Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu
menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya ;
bahwa sebagai landasan penetapan urusan pemerintahan dan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus
berpedoman pada Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958 ;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomot 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah;
3. Ketentuan Peralihan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 0261 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi sebagai Daerah
Otonom dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan adalah masalah yang
bersifat multidimensi, multisektor dengan
beragam karakteristiknya merupakan
masalah yang harus segera diatasi karena
menyangkut harkat dan martabat
manusia; bahwa kemiskinan sebagaimana
dimaksud huruf a, penanggulangannya
adalah menjadi tanggung jawab bersama
antara pemerintah dan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a dan b
di atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah
tentang Penanggulangan Kemiskinan di
Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, kriteria dan penetapan kemiskinan, strategi penanggulangan kemiskinan, kewajiban dan kewenangan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2008.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Jeneponto
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006-2026;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2008.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 5 Tahun 2008
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2008 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 tahun 2001 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau bersama Gubernur Kepulauan Riau telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2008 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-677 tahun 2008 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008.
UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Permendagri Nomor 30 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 1 tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2008.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 5 Tahun 2008
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa Kecamatan merupakan Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dan pada pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa Kelurahan merupakan Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dalam Wilayah Kecamatan;
b. bahwa berdasarkan pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah disebutkan bahwa Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kelurahan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Soppeng.
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng;
(2) Kecamatan sebagai Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Soppeng dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(3) Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dalam Wilayah Kecamatan yang dipimpin oleh Lurah yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
(1)Camat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2)Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), camat melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
(1) Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Pemerintah Kabupaten Soppeng dinyatakan tidak berlaku lagi;
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 07 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Pemerintah Kabupaten Soppeng dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa maka perlu mengatur
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan
kondisi perkembangan pengaturan desa saat
ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 8 Tahun 2002 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Bab III Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Bab IV Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan
Bab V Biaya Penunjang Kegiatan
Bab VI Jasa Pengabdian dan Uang Muka
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2002 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 05 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah, Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan ditetapkannya Daerah Mukomuko menjadi Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003 maka untuk itu perlu dibuat Lambang Daerah Kabupaten Mukomuko serta Penggunaan dan Penempatannya;
b. bahwa Lambang Daerah Kabupaten Mukomuko merupakan refleksi identitas Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan Tanda ldentitas yang menggambarkan potensidaerah, harapan masyarakat dan semboyan yang melukiskan semangat daerah untuk mewujudkan harapan dimaksud;
c. bahwa agar terpelihara derajat dan kedudukan Lambang Daerah maka perlu diatur ketentuan Lambang Daerah, Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah Kabupaten Mukomuko;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20O4; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 dan Peraturan Pemeriittah Nomor 77 Tahun 2007.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah iniditetapkan Lambang Daerah Kabupaten Mukomuko, Lambang yang digunakan bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten Mukomuko. Bentuk Gambar, Nama Unsur, makna dan arti Lambang Pemerintahan Kabupaten Mukomuko dituangkan dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan yang mengatur mergenai halyang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Mukomuko.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 5 Tahun 2008
PERDA Kab. Bangka No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Bangka NOmor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka
PERDA Kab. Bangka No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka
Mencabut
PERDA Kab. Bangka No. 16 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK:
Pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan dan bahan baku industri memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat didalam dan disekitar kawasan hutan; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya dipedesaan, meningkatkan pendapatan nasional, serta menjaga kelestarian lingkungan. Untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas, andal,serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan perinsip pembangunan berkelanjutan. Untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan serta dipandang perlu untuk membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Muara Enim, yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Muara Enim yang selanjutnya disebut BP4K. Diatur juga mengenai kedudukan, susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi BP4K; tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat