukung Pada Lahan meliputi: (1) Penyediaan fasilitas pendukung merupakan Bangunan Gedung Hijau harus memiliki fasilitas sarana parkir sepeda sekurang-kurangnya 1 (satu) rak sepeda untuk setiap kelipatan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) luas lantai Bangunan Gedung. (2) Bangunan Gedung Hijau dengan peruntukan perkantoran, komersial dan pelayanan pendidikan yang terletak pada area pengembangan kawasan transit oriented development harus menyediakan fasilitas kamar mandi bagi pengguna sepeda sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah rak sepeda.
Persyaratan teknis bangunan skala sedang meliputi: a. efisiensi energi; dan b. efisiensi air; Efisiensi energi meliputi: a. Selubung Bangunan; b. Sistem Pengkondisian Udara; c. Sistem Pencahayaan Buatan; d. sistem transportasi dalam gedung; dan e. sistem energi terbarukan pada Bangunan Gedung. Efisiensi air meliputi: a. nilai maksimum Laju Aliran ; b. Meter Air pada sumber air Bangunan Gedung; dan c. Pemanenan Air Hujan. Persyaratan teknis bangunan skala kecil meliputi: a. efisiensi energi; dan b. efisiensi air. Efisiensi energi meliputi: a. Selubung Bangunan; b. Sistem Pengkondisian Udara; dan c. Sistem Pencahayaan Buatan. Efisiensi air mengikuti ketentuan laju air (flow rate) paling tinggi pada Alat Plambing yang digunakan pada Bangunan Gedung sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Penilaian persyaratan teknis wajib digunakan pada Bangunan Gedung Baru.
Persyaratan teknis Bangunan Gedung Hijau pada Bangunan Gedung Eksisting meliputi: a. konservasi energi; dan b. pelaporan, meliputi a. pelaporan konsumsi energi listrik tahunan; dan b. pelaporan konsumsi air tahunan.
Bangunan Gedung yang menggunakan sumber energi daniatau energi lebih besar atau sama dengan setara 6.000 (enam ribu) ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi, berlaku bagi Bangunan Gedung Eksisting. enyampaian laporan konsumsi energi listrik tahunan dan laporan air tahunan dikecualikan bagi pemilik/pengelola rumah besar.
Bagi pemilik/pengelola Bangunan Gedung yang tidak menyampaikan laporan konsumsi energi listrik tahunan dan laporan air tahunan dapat dikenai sanksi administratif.
Insentif dapat diberikan kepada: a. pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung Hijau; dan b. pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung yang dikenai persyaratan Bangunan Gedung Hijau, berupa insentif non-fiskal lain yaitu publikasi dan/atau promosi yang dilakukan melalui jaringan media elektronik dan/atau media lainnya.
Pembinaan dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi dan diseminasi Peraturan Gubernur ini melalui media elektronik, perpustakaan, dan media lainnya; b birribingan, supervisi, dan konsultasi; dan/atau c. pelibatan TABG dalam proses penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau.
dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Gubernur ini secara teknis dan operasional dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau
kawasan transit oriented development diatur dalam Peraturan Gubernur.
36 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat